Governor Corner sebagai Wadah Bahas Aspirasi Masyarakat




Kupang, mutiaratimur.net

Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat ingin menampung dan merespons berbagai aspirasi dan kritik dari masyarakat secara tertulis maka Pemerintah Provinsi NTT telah menyediakan fasilitas atau wadah publik berupa Sudut Gubernur atau Governor Corner. Governor Corner berada di Kedai Kopi Petir di Jalan W.J. Lalamentik Kelurahan Fatululi Kecamatan Oebobo Kota Kupang.

Instruksi Gubernur Nomor 1 tahun 2019 tanggal 13 Desember 2019 tentang Governor Corner menginstruksikan kepada Sekretaris Daerah Provinsi NTT, para Asisten dan Pimpinan Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Provinsi NTT agar wajib mengikuti pertemuan rutin dengan Gubernur NTT. Peretemuan rutin dalam rangka pembahasan bersama terhadap berbagai aspirasi dan kritikan dari masyarakat yang berkembang menyangkut tata kelola pemerintahan dan pelaksanaan program pembangunan sekarang.  Kegiatan pertemuan tersebut  ditetapkan untuk dilaksanakan setiap Hari Sabtu mulai pukul 09.00 wita sampai selesai.

Sekretaris Daerah, Ir. Benediktus Polo Maing merespon terhadap  hal tersebut dengan  mengeluarkan surat nomor Hk.03.5/605/2019 tanggal 19 Desember 2019 tentang Tindak lanjut Instruksi Gubernur NTT.  Tindaklanjut itu ditujukan kepada para pimpinan perangkat daerah agar wajib melaksanakan setiap kesepakatan. Kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi NTT dan Biro Humas Setda Provinsi NTT (Bagian Protokol), Sekretaris Daerah  mengharapan agar menyusun jadwal pertemuan rutin bersama dengan Gubernur NTT.


Sementara kepada Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi NTT,  diberikan tanggungjawab memfasilitasi kehadiran pimpinan perangkat daerah pada setiap kali rapat rutin. Demikian pula Biro Hukum Setda Provinsi NTT juga melaksanakan bagian hukum sesuai ruang atau bidang tugasnya dan selalu membangun hubungan kerja dengan biro lain, terutama Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi NTT.

Hal itu seperti terlihat dalam nota dinas Kepala Biro Hukum Setda Provinsi NTT, Alexon Lumba, SH., M.Hum yang ditujukan kepada Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi NTT.  Nota dinas  itu diterima kemarin (20/1/2020) yang  isinya adalah permohonan publikasi  Instruksi Gubernur dan Mekanisme Pembentukan Peraturan Gubernur; dan  Keputusan Gubernur dan Instruksi Gubernur.  Dan intinya yang disampaikan, adalah  dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pelayanan  publik/kemasyarakatan, maka Governor Corner merupakan wadah pertemuan rutin dengan Gubernur NTT dalam rangka pembahasan bersama terhadap berbagai aspirasi dan kritikan dari masyarakat.

Dalam kaitan dengan tugas dan kewajiban Biro Hukum, Sekretaris Daerah, Ir. Benediktus Polo Maing juga sebelum mengeluarkan surat nomor Hk.03.5/605/2019 tanggal 19 Desember 2019,  telah mengeluarkan surat nomor Hk.03.5/571/2019 tanggal 18 Desember 2019 tentang pemberitahuan dan penegasan  sesuai Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 73 Tahun 2019 tentang Prosedur Pembentukan Produk Hukum Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur sesuai pola terbaru.


Terkait dengan prosedur pola baru tersebut tulis Sekda Ben Polo Maing, maka diharapkan agar pengajuan Rancangan Peraturan dan Keputusan Gubernur (beserta aturan teknis pendukung) dapat disampaikan melalui email Biro Hukum Setda Provinsi N'IT dengan alamat ranpergub.kepgub@gmail.com.

“Rancangan Peraturan dan Keputusan Gubernur dimaksud dikirimkan bcrsama Surat atau Nota Dinas dan wajib memuat penjelasan terkait hal-hal sebagai berikut: dasar hukum dan latar belakang pembentukan; jangka waktu pemberlakuan; pembebanan biaya; dan hal-hal lain yang berkaitan,” tulis Sekda.


Terhadap hal itu bagi Biro Hukum Setda Provinsi NTT telah menerapkannya soal pola baru  terkait prosedur pembentukan produk hukum daerah, khususnya berupa Peraturan dan Keputusan Gubernur.  Oleh Biro Hukum pembentukan produk hukum  daerah melalui pola baru itu telah dimanfaatkan melalui fasilitas e-mail yang mendukung penerapan paperless administration (mengurangi penggunaan kertas), dan yang  sekaligus mempermudah proses pembentukan produk hukum itu.

Pada bagian lain, Sekda juga berharap agar dalam rangka keseragaman penetapan Instruksi Gubernur maka diharapkan agar proses penetapan Instruksi Gubernur tetap diajukan melalui Biro Hukum Setda Provinsi NTT sesuai prosedur sebagaimana dimaksud di atas.***

(Sumber: Valeri Guru/Kasubag Pers dan Pengelolaan Pendapat Umum Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi NTT) 


Iklan

Iklan