100 HEKTAR TANAH PU NTT DI BONEANA II KABUPATEN KUPANG TAK JELAS

Kupang, mutiaratimur.net.

Sejak Tahun 2001 PU NTT memiliki tanah dengan luas sekitar seratus hektar (100Ha)  di Dusun  Boneana II, Desa Oematnunu, Kabupaten Kupang, Provinsi NTT.

Menurut sumber yang tak mau namanya disebut, tanah 100Ha itu rencananya dibagikan untuk semua Pegawai PU NTT dari golongan I, II, III dan IV baik yang masih aktif maupun pensiun.

Sebelum rencana pembagian direalisasikan, namun melihat pasca konflik Indonesia dan Timor Leste warga pengunsi  belum punya  tempat tinggal tetap maka atas kebijakan pemerintah NTT  sebagian kecil lahan PU NTT diperuntukkan bagi keluarga pengunsi.  Adanya lahan itu lalu  dibangunkan perumahan dalam kapling ukuran rumah yang layak dihuni.

Selain itu ada pembagian kapling untuk sekolah dan  rumah ibadah, antara lain Masjid dan Asrama Haji, Gereja Protestan dan Gereja Katholik.

Dalam perjalanan untuk mendampingi pemukiman pengunsi dan  menjaga tanah kosong milik PU, dipercayakan Kepada Yayasan Kesejahteraan Pegawai PU  NTT dengan Ketua Ir. Haji Muhammad Sampurno Siregar.

Sumber  yang tak ingin disebut namanya mengangatakan, selama hampir satu dekade, ketua Yayasan mengambil kebijakan secara sepihak tanpa diketahui kepengurusan lain, termasuk pembina. Pembina Yayasan dalam hal ini Kadis PU NTT.***

Iklan

Iklan