Scroll untuk melanjutkan membaca
  • Kategori
  • _Nasional
  • _Daerah
  • _Politik
  • _Hukum Kriminal
Mutiara-timur.com

Mutiara-timur.com

  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • HUKUM KRIMINAL
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • Beranda
  • Daerah

Pembelaan Terdakwa Penganiayaan Lansia Disorot: Saksi Dipersoalkan, Etika PH Dipertanyakan

  • Lebih kecil
  • Bawaan
  • Lebih besar
Bagikan:


KUPANG, MUTIARA TIMUR— Hak pembelaan adalah bagian penting dari proses peradilan. Namun, hak tersebut tidak membebaskan penasihat hukum dari kewajiban menyusun argumentasi yang terukur, menguji fakta secara cermat, dan menjaga etika di ruang sidang.

Persoalan itulah yang kini menjadi sorotan dalam persidangan perkara dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan lanjut usia di Desa Bedalewun, Kecamatan Ile Boleng, Kabupaten Flores Timur, dengan terdakwa Fabianus Peduli Hala.

Nota pembelaan yang mengandalkan keterangan saksi a de charge atau saksi yang meringankan terdakwa menuai kritik. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai keterangan para saksi yang diajukan pihak pembela belum cukup kuat untuk mendukung dalil bahwa terdakwa tidak melakukan penganiayaan. Sejumlah aktivis pun mempertanyakan relevansi keterangan saksi, argumentasi pembelaan, hingga cara penasihat hukum menjalankan perannya selama persidangan.

Sorotan ini memunculkan pertanyaan mendasar: sejauh mana pembelaan terdakwa dibangun di atas fakta yang dapat diuji, bukan sekadar narasi yang menguntungkan klien?

Saksi Dipersoalkan, Dalil Pembelaan Diuji

Dalam sidang dengan agenda tanggapan JPU pada Rabu, 21 Oktober 2026, jaksa menyoroti empat saksi a de charge yang dihadirkan penasihat hukum Fabianus, Antonius Dedi Hewen.

Berdasarkan uraian perkara, satu saksi tidak melanjutkan pemeriksaan setelah muncul persoalan mengenai kesesuaian identitas yang disampaikan di persidangan dengan surat keterangan domisili yang diajukan kepada majelis hakim.

Saksi bernama Suban disebut telah beberapa kali dimintai keterangan mengenai nama serta tempat dan tanggal lahirnya. Namun, menurut uraian tersebut, keterangan identitas yang disampaikan dinilai tidak sesuai dengan dokumen yang diajukan.

Persoalan ini bukan perkara administratif yang patut disepelekan. Identitas saksi merupakan bagian mendasar dari pemeriksaan di persidangan. Ketika terdapat ketidaksesuaian, persoalan itu perlu dijernihkan agar kredibilitas keterangan yang diberikan dapat dinilai secara objektif.

Meski demikian, ketidaksesuaian identitas tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seseorang memberikan kesaksian palsu. Penilaian mengenai keabsahan dan bobot kesaksian tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta serta ketentuan hukum yang berlaku.

Terhadap tiga saksi lainnya, JPU menilai keterangan mereka belum cukup kuat dan tidak sepenuhnya bersesuaian. Mereka juga disebut tidak menyaksikan keseluruhan peristiwa yang menjadi pokok perkara.

Jika demikian, persoalan yang harus dijawab bukan sekadar berapa banyak saksi yang dihadirkan, melainkan seberapa jauh keterangan mereka benar-benar relevan dengan peristiwa yang didakwakan.

Sebab, jumlah saksi tidak otomatis menentukan kuat atau lemahnya pembelaan. Yang lebih penting adalah kualitas keterangan, konsistensi antar-kesaksian, serta kesesuaiannya dengan alat bukti lain yang diperiksa di persidangan.

Dalil Kayu Patah dan Luka Korban Jadi Titik Perdebatan

Penasihat hukum Antonius Dedi Hewen sebelumnya menyatakan bahwa Fabianus hanya mengayunkan sebatang kayu ke tanah hingga kayu tersebut patah menjadi dua bagian, bukan mengenai tubuh korban.

Dalil tersebut menjadi salah satu titik perdebatan dalam perkara ini. Aktivis Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) di Flores Timur, Pirlo Luron, mempertanyakan argumentasi pembelaan yang menurutnya tidak cukup menjawab persoalan luka yang dialami korban.

Pirlo menyoroti adanya hasil visum yang, menurut uraian perkara, menerangkan luka lebam akibat benda tumpul atau benda keras. Ia menilai pembelaan semestinya menguji hubungan antara keterangan terdakwa, kesaksian yang muncul di persidangan, dan bukti medis tersebut secara serius.

“Dalam pembelaan, PH bahkan berani menafsirkan luka korban bukan sebagai akibat perbuatan pelaku. Dengan dalil kayu patah karena terdakwa mengayunkan ke tanah, ini perlu diuji secara logis dan berdasarkan bukti. Sangat disayangkan jika argumentasi pembelaan tidak menjawab persoalan pokok yang dihadapi korban,” ujar Pirlo.

Namun, hasil visum yang menerangkan adanya luka tidak dengan sendirinya menetapkan siapa yang menyebabkan luka tersebut. Hubungan antara luka, alat yang digunakan, dan perbuatan terdakwa tetap harus dinilai bersama bukti lainnya.

Justru di titik inilah kualitas pembelaan diuji: bukan dengan mengabaikan bukti yang memberatkan, melainkan dengan memberikan penjelasan tandingan yang terukur, relevan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Pembelaan yang kuat tidak diukur dari kerasnya penyangkalan. Ukurannya adalah kemampuan menguji bukti secara kritis tanpa mengaburkan fakta yang telah terungkap di persidangan.

Aktivis HMI Pertanyakan Konsistensi Saksi Pembela

Sorotan serupa disampaikan Ketua HMI Malang, Daeng Abdulrahman Ramadhan, yang mengaku mengikuti perkembangan perkara tersebut sejak awal.

Sebagai putra Flores Timur, Ramadhan mempertanyakan keterangan saksi yang dinilai berada di luar fakta yang diketahuinya secara langsung. Ia juga menyoroti adanya keterangan saksi a de charge yang disebut dibantah oleh terdakwa sendiri dalam persidangan.

“Pembelaan itu hak penasihat hukum, tetapi harus sesuai fakta yang ada. Dalam pembuktian korban, terdapat alat bukti visum yang menerangkan adanya luka lebam akibat hantaman benda tumpul atau benda keras. Mengapa pembelaan tetap bertumpu pada keterangan saksi yang menurut kami masih rapuh?” kata Ramadhan.

Pernyataan tersebut merupakan penilaian Ramadhan terhadap jalannya perkara. Untuk memastikan duduk persoalannya, keterangan saksi yang dipersoalkan perlu dibaca secara utuh bersama berita acara persidangan dan pertimbangan majelis hakim.

Apabila terdapat perbedaan antara keterangan saksi, pernyataan terdakwa, dan bukti medis, perbedaan itu seharusnya menjadi ruang pengujian yang terbuka. Bukan alasan untuk menarik kesimpulan sebelum seluruh bukti dinilai.

Dalam perkara yang melibatkan perempuan lanjut usia sebagai korban, kehati-hatian semacam ini penting. Kepentingan korban harus diperhatikan tanpa mengurangi hak terdakwa untuk memperoleh pembelaan yang layak dan pemeriksaan yang adil.

Cara Bertanya di Ruang Sidang Ikut Disorot

Kritik terhadap Antonius Dedi Hewen tidak berhenti pada materi pembelaan. Cara penasihat hukum mengajukan pertanyaan kepada saksi dan korban juga menjadi sorotan dalam laporan pemantauan persidangan.

Dalam persidangan terdakwa lain, Roinaldo Beren, penasihat hukum disebut berulang kali mengajukan pertanyaan dengan susunan kalimat yang berbelit-belit sehingga memicu kebingungan dalam memberikan jawaban. Menurut laporan tersebut, majelis hakim beberapa kali memberikan teguran.

Pola serupa disebut kembali muncul dalam persidangan Fabianus Peduli Hala. Pertanyaan penasihat hukum dikritik karena dinilai menyentuh persoalan di luar pokok perkara, termasuk ranah privat keluarga korban. Peristiwa itu disebut memicu ketegangan hingga majelis hakim memberikan teguran keras.

Catatan tersebut perlu ditempatkan secara proporsional. Pertanyaan yang tajam, pemeriksaan silang yang kritis, dan upaya menguji kredibilitas saksi merupakan bagian sah dari proses peradilan. Namun, pemeriksaan yang kritis berbeda dari pertanyaan yang tidak relevan, membingungkan, atau berpotensi merendahkan pihak yang diperiksa.

Jika benar terjadi sebagaimana dilaporkan, teguran majelis hakim patut menjadi bahan evaluasi bagi penasihat hukum dalam menjaga ketertiban, relevansi pertanyaan, dan penghormatan terhadap pihak-pihak yang hadir di ruang sidang.

Profesionalisme seorang advokat tidak semata-mata terlihat dari keberaniannya membantah saksi atau membela terdakwa. Profesionalisme juga tercermin dari ketepatan pertanyaan, penguasaan materi perkara, serta kemampuannya menguji bukti tanpa menjadikan ruang sidang sebagai arena tekanan personal.

Hak Membela Terdakwa Bukan Alasan Mengabaikan Kepentingan Korban

Perkara ini kembali mengingatkan bahwa hak terdakwa atas pembelaan hukum dan hak korban untuk memperoleh keadilan bukanlah dua kepentingan yang harus saling meniadakan.

Penasihat hukum berhak menyangkal dakwaan, menghadirkan saksi yang meringankan, serta menguji keandalan alat bukti penuntut umum. Akan tetapi, seluruh langkah tersebut harus dinilai berdasarkan relevansi, integritas, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Sebaliknya, kritik terhadap pembelaan juga harus berpijak pada fakta yang dapat diverifikasi. Saksi yang dinilai tidak konsisten belum tentu memberikan keterangan palsu. Bukti visum yang menunjukkan luka juga tidak boleh ditafsirkan melampaui apa yang benar-benar diterangkan oleh bukti tersebut.

Karena itu, pertanyaan yang layak diajukan kepada pihak pembela bukan apakah mereka boleh membantah dugaan penganiayaan. Mereka tentu berhak melakukannya. Pertanyaan yang lebih mendasar ialah apakah bantahan tersebut telah menjawab bukti-bukti yang memberatkan terdakwa secara konkret dan konsisten.

Di sisi lain, majelis hakim memiliki peran penting untuk menilai keseluruhan bukti secara independen, tanpa menjadikan tekanan opini publik sebagai pengganti pertimbangan hukum.

PH Mengaku Menghormati Proses Hukum

PR NTT melaporkan telah berupaya meminta konfirmasi kepada Antonius Dedi Hewen terkait kritik terhadap strategi pembelaan dan jalannya persidangan. Namun, menurut laporan tersebut, Antonius tidak memberikan komentar lebih jauh dengan alasan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta ingin menjaga hubungan baik antara kedua belah pihak.

Sikap tersebut perlu dicatat tanpa ditafsirkan sebagai pengakuan atas kritik yang ditujukan kepadanya. Meski demikian, ruang klarifikasi tetap terbuka bagi penasihat hukum untuk menjelaskan dasar argumentasi pembelaan, relevansi saksi yang diajukan, serta tanggapannya terhadap berbagai keberatan yang muncul.

Dalam perkara yang menyita perhatian publik, penjelasan berbasis fakta akan membantu masyarakat membedakan kritik terhadap strategi pembelaan dari tuduhan yang belum terbukti.

Menanti Putusan, Publik Menunggu Penilaian Hakim

Perkara dugaan penganiayaan terhadap perempuan lanjut usia ini telah menjadi perhatian masyarakat Flores Timur. Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam laporan sebelumnya, Roinaldo Beren telah menjalani proses putusan dengan vonis lima bulan penjara, dikurangi masa tahanan, sehingga masa hukuman yang harus dijalani disebut tersisa dua bulan.

Sementara itu, perkara Fabianus Peduli Hala masih menunggu tahapan persidangan berikutnya, termasuk tanggapan dan putusan sesuai agenda yang ditetapkan pengadilan.

Pada akhirnya, penilaian terhadap pembelaan Antonius Dedi Hewen tidak semestinya ditentukan oleh kerasnya kritik aktivis ataupun kuatnya opini publik. Ukurannya adalah apakah argumentasi pembelaan mampu diuji berdasarkan fakta persidangan dan apakah majelis hakim telah menilai seluruh alat bukti secara cermat.

Namun, kritik terhadap kualitas pembelaan tetap sah dan penting. Ketika saksi dipersoalkan, bukti medis menjadi perdebatan, dan cara pemeriksaan di ruang sidang menuai teguran, publik berhak meminta penjelasan yang terang.

Sebab, membela terdakwa adalah hak. Tetapi kualitas pembelaan tetap harus dapat diuji. Dan bagi korban, keadilan tidak cukup berhenti pada hadirnya proses hukum—ia juga menuntut agar setiap fakta diperiksa secara serius, setiap keterangan dinilai secara objektif, dan setiap pihak diperlakukan dengan bermartabat. **ah



Baca Juga
Tag:
  • Daerah
Bagikan:
Berita Terkait
  • Pembelaan Terdakwa Penganiayaan Lansia Disorot: Saksi Dipersoalkan, Etika PH Dipertanyakan
  • Pembelaan Terdakwa Penganiayaan Lansia Disorot: Saksi Dipersoalkan, Etika PH Dipertanyakan
  • Pembelaan Terdakwa Penganiayaan Lansia Disorot: Saksi Dipersoalkan, Etika PH Dipertanyakan
  • Pembelaan Terdakwa Penganiayaan Lansia Disorot: Saksi Dipersoalkan, Etika PH Dipertanyakan
  • Pembelaan Terdakwa Penganiayaan Lansia Disorot: Saksi Dipersoalkan, Etika PH Dipertanyakan
  • Pembelaan Terdakwa Penganiayaan Lansia Disorot: Saksi Dipersoalkan, Etika PH Dipertanyakan
Berita Terbaru
  • Pembelaan Terdakwa Penganiayaan Lansia Disorot: Saksi Dipersoalkan, Etika PH Dipertanyakan
  • Pembelaan Terdakwa Penganiayaan Lansia Disorot: Saksi Dipersoalkan, Etika PH Dipertanyakan
  • Pembelaan Terdakwa Penganiayaan Lansia Disorot: Saksi Dipersoalkan, Etika PH Dipertanyakan
  • Pembelaan Terdakwa Penganiayaan Lansia Disorot: Saksi Dipersoalkan, Etika PH Dipertanyakan
  • Pembelaan Terdakwa Penganiayaan Lansia Disorot: Saksi Dipersoalkan, Etika PH Dipertanyakan
  • Pembelaan Terdakwa Penganiayaan Lansia Disorot: Saksi Dipersoalkan, Etika PH Dipertanyakan
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal







Terpopuler
  • Sumpah Pemuda Melawan Rapuhnya Kebhinnekaan, Yohanes Nong Loar: Persatuan Bangsa Tidak Cukup Berhenti pada Seremoni

  • Dari Aula Alma Menuju Patung Kristus Raja, Chopper Rakitan Sendiri Curi Panggung Wisuda Cristo Re

  • Ketika Muslim Mengusung Bunda Maria: Cinta Persaudaraan Dari Titik Maumere

  • PMI Sikka Kukuhkan KSR Angkatan 2026, Teguhkan Komitmen Relawan untuk Kemanusiaan

  • Pembelaan Terdakwa Penganiayaan Lansia Disorot: Saksi Dipersoalkan, Etika PH Dipertanyakan

Mutiara Timur Sponsor
Artikel Lainnya
Tutup Iklan
Mutiara Timur
Mutiara dari timur
  • Tentang Kami
  • Langganan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Info Kerjasama
  • Karir
Copyright © 2025 Mutiara Timur from Nusacloudhost.com. All rights reserved.