KUPANG, MUTIARA TIMUR — Kantor Pertanahan Kota Kupang menerima kunjungan kerja Anggota Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dari daerah pemilihan Provinsi Nusa Tenggara Timur, Ibu Hilda Manafe, S.E., M.M., pada Selasa (27/10/2026).
Kunjungan kerja dalam masa reses tersebut dilaksanakan dalam rangka menjalankan tugas konstitusional DPD RI, khususnya inventarisasi dan pengawasan atas tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) sebagaimana tertuang dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I (IHPS) Tahun 2026.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kota Kupang, Ibu Ni Wayan Juliati, S.ST., menyampaikan paparan mengenai transformasi layanan pertanahan, capaian kinerja, inovasi pelayanan, serta berbagai tantangan yang dihadapi dalam penyelenggaraan pelayanan pertanahan di Kota Kupang.
Dalam paparannya, Kepala Kantor menjelaskan bahwa Kantor Pertanahan Kota Kupang terus berupaya memberikan pelayanan secara maksimal di tengah keterbatasan jumlah sumber daya manusia yang belum sebanding dengan beban kerja. Untuk mengatasi berbagai tantangan tersebut, koordinasi dengan instansi terkait dan para pemangku kepentingan terus diperkuat guna mendukung kelancaran penyelenggaraan pelayanan pertanahan.
Salah satu hal yang disampaikan adalah transformasi pelayanan pertanahan berbasis elektronik yang mulai diterapkan sejak tahun 2025. Transformasi ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan efektivitas, kemudahan, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Pada tahun 2026, Kantor Pertanahan Kota Kupang juga menerapkan inovasi Pengukuran Terjadwal untuk memberikan kepastian jadwal pelaksanaan pengukuran tanah sehingga masyarakat dapat memperoleh pelayanan yang lebih terencana. Selain itu, terdapat inovasi PRINTIS (Prioritas Terintegrasi 10 Hari) yang ditujukan untuk mendukung percepatan penyelesaian layanan sesuai target waktu yang ditetapkan.
Kantor Pertanahan Kota Kupang juga terus memperkuat pelaksanaan tujuh layanan prioritas sebagai bagian dari peningkatan kualitas pelayanan pertanahan. Penguatan komunikasi dan koordinasi dengan para pemangku kepentingan menjadi perhatian penting, termasuk dalam mendukung kelancaran proses pelayanan yang berkaitan dengan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Selain capaian dan inovasi pelayanan, Kepala Kantor juga menyampaikan sejumlah tantangan yang masih dihadapi, di antaranya keterbatasan jumlah pegawai dibandingkan dengan beban kerja serta masih terdapat bidang tanah yang belum terpetakan. Kondisi tersebut menjadi perhatian dalam upaya meningkatkan kualitas data pertanahan dan memperluas cakupan pelayanan.
Melalui kunjungan kerja ini, diharapkan terjalin komunikasi dan koordinasi yang semakin baik antara DPD RI dan Kantor Pertanahan Kota Kupang. Diskusi yang berlangsung menjadi kesempatan untuk menyampaikan kondisi aktual penyelenggaraan pelayanan pertanahan, termasuk capaian, inovasi, serta kebutuhan penguatan sumber daya dan dukungan dalam pelaksanaan tugas.
Kantor Pertanahan Kota Kupang berkomitmen untuk terus melakukan transformasi layanan, memperkuat koordinasi lintas sektor, serta mengoptimalkan sumber daya yang tersedia guna menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. **dsk
