KUPANG, MUTIARA-TIMUR.COM – Kasus dugaan penyimpangan dalam penagihan pajak reklame di Kota Kupang kembali menyoroti pentingnya pengawasan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kasus tersebut disebut telah masuk dalam proses penyelidikan dan ditindaklanjuti secara hukum. Karena itu, proses hukum diharapkan berjalan sesuai ketentuan sekaligus menjadi pembelajaran agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.
Hal tersebut disampaikan Tellendmark Judently Daud, S.Sos., anggota DPRD Kota Kupang dari Partai Golongan Karya (Golkar).
“Penyelidikan itu sudah ditindaklanjuti secara hukum. Saya pikir silakan saja berproses. Harapan kami, ketika proses hukum berjalan, akan memberikan efek jera bagi yang lain sehingga tidak terulang kembali,” kata Tellendmark.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan proses hukum terhadap pihak yang diduga terlibat, tetapi juga menyangkut bagaimana pemerintah daerah memperkuat sistem pengelolaan dan pengawasan pendapatan.
Sebab, selama ini kontribusi pendapatan daerah dari sektor pajak dan retribusi dinilai masih kecil jika dibandingkan dengan potensi maupun tunggakan yang ada.
Karena itu, penertiban dan optimalisasi penerimaan pajak menjadi penting untuk memperkuat PAD Kota Kupang.
“Harapan kita ke depan pendapatan daerah bisa naik dari sektor pajak dan kontribusi,” ujarnya.
Pajak Reklame dan Persoalan PAD
Pajak reklame menjadi salah satu sektor yang mendapat perhatian dalam persoalan tersebut. Nilai yang sebelumnya disebut berada di kisaran Rp3 miliar kemudian berkembang menjadi sekitar Rp6 miliar dalam konteks penagihan atau potensi penerimaan yang dibahas.
Namun, menurut Tellendmark, persoalan utamanya bukan semata-mata mengenai besaran angka, melainkan adanya penerimaan yang telah ditindaklanjuti dalam proses penagihan tetapi kemudian dipersoalkan karena tidak masuk ke kas daerah sebagaimana mestinya.
Ia menyebut, kejadian tersebut telah berlangsung sejak 2022 dan baru diketahui kemudian.
Kondisi itu sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan internal pemerintah daerah.
Menurutnya, Inspektorat memiliki fungsi penting dalam melakukan pengawasan internal terhadap pelaksanaan pemerintahan, termasuk memastikan mekanisme pengelolaan pendapatan berjalan sesuai aturan.
“Makanya kita juga sayangkan bahwa kejadian ini sudah dari tahun 2022, kok bisa tidak tahu? Inspektorat itu tidak tahu, 2025 baru ketahuan,” katanya.
DPRD: Pengawasan Tidak Sampai Teknis
Tellendmark menjelaskan bahwa fungsi pengawasan DPRD memiliki batas. DPRD melakukan pengawasan terhadap kebijakan, target dan capaian secara umum, bukan masuk hingga setiap transaksi teknis pemungutan pajak.
Sebagai contoh, apabila pemerintah menetapkan target pendapatan sebesar Rp10 miliar, maka DPRD dapat mengawasi sejauh mana target tersebut direalisasikan.
“Kalau target Rp10 miliar, ya kita harus lakukan pengawasan bahwa sudah sampai Rp10 miliar. Kalau tidak sampai Rp10 miliar, maka kinerjanya perlu dievaluasi,” jelasnya.
Sedangkan pengawasan teknis dan internal terhadap proses pemungutan, penyetoran dan administrasi berada dalam mekanisme pengawasan pemerintah, termasuk melalui Inspektorat.
Karena itu, ia mendorong agar sistem pengawasan internal pemerintah daerah ikut dievaluasi sehingga celah yang memungkinkan persoalan serupa terjadi dapat ditutup.
PAD Harus Diperkuat
Persoalan tersebut dinilai penting karena PAD memiliki posisi strategis dalam struktur APBD Kota Kupang.
Tellendmark menyebut kontribusi PAD selama ini masih berada di kisaran 20 persen dari APBD. Karena itu, peningkatan PAD menjadi salah satu pekerjaan penting agar ketergantungan terhadap dana transfer pemerintah pusat secara bertahap dapat dikurangi.
“PAD ini yang harusnya kita angkat sekarang,” tegasnya.
Menurut dia, optimalisasi pajak daerah, termasuk pajak reklame, harus dilakukan secara transparan, tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan demikian, setiap potensi penerimaan daerah benar-benar masuk ke kas daerah dan dapat digunakan untuk membiayai pembangunan.
PT Sasando Juga Diminta Dievaluasi
Selain persoalan pajak reklame, sorotan juga diarahkan kepada PT Sasando, salah satu badan usaha milik daerah yang diharapkan mampu memberikan kontribusi terhadap daerah.
Tellendmark mempertanyakan sejauh mana aktivitas usaha PT Sasando berjalan dan memberikan hasil bagi pemerintah daerah.
Menurutnya, PT Sasando tidak hanya memiliki orientasi pelayanan, tetapi juga memiliki orientasi usaha dan keuntungan. Karena itu, keberadaan perusahaan tersebut semestinya dapat memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.
“PT Sasando ini kan harusnya selain pelayanan, ada orientasi profit di situ,” katanya.
Ia juga mempertanyakan apakah seluruh bidang usaha yang dimiliki perusahaan tersebut masih berjalan atau justru ada yang tidak aktif.
Jangan sampai, katanya, badan usaha yang sebelumnya telah mendapatkan penyertaan modal dari daerah justru tidak memberikan kontribusi terhadap PAD.
Reklame Bukan Satu-Satunya Bidang Usaha
Namun, Tellendmark memberikan penegasan mengenai hubungan PT Sasando dengan persoalan pajak reklame.
Menurutnya, PT Sasando memang memiliki salah satu bidang usaha berupa papan reklame. Namun, perusahaan tersebut bukan pihak yang bertanggung jawab menyetor pajak reklame yang menjadi persoalan dalam kasus di Bapenda.
Mekanismenya berbeda.
PT Sasando menyediakan atau menyewakan papan reklame kepada pengguna. Ketika papan reklame tersebut digunakan, terdapat kewajiban pajak yang menjadi bagian dari penerimaan daerah.
Dalam mekanisme itu, Bapenda bertugas melakukan pemungutan atau penagihan pajak kepada pihak yang memiliki kewajiban pajak.
“Jadi bukan semata-mata PT Sasando. Salah satu bidang usaha dia adalah papan reklame. Bukan urusan pajak,” tegasnya.
Dengan demikian, menurut Tellendmark, persoalan dugaan tidak masuknya setoran pajak ke kas daerah tidak dapat secara otomatis dikaitkan sebagai kesalahan PT Sasando.
Penyertaan Modal Harus Dipertimbangkan
Persoalan berikutnya adalah penyertaan modal daerah kepada PT Sasando.
Tellendmark menjelaskan, penyertaan modal sejak awal pembentukan perusahaan dapat berbentuk uang maupun barang. Karena itu, total nilai penyertaan modal perlu dilihat secara menyeluruh berdasarkan sejarah pembentukan dan perkembangan perusahaan.
Namun, sampai sekarang, kontribusi terhadap PAD dinilai belum terlihat.
Karena itu, apabila ke depan PT Sasando kembali mengajukan penyertaan modal, diperlukan pertimbangan yang matang.
“Jangan sampai ini uang lagi, hilang lagi,” ujarnya.
Ia menilai, sebelum kembali mendapatkan tambahan modal, PT Sasando perlu menunjukkan bahwa bidang-bidang usaha yang dimiliki benar-benar berjalan dan mampu menghasilkan manfaat bagi daerah.
Beberapa bidang usaha yang disebut pernah direncanakan, seperti reklame dan usaha perumahan, juga dinilai belum menunjukkan hasil sebagaimana yang diharapkan.
Pemerintah Diminta Evaluasi
Karena PT Sasando merupakan badan usaha milik daerah, pengawasan langsung terhadap operasional perusahaan berada dalam mekanisme pemerintah daerah. DPRD, dalam konteks ini, dapat memberikan masukan dan menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangannya.
Karena itu, Tellendmark menilai keberadaan dan kinerja PT Sasando perlu dievaluasi secara menyeluruh.
Pertanyaannya bukan sekadar apakah perusahaan masih ada, tetapi apakah seluruh bidang usaha benar-benar berjalan, bagaimana kondisi keuangannya, berapa nilai aset dan penyertaan modal daerah, serta apa kontribusinya terhadap PAD.
Pada saat yang sama, persoalan pajak reklame juga perlu ditempatkan secara proporsional.
Kasus di Bapenda berkaitan dengan mekanisme pemungutan dan penyetoran pajak, sementara PT Sasando merupakan salah satu pelaku usaha reklame yang memiliki kewajiban sebagai wajib pajak sesuai kegiatan usahanya.
Dua persoalan tersebut, menurut Tellendmark, tidak boleh dicampuradukkan.
Yang menjadi pekerjaan pemerintah daerah ke depan adalah memastikan setiap rupiah potensi pendapatan daerah dapat ditagih, disetor, diawasi dan dipertanggungjawabkan.
Sementara itu, setiap BUMD yang mendapatkan penyertaan modal juga harus mampu menunjukkan kinerja dan manfaat nyata bagi daerah.
Bagi DPRD, penguatan PAD bukan hanya soal mengejar angka penerimaan, tetapi juga memastikan sistem pengelolaan pendapatan berjalan transparan, pengawasan internal efektif, serta setiap badan usaha milik daerah mampu mempertanggungjawabkan keberadaannya kepada masyarakat. ***usgo
