KUPANG, MUTIARA TIMUR— Kepala Kantor Pertanahan Kota Kupang, Ni Wayan Juliati, S.ST., bersama Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Salitha Santani, S.T., M.A.P., menghadiri kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dan Konsultasi Publik (KP) I dalam rangka penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Kupang melalui Anggaran Belanja Tambahan (ABT) Tahun Anggaran 2026.
Kegiatan yang dilaksanakan pada Kamis, 1 Oktober 2026, bertempat di Aston Kupang Hotel & Convention Center, merupakan salah satu tahapan dalam proses penyusunan RDTR Kota Kupang.
Dalam kegiatan tersebut, pembahasan diarahkan pada penyepakatan delineasi Wilayah Perencanaan (WP) RDTR serta pembahasan isu pembangunan berkelanjutan dalam Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
FGD dan konsultasi publik dilaksanakan sebagai forum untuk membahas berbagai aspek yang berkaitan dengan penyusunan RDTR sekaligus menghimpun masukan dari para pemangku kepentingan. Forum ini diharapkan dapat mendukung terbangunnya kesepahaman dalam proses perencanaan tata ruang Kota Kupang.
Keterlibatan Kantor Pertanahan Kota Kupang dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk dukungan dan sinergi dalam proses penataan ruang, khususnya dalam memastikan aspek pertanahan dapat menjadi bagian dari pembahasan dan perencanaan pembangunan daerah.
Penyusunan RDTR menjadi bagian penting dalam mendukung pemanfaatan ruang yang terarah serta memberikan acuan dalam pelaksanaan pembangunan sesuai dengan rencana tata ruang yang ditetapkan.
Melalui koordinasi dan kolaborasi lintas sektor, Kantor Pertanahan Kota Kupang terus mendukung upaya penataan ruang yang selaras dengan kondisi pertanahan dan kebutuhan pembangunan daerah, sehingga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat serta mendukung pembangunan Kota Kupang yang berkelanjutan. ** dsk
