Kupang — Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kota Kupang, Ibu Salitha Santani, S.T., M.A.P., menghadiri Rapat Koordinasi Akhir Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Nusa Tenggara Timur, Selasa (27/10/2026).
Kegiatan dilaksanakan secara hybrid di Aula Kelimutu, Kantor Wilayah BPN Provinsi Nusa Tenggara Timur, dengan melibatkan pemangku kepentingan dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota. Rapat koordinasi ini menjadi forum untuk mengevaluasi pelaksanaan Reforma Agraria sekaligus memperkuat sinergi lintas sektor dalam mendukung program tersebut di Provinsi NTT.
Kegiatan dihadiri oleh Direktur Landreform Kementerian ATR/BPN secara daring, unsur Pemerintah Provinsi NTT yang mewakili Gubernur selaku Ketua Tim GTRA Provinsi NTT, anggota Tim GTRA provinsi dan kabupaten/kota se-NTT, jajaran Kanwil BPN Provinsi NTT, serta para Kepala Kantor Pertanahan kabupaten/kota se-Provinsi NTT.
Rangkaian kegiatan diawali dengan laporan Ketua Panitia yang disampaikan oleh Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kanwil BPN Provinsi NTT. Selanjutnya, Kepala Kanwil BPN Provinsi NTT, Bapak I Ketut Gede Ary Sucaya, S.T., M.Sc., menyampaikan sambutan mengenai pentingnya pelaksanaan Reforma Agraria secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Dalam sambutannya, ditegaskan bahwa Reforma Agraria tidak hanya berorientasi pada penataan aset melalui pemberian kepastian hukum atas tanah, tetapi juga perlu didukung penataan akses yang mampu meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan masyarakat. Untuk itu, diperlukan koordinasi dan komitmen bersama dari seluruh pemangku kepentingan agar pelaksanaan Reforma Agraria dapat berjalan secara optimal.
Rapat koordinasi kemudian dibuka secara resmi oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Provinsi NTT, Bapak Alexon Lumba, S.H., M.Hum., yang mewakili Gubernur NTT, Bapak Emanuel Melkiades Laka Lena, S.Si., Apt., selaku Ketua Tim GTRA Provinsi NTT.
Dalam sambutan Gubernur yang disampaikan pada kesempatan tersebut, ditekankan bahwa keberhasilan Reforma Agraria tidak semata-mata diukur dari capaian administratif, melainkan dari manfaat nyata yang dirasakan masyarakat. Sinergi lintas sektor dalam penataan aset dan penataan akses diharapkan mampu memperkuat kepastian hukum atas tanah, mendukung penyelesaian persoalan agraria, serta mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat NTT.
Keikutsertaan Kantor Pertanahan Kota Kupang melalui Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan merupakan bagian dari dukungan terhadap koordinasi dan kolaborasi pelaksanaan Reforma Agraria. Sinergi ini penting untuk mendorong pelaksanaan program yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan potensi wilayah.
Melalui Rapat Koordinasi Akhir GTRA Provinsi NTT Tahun 2026, diharapkan terbangun komitmen bersama yang semakin kuat dalam mewujudkan Reforma Agraria yang inklusif, berkelanjutan, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Semangat kolaborasi tersebut sejalan dengan ajakan “Ayo Bangun NTT”, sebagai dorongan bagi seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama mendukung pembangunan daerah yang inklusif dan berkelanjutan. **dsk

