ATAMBUA, MUTIARA-TIMUR.COM — Pemerintah Kabupaten Belu didorong untuk semakin serius menghadapi perkembangan transformasi digitalisasi informasi dan memperkuat keterbukaan informasi publik dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Hal tersebut menjadi salah satu perhatian Bupati Belu, Willybrordus Lay, S.H., ketika membuka kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan Standar Layanan Informasi Publik yang berlangsung di Lantai I Aula Kantor Bupati Belu.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Willybrordus Lay melontarkan sebuah pertanyaan reflektif kepada jajaran Pemerintah Kabupaten Belu.
“Apakah Kabupaten Belu sudah siap dengan transformasi digitalisasi informasi?” tanya Bupati.
Pertanyaan tersebut menjadi penting di tengah perkembangan teknologi informasi yang semakin cepat dan tuntutan masyarakat terhadap pelayanan pemerintahan yang terbuka, mudah diakses, transparan serta dapat dipertanggungjawabkan.
Bupati mengatakan, melalui kegiatan sosialisasi tersebut seluruh peserta akan mendapatkan penjelasan mengenai keterbukaan informasi publik, termasuk tugas dan kewenangan Komisi Informasi.
“Hari ini kita semua akan mendapat penjelasan tentang hal ini dari Ketua Komisi Informasi Provinsi NTT,” ujarnya.
Kegiatan tersebut dihadiri Asisten II Setda Kabupaten Belu, seluruh pimpinan perangkat daerah, admin Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), para camat se-Kabupaten Belu, serta utusan dari desa.
Pemda Belu Komitmen Bentuk Komisi Informasi
Tidak hanya berbicara mengenai transformasi digitalisasi informasi, Bupati Belu juga secara khusus menyoroti urgensi pembentukan Komisi Informasi Kabupaten Belu.
Menurutnya, keberadaan Komisi Informasi sangat penting untuk mengawal pelaksanaan keterbukaan informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, mulai dari tingkat desa hingga kabupaten.
“Komisi ini penting untuk mengawal seluruh pemerintahan mulai dari desa hingga kabupaten, agar kita pemerintah harus terbuka dalam tata kelola pemerintahan,” tegasnya.
Atas dasar itu, Bupati Willybrordus Lay menyatakan komitmennya untuk membentuk Komisi Informasi di Kabupaten Belu.
Ia juga meminta Ketua Komisi Informasi Provinsi NTT memberikan penjelasan secara lebih mendalam mengenai tugas, fungsi dan kewenangan Komisi Informasi kepada para peserta.
Komitmen tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat ekosistem keterbukaan informasi publik di Kabupaten Belu. Terlebih, kebutuhan masyarakat terhadap informasi pemerintahan yang cepat, akurat dan mudah diakses terus meningkat seiring perkembangan teknologi digital.
Peserta Merasa Tercerahkan
Sosialisasi tersebut mendapat respons positif dari para peserta. Materi yang disampaikan dinilai memberikan pemahaman baru mengenai pentingnya keterbukaan informasi publik sekaligus keberadaan Komisi Informasi sebagai lembaga yang memiliki peran strategis dalam memastikan hak masyarakat atas informasi.
Kesan tersebut salah satunya disampaikan Kepala Badan Perbatasan Kabupaten Belu.
“Sebagai pribadi saya merasa tercerahkan informasi tentang lembaga ini,” ungkapnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pemahaman mengenai keterbukaan informasi publik dan peran Komisi Informasi masih perlu terus diperkuat di lingkungan pemerintahan, termasuk hingga tingkat perangkat daerah dan desa.
KI NTT Monitoring Penyelenggara Pemilu
Selain kegiatan sosialisasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Belu, Ketua Komisi Informasi Provinsi NTT Germanus Attawueur, S.Fil melakukan monitoring sekaligus pendampingan pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) kepada penyelenggara pemilu.
Kegiatan tersebut diikuti oleh komisioner dan sekretariat KPU Kabupaten Belu, Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Belu serta admin PPID.
Dalam sesi pendampingan tersebut, jajaran KPU dan Bawaslu Belu menyampaikan sejumlah pertanyaan dan meminta penjelasan terkait sistem bagi pakai data serta sejumlah hal yang masih belum dipahami dalam proses pengisian SAQ.
Pendampingan ini menjadi bagian penting dalam mendorong penyelenggara pemilu meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publik melalui pengelolaan dan penyediaan informasi yang sesuai dengan standar layanan informasi publik.
Jajaran KPU Kabupaten Belu juga menyatakan komitmennya untuk terus melakukan pembenahan dan meningkatkan kualitas layanan informasi publik dengan harapan dapat memperoleh kategori informatif.
Rangkaian kegiatan tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa transformasi digitalisasi informasi tidak hanya menjadi persoalan penggunaan teknologi, tetapi juga menyangkut kesiapan kelembagaan, sumber daya manusia, sistem pengelolaan data serta komitmen pemerintah dan badan publik untuk membuka akses informasi kepada masyarakat.
Bagi Kabupaten Belu, komitmen membentuk Komisi Informasi menjadi salah satu langkah strategis untuk memperkuat keterbukaan informasi sekaligus menjawab tantangan tata kelola pemerintahan di era digital. ** gsa
