MUTIARA TIMUR — Kelangkaan Pertalite di Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, kembali memicu keresahan masyarakat. Antrean kendaraan mengular di sejumlah SPBU, sementara warga mempertanyakan pola pelayanan dan dugaan pembelian BBM subsidi dalam jumlah besar.
Kondisi tersebut membuat sebagian warga harus menghabiskan waktu berjam-jam untuk mendapatkan Pertalite. Tidak jarang, setelah lama mengantre, stok justru habis sebelum giliran mereka tiba.
Ketika Pertalite di SPBU kosong, pilihan warga semakin terbatas. Sebagian terpaksa membeli BBM eceran dengan harga sekitar Rp15.000 hingga Rp16.000 per liter, jauh lebih mahal dibandingkan harga resmi Pertalite yang disebut sekitar Rp10.000 per liter.
Keluhan masyarakat tidak hanya menyangkut kelangkaan stok. Pola pelayanan di SPBU juga menjadi sorotan, terutama terhadap kendaraan yang diduga membeli BBM subsidi dalam jumlah besar.
Praktik pembelian menggunakan jeriken maupun tangki modifikasi turut dipertanyakan warga. Mereka khawatir pola tersebut membuat stok Pertalite semakin cepat habis dan masyarakat yang mengantre secara normal justru menjadi pihak yang dirugikan. Persoalan itu kemudian mencuat di SPBU Benuo setelah terjadi keributan antara seorang pengemudi mobil dan petugas SPBU.
Keributan tersebut melibatkan pengemudi Toyota Xenia putih bernomor polisi KT 1264 EA dengan petugas SPBU. Untuk memperoleh penjelasan atas keluhan masyarakat sekaligus memastikan mekanisme penyaluran BBM subsidi di lapangan, Mutiara Timur melakukan konfirmasi langsung kepada pihak SPBU Benuo.
Pengawas SPBU Benuo, Suhada, membantah adanya penjualan Pertalite subsidi menggunakan jeriken. Menurut Suhada, penyaluran BBM subsidi dilakukan melalui mekanisme antrean yang telah disiapkan di dalam fasilitas SPBU. Kendaraan yang melakukan pengisian juga menggunakan barcode berdasarkan data kendaraan yang telah terdaftar melalui aplikasi MyPertamina.
“Untuk BBM jenis subsidi, penyalurannya menggunakan sistem antrean dan tidak menggunakan jalan raya, melainkan fasilitas yang disediakan SPBU,” kata Suhada.
Ia menjelaskan setiap kendaraan yang menerima BBM subsidi wajib mengikuti mekanisme yang berlaku. Pengisian dilakukan langsung ke tangki kendaraan, baik sepeda motor maupun mobil.
“SPBU Benuo tidak menjual BBM subsidi menggunakan jeriken. Pengisian langsung pada lubang tangki kendaraan, baik roda dua maupun roda empat,” ujarnya.
Menurut Suhada, batas pengisian juga mengikuti ketentuan yang ditetapkan, yakni maksimal 40 liter untuk mobil dan lima liter untuk sepeda motor.
Keributan di Tengah Antrean
Mengenai keributan yang terjadi di SPBU Benuo, Suhada mengatakan persoalan bermula ketika pengemudi Toyota Xenia KT 1264 EA tidak bersedia mengikuti antrean.
Menurut dia, pengemudi saat itu membawa keluarga dan penumpang untuk menghadiri sebuah kegiatan keluarga sehingga meminta perlakuan berbeda dalam proses pengisian BBM. Namun, pihak operator tetap menjalankan mekanisme penjualan sesuai prosedur dengan mengutamakan kendaraan yang berada di jalur antrean.
“Tindakan operator sudah sesuai tupoksi dan mekanisme penjualan. Kami mengutamakan lajur antrean agar lebih aman dan tentunya lebih rapi,” kata Suhada.
Klarifikasi pihak SPBU tersebut menjadi penting di tengah keresahan masyarakat mengenai panjangnya antrean dan dugaan adanya kendaraan tertentu yang memperoleh pelayanan lebih dahulu. Namun, penjelasan tersebut juga tidak serta-merta menghapus persoalan yang dirasakan masyarakat.
Dugaan praktik pengetapan atau penyalahgunaan BBM subsidi tetap membutuhkan pengawasan. Jika ditemukan kendaraan yang membeli BBM melampaui ketentuan atau menggunakan sarana tertentu untuk memperoleh BBM subsidi secara tidak semestinya, hal tersebut harus ditindak sesuai aturan.
Bukan Sekadar Soal Antrean
Kelangkaan Pertalite di Tanah Grogot bukan hanya persoalan panjangnya antrean. Bagi masyarakat, BBM subsidi berkaitan langsung dengan pekerjaan, transportasi, aktivitas usaha, hingga pengeluaran rumah tangga.
Ketika stok di SPBU habis, warga harus menghadapi ketidakpastian. Mereka yang tidak mendapatkan BBM di SPBU terpaksa mencari alternatif, termasuk membeli dari pedagang eceran dengan harga yang lebih tinggi. Karena itu, persoalan ini tidak cukup diselesaikan hanya dengan meminta masyarakat tertib mengantre.
Pertamina, pemerintah daerah, pengelola SPBU, dan aparat pengawas perlu melihat persoalan secara menyeluruh: apakah pasokan Pertalite sudah sesuai kebutuhan masyarakat, apakah distribusi berjalan tepat sasaran, bagaimana mekanisme antrean diterapkan, dan apakah terdapat celah penyalahgunaan BBM subsidi.
Masyarakat juga membutuhkan keterbukaan informasi mengenai pasokan. Informasi mengenai jadwal kedatangan BBM dan ketersediaan stok akan membantu warga menentukan waktu pengisian tanpa harus menghabiskan waktu berjam-jam dalam antrean.
Di sisi lain, pengawasan terhadap konsumen maupun pengelola SPBU harus berjalan berimbang. Jika masyarakat diwajibkan mematuhi aturan, maka pelayanan di SPBU juga harus transparan, tertib, dan adil.
Sebab bagi masyarakat Tanah Grogot, persoalannya sederhana: mereka ingin membeli Pertalite sesuai haknya, dengan harga resmi, melalui antrean yang tertib, tanpa harus berhadapan dengan kekosongan stok dan ketidakpastian.
Dan jika memang ada penyalahgunaan BBM subsidi, publik menunggu satu hal yang lebih penting dari sekadar klarifikasi: pengawasan yang nyata dan penindakan yang tegas. **ah
