KUPANG, MUTIARA-TIMUR.COM — Sinergi antara Kantor Pertanahan Kota Kupang dan Pemerintah Kota Kupang terus diperkuat. Salah satu langkahnya dilakukan melalui pembahasan kerja sama yang menghubungkan bidang pertanahan dengan pengelolaan keuangan dan pendapatan daerah.
Kantor Pertanahan Kota Kupang bersama Pemerintah Kota Kupang menggelar rapat pembahasan Draft Kesepakatan Bersama (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang sinergi tugas dan fungsi bidang pertanahan dengan bidang keuangan daerah, Senin, 7 September 2026.
Rapat tersebut dipimpin Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kupang, Semmy Mesak, dan dihadiri Kepala Kantor Pertanahan Kota Kupang, Ni Wayan Juliati, S.ST., bersama jajaran terkait dari Kantor Pertanahan Kota Kupang dan Pemerintah Kota Kupang.
Pembahasan tidak sekadar berkaitan dengan penyusunan dokumen kerja sama, tetapi juga diarahkan untuk menyempurnakan substansi MoU dan PKS agar nantinya dapat menjadi landasan yang jelas dalam membangun koordinasi dan kolaborasi kedua pihak.
Kerja sama ini diharapkan mampu memperkuat tertib administrasi pertanahan sekaligus mendorong pengelolaan dan pemanfaatan data secara lebih efektif dan terkoordinasi.
Data dan informasi pertanahan dinilai memiliki peran penting dalam mendukung berbagai kebijakan pemerintah daerah. Dengan koordinasi yang lebih baik, data tersebut dapat dimanfaatkan untuk menunjang pelaksanaan program yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan maupun pendapatan daerah.
Sinergi ini juga menjadi bagian dari upaya mendukung optimalisasi penerimaan daerah, tentunya tetap berdasarkan tugas, fungsi, kewenangan masing-masing pihak serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Integrasi data menjadi salah satu aspek penting dalam kerja sama tersebut. Pemanfaatan data pertanahan yang lebih terkoordinasi diharapkan dapat membantu Pemerintah Kota Kupang memperoleh informasi yang lebih efektif sebagai salah satu pendukung dalam menjalankan berbagai program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Bagi Kantor Pertanahan Kota Kupang dan Pemerintah Kota Kupang, rapat tersebut menjadi langkah awal untuk membangun pola kerja sama yang lebih terarah dan berkelanjutan.
Kerja sama lintas sektor juga diharapkan dapat menciptakan proses administrasi yang semakin transparan dan akuntabel, sekaligus mengurangi potensi terjadinya ketidaksinkronan data dalam pelaksanaan tugas pemerintahan.
Dengan sinergi yang semakin kuat, kedua instansi diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing serta memberikan dampak nyata terhadap kualitas pelayanan publik di Kota Kupang.
Kolaborasi antara sektor pertanahan dan keuangan daerah pada akhirnya bukan hanya berbicara tentang data dan administrasi. Lebih jauh, sinergi tersebut menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, akuntabel, dan mampu mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.
Langkah ini sekaligus memperlihatkan pentingnya kerja bersama antarinstansi dalam memastikan setiap data dan sumber daya daerah dapat dikelola secara optimal untuk kepentingan masyarakat Kota Kupang. **dsk

