KASUS LANSIA DI ADONARA BUKAN PENGANIAYAAN BIASA, TAPI PENGEROYOKAN
![]() |
| Oleh: Tarsisius Terusman, S.H. (Aris Halilintar) Pemerhati Hukum di Flores Timur |
OPINI: Kasus kekerasan terhadap seorang perempuan lanjut usia, TKK (65), pensiunan guru SD di Desa Bedalewun, Kecamatan Ile Boleng, Adonara, pada 20 April 2026, menyisakan pertanyaan serius mengenai bagaimana sebuah peristiwa kekerasan dikonstruksikan secara hukum sejak awal.
Perkara yang tercatat dalam LP/B/37/IV/2026/SPKT/Sek Adotim ini bukan sekadar persoalan seorang korban yang mengalami kekerasan. Ada dua orang pelaku yang diduga melakukan kekerasan secara bersamaan terhadap korban. Keduanya merupakan kakak beradik, masing-masing menggunakan alat yang berbeda: satu membawa parang dan satu lainnya membawa balok kayu.
Pertanyaan hukumnya sederhana, tetapi sangat penting: apakah peristiwa seperti ini tepat hanya dilihat sebagai penganiayaan biasa?
Menurut pendapat saya, konstruksi tersebut patut dipertanyakan.
Jika dua orang melakukan kekerasan secara bersama-sama, pada waktu dan tempat yang sama, terhadap satu korban, maka unsur perbuatan bersama tersebut semestinya mendapat perhatian serius dalam menentukan konstruksi pidananya.
Dengan demikian, perkara ini menurut saya tidak semestinya berhenti pada perspektif penganiayaan individual sebagaimana konstruksi penganiayaan dalam Pasal 351 KUHP lama atau Pasal 466 KUHP Baru.
Ada persoalan pengeroyokan yang perlu dilihat secara utuh.
Dalam KUHP Baru, UU Nomor 1 Tahun 2023, yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026, ketentuan mengenai pengeroyokan diatur dalam Pasal 262. Ancaman pidananya meningkat berdasarkan akibat yang ditimbulkan, mulai dari pidana penjara paling lama lima tahun, tujuh tahun apabila mengakibatkan luka, sembilan tahun apabila mengakibatkan luka berat, hingga 12 tahun apabila mengakibatkan kematian.
Artinya, hukum pidana sebenarnya memberikan ruang untuk melihat sebuah peristiwa kekerasan bukan hanya dari luka yang terlihat, tetapi juga dari cara perbuatan dilakukan, jumlah pelaku, akibat yang ditimbulkan, serta konteks kekerasannya.
Dalam kasus ini, terdapat dua orang yang diduga melakukan kekerasan secara bersamaan. Lebih jauh, terdapat penggunaan parang dan balok kayu.
Fakta tersebut menurut saya tidak boleh dipandang sebagai detail kecil.
Parang bukan sekadar benda biasa. Balok kayu juga bukan sekadar alat rumah tangga. Ketika keduanya digunakan dalam sebuah tindakan kekerasan terhadap seseorang, terutama terhadap perempuan lanjut usia, maka tingkat bahayanya patut menjadi bagian penting dalam menilai konstruksi peristiwa pidananya.
Bahkan, apabila fakta persidangan membuktikan adanya unsur-unsur yang memenuhi ketentuan penganiayaan berat, maka ketentuan Pasal 468 KUHP Baru juga patut dipertimbangkan oleh aparat penegak hukum. Demikian pula kemungkinan mengenai percobaan tindak pidana terhadap nyawa, apabila seluruh unsur hukumnya memang terpenuhi berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.
Dalam konteks tersebut, ketentuan mengenai percobaan sebagaimana Pasal 19 juncto Pasal 458 dan Pasal 459 KUHP Baru, serta penyertaan sebagaimana Pasal 20, juga menjadi bagian yang perlu dikaji secara cermat.
Tentu saja, penerapan pasal bukan berdasarkan asumsi. Setiap pasal harus dibuktikan melalui fakta, alat bukti, keterangan saksi, keterangan korban, keterangan terdakwa, hasil visum, serta fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Namun justru karena itu, konstruksi hukum sejak awal menjadi sangat penting.
Saya mengikuti fakta persidangan perkara ini dan melihat bahwa sejak awal perkara dikonstruksikan sebagai tindak pidana ringan atau Tipiring. Konsekuensinya, ruang tuntutan Jaksa Penuntut Umum menjadi sangat terbatas, termasuk ketika JPU kemudian menuntut pidana lima bulan penjara di Pengadilan Negeri Larantuka.
Di sinilah menurut saya persoalan keadilan substantif patut dipertanyakan.
Apakah sebuah perkara yang melibatkan dua orang pelaku, penggunaan parang dan balok kayu, serta korban seorang perempuan lansia berusia 65 tahun layak ditempatkan dalam perspektif tindak pidana ringan?
Pertanyaan ini bukan untuk mengintervensi kewenangan pengadilan. Bukan pula untuk menggantikan penilaian hakim.
Tetapi pertanyaan tersebut penting untuk memastikan bahwa hukum tidak hanya membaca berapa besar luka yang tampak, melainkan juga membaca bagaimana luka itu terjadi dan siapa yang menjadi korban.
Korban adalah seorang lansia.
Kelompok lanjut usia memiliki kerentanan yang secara sosial dan hukum patut mendapatkan perhatian. UU Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia menegaskan pentingnya perlindungan dan peningkatan kesejahteraan lanjut usia.
Karena itu, ketika seorang perempuan berusia 65 tahun menjadi korban kekerasan, faktor usia dan kerentanannya tidak semestinya dilepaskan begitu saja dari konteks penanganan perkara.
Keluarga korban kemudian merasa kecewa ketika perkara tersebut berujung pada tuntutan yang mereka nilai tidak sebanding dengan penderitaan korban.
Kekecewaan itu dapat dipahami sebagai bagian dari persoalan yang lebih besar: bagaimana masyarakat melihat kehadiran hukum ketika seseorang yang rentan menjadi korban kekerasan.
Hukum tidak boleh hanya bertanya, "Pasal paling ringan apa yang bisa digunakan?"
Hukum semestinya terlebih dahulu bertanya:
Apa sebenarnya yang terjadi? Berapa orang yang terlibat? Apa alat yang digunakan? Bagaimana kekerasan dilakukan? Apa akibatnya? Siapa korbannya? Dan apakah seluruh fakta tersebut sudah tercermin dalam konstruksi perkara?
Itulah sebabnya saya berpendapat bahwa kasus lansia di Adonara ini layak menjadi bahan evaluasi bagi aparat penegak hukum.
Bukan semata-mata mengenai berat atau ringannya hukuman.
Lebih jauh dari itu, ini menyangkut ketepatan membaca peristiwa pidana sejak tahap awal.
Salah konstruksi pada tahap awal berpotensi membawa konsekuensi sampai ke tahap penuntutan dan persidangan. Ketika sebuah perkara sejak awal ditempatkan dalam kategori tertentu, ruang gerak proses hukum berikutnya pun dapat ikut terbentuk oleh konstruksi tersebut.
Karena itu, aparat penegak hukum di Flores Timur perlu memastikan bahwa setiap perkara kekerasan dibaca berdasarkan fakta perbuatan secara utuh, bukan semata-mata berdasarkan pasal yang paling mudah atau paling ringan diterapkan.
Dalam perkara ini, jumlah pelaku, penggunaan senjata atau alat, kondisi korban sebagai lansia, serta dampak kekerasan merupakan fakta-fakta yang menurut saya tidak boleh dikesampingkan.
Keadilan bukan hanya soal berapa bulan seseorang dihukum. Keadilan dimulai dari bagaimana negara mengakui dan mengonstruksikan perbuatan yang dialami korban.
Kasus TKK seharusnya menjadi pelajaran.
Jangan sampai korban yang sudah mengalami kekerasan untuk kedua kalinya harus menghadapi rasa kecewa karena merasa penderitaannya tidak dibaca secara utuh oleh hukum.
Saya tidak sedang menghakimi siapa pun.
Saya juga tidak sedang menggantikan kewenangan penyidik, jaksa, maupun hakim.
Ini adalah pendapat hukum pribadi berdasarkan fakta persidangan yang saya ikuti serta pemberitaan mengenai perkara tersebut.
Namun satu hal yang menurut saya penting ditegaskan:
Jangan melihat sebuah kekerasan hanya dari luka korban. Lihat pula jumlah pelaku, alat yang digunakan, cara perbuatan dilakukan, kondisi korban, dan seluruh akibat yang ditimbulkannya.
Sebab ketika dua orang datang bersama-sama membawa parang dan balok untuk melakukan kekerasan terhadap seorang perempuan lansia, menurut saya, perkara tersebut patut dilihat lebih jauh daripada sekadar penganiayaan biasa. **
