Scroll untuk melanjutkan membaca
  • Kategori
  • _Nasional
  • _Daerah
  • _Politik
  • _Hukum Kriminal
Mutiara-timur.com

Mutiara-timur.com

  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • HUKUM KRIMINAL
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • Beranda
  • Daerah
  • Pendidikan

Ketua KI NTT Germanus Attawuwur: Hak Mendapatkan Informasi Bukan Hadiah Negara, tetapi Anugerah Tuhan

  • Lebih kecil
  • Bawaan
  • Lebih besar
Bagikan:



KUPANG, MUTIARA-TIMUR.COM — Ketua Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Timur (KI NTT), Germanus Attawuwur, secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi dan Edukasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik bagi wartawan se-Kota Kupang, Selasa (15/9/2026).

Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Nusa Tenggara Timur dan diikuti sekitar 60 jurnalis dari berbagai platform media, mulai dari televisi, radio, media cetak hingga media online.

Dalam sambutannya, Germanus menegaskan bahwa hak masyarakat untuk memperoleh informasi merupakan bagian dari hak asasi manusia yang harus dipahami dan digunakan secara bertanggung jawab.

Menurutnya, hak memperoleh informasi bukanlah pemberian atau hadiah dari negara, melainkan merupakan hak dasar manusia yang melekat dalam dirinya.

“Hak untuk mendapatkan informasi bukanlah hadiah negara, melainkan anugerah dari Tuhan,” tegas Germanus.

Ia menjelaskan, hak tersebut sekaligus membawa tanggung jawab. Karena itu, penggunaan hak atas informasi publik tidak boleh hanya diarahkan untuk kepentingan pribadi, tetapi juga harus memberikan manfaat bagi lingkungan sosial dan kepentingan masyarakat luas.

Germanus merujuk pada tujuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya Pasal 3, yang antara lain memberikan jaminan kepada masyarakat untuk mengetahui proses pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik, serta alasan di balik pengambilan suatu keputusan publik.

Menurutnya, keterbukaan informasi pada akhirnya diarahkan untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, transparan, efektif dan efisien, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Germanus mengakui bahwa meskipun hak memperoleh informasi telah dijamin oleh undang-undang, kesadaran masyarakat NTT terhadap hak tersebut masih tergolong rendah.

Ia mempertanyakan sejauh mana masyarakat di seluruh wilayah Nusa Tenggara Timur telah mengetahui bahwa mereka memiliki hak untuk memperoleh informasi publik dan menggunakan hak tersebut untuk mengawasi jalannya pemerintahan.

“Kontrol mereka masih sangat minim karena informasi mereka sangat terbatas terkait hak ini,” ujarnya.

Karena itu, kegiatan sosialisasi dan edukasi tersebut dinilai menjadi momentum penting bagi Komisi Informasi NTT untuk memperkuat pemahaman, bukan hanya di kalangan jurnalis, tetapi pada akhirnya juga bagi masyarakat.

Germanus menjelaskan, keterbatasan anggaran menjadi salah satu alasan kegiatan kali ini baru dapat dilaksanakan dengan peserta sekitar 60 wartawan. Ia pun menyampaikan permohonan maaf kepada media maupun masyarakat yang belum berkesempatan diundang.

“Anggarannya tidak proporsional dengan rencana kegiatan yang kami siapkan. Akhirnya momen ini baru terlaksana hari ini,” katanya.

Ia memaknai pelaksanaan kegiatan tersebut sebagai pemenuhan harapan yang telah lama direncanakan oleh Komisi Informasi Provinsi NTT.

Germanus kemudian menjelaskan alasan Komisi Informasi NTT memilih wartawan sebagai peserta utama dalam kegiatan tersebut.

Menurut dia, pers merupakan salah satu pilar penting dalam kehidupan demokrasi. Keterbukaan menjadi salah satu ciri utama demokrasi, dan media massa memiliki posisi strategis dalam memastikan informasi publik dapat diketahui masyarakat.

“Pers adalah pilar demokrasi. Ciri demokrasi adalah keterbukaan,” ujarnya.

Karena itu, menurut Germanus, terdapat titik temu yang sangat kuat antara Komisi Informasi dan media massa. Keduanya memiliki tugas dan fungsi yang berbeda, tetapi mempunyai misi yang sama, yakni mendorong terwujudnya keterbukaan informasi publik.

Ia bahkan menggambarkan Komisi Informasi dan media massa sebagai dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan dalam upaya membangun budaya keterbukaan informasi publik.

“Kita berada pada misi yang sama. Misi untuk menyosialisasikan, mengedukasikan, dan memfasilitasi masyarakat untuk menggunakan hak mendapatkan informasi publik,” katanya.

Dalam sambutannya, Germanus juga menyoroti besarnya jumlah penduduk dan badan publik yang berada di NTT.

Ia menyebut berdasarkan data yang disampaikannya, jumlah penduduk NTT mencapai lebih dari 5,7 juta jiwa. Di sisi lain, terdapat ribuan badan publik yang tersebar mulai dari tingkat desa hingga provinsi.

Menurutnya, keberadaan badan publik tersebut berkaitan erat dengan kepentingan masyarakat karena terdapat berbagai program dan anggaran publik yang harus diketahui serta diawasi bersama.

“Semua harus kita kawal. Pertanyaannya, siapa yang harus mengawal? Masyarakat, dengan menggunakan hak mereka untuk mendapatkan informasi,” tegasnya.

Germanus menyinggung keberadaan pemerintahan desa, BUMDes, koperasi dan berbagai lembaga lainnya yang menggunakan atau mengelola sumber daya maupun anggaran publik.

Karena itu, keterbukaan informasi menjadi instrumen penting agar masyarakat dapat mengetahui bagaimana kebijakan, program dan anggaran publik direncanakan serta dilaksanakan.

Namun persoalannya, kata Germanus, sebagian besar masyarakat belum mengetahui bahwa hak tersebut sebenarnya telah melekat pada diri mereka.

Di sinilah ia melihat peran strategis wartawan menjadi sangat penting.

Germanus berharap kegiatan tersebut tidak berhenti pada bertambahnya pengetahuan para wartawan mengenai UU Keterbukaan Informasi Publik.

Lebih dari itu, ia berharap pengetahuan yang diperoleh dapat diterjemahkan melalui pemberitaan yang mendorong masyarakat semakin sadar terhadap haknya untuk memperoleh informasi publik.

Komisi Informasi NTT, kata dia, akan memperkuat pemahaman para jurnalis melalui narasumber yang kompeten mengenai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, eksistensi Komisi Informasi, tugas dan fungsi, serta nilai strategis keterbukaan informasi.

“Selepas dikuatkan, kami berharap ada dampak yang diperoleh masyarakat oleh karena pemberitaan saudara-saudara semua,” harapnya.

Salah satu indikator yang diharapkan terlihat adalah meningkatnya kesadaran masyarakat untuk menggunakan haknya, termasuk dalam mengajukan permohonan informasi maupun menyelesaikan persoalan ketika terjadi sengketa informasi publik.

Menurut Germanus, meningkatnya permintaan penyelesaian sengketa informasi publik justru dapat menjadi salah satu indikator bahwa masyarakat mulai sadar dan berani menggunakan hak konstitusionalnya.

Pada kesempatan tersebut, selain mengikuti sosialisasi dan edukasi, para peserta juga dijadwalkan menandatangani komitmen bersama setelah melakukan diskusi mengenai rencana tindak lanjut.

Komitmen tersebut diharapkan menjadi langkah awal untuk memperkuat kolaborasi antara Komisi Informasi Provinsi NTT dan insan pers dalam membangun ekosistem keterbukaan informasi publik di Nusa Tenggara Timur.

Mengakhiri sambutannya, Germanus membuka kegiatan tersebut dengan meminta berkat Tuhan dan restu seluruh peserta.

Ia tidak membuka acara dengan ketukan palu seperti lazimnya seremoni, tetapi menggunakan simbol yang berkaitan dengan semangat keterbukaan informasi.

“Dengan meminta berkat Tuhan dan restu saudara-saudara semua, saya membuka kegiatan ini tidak dengan ketuk palu, tetapi dengan tiga kali petik sarang informasi,” ujarnya.

Ia kemudian menegaskan pesan yang menjadi semangat kegiatan tersebut:

“Tetap untuk keterbukaan informasi publik. Hak Anda untuk tahu.”

Pesan tersebut menjadi penegasan bahwa keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban badan publik, tetapi juga hak masyarakat yang harus diketahui, digunakan, dan dikawal secara bertanggung jawab. **usgo



Baca Juga
Tag:
  • Daerah
  • Pendidikan
Bagikan:
Berita Terkait
  • Ketua KI NTT Germanus Attawuwur: Hak Mendapatkan Informasi Bukan Hadiah Negara, tetapi Anugerah Tuhan
  • Ketua KI NTT Germanus Attawuwur: Hak Mendapatkan Informasi Bukan Hadiah Negara, tetapi Anugerah Tuhan
  • Ketua KI NTT Germanus Attawuwur: Hak Mendapatkan Informasi Bukan Hadiah Negara, tetapi Anugerah Tuhan
  • Ketua KI NTT Germanus Attawuwur: Hak Mendapatkan Informasi Bukan Hadiah Negara, tetapi Anugerah Tuhan
  • Ketua KI NTT Germanus Attawuwur: Hak Mendapatkan Informasi Bukan Hadiah Negara, tetapi Anugerah Tuhan
  • Ketua KI NTT Germanus Attawuwur: Hak Mendapatkan Informasi Bukan Hadiah Negara, tetapi Anugerah Tuhan
Berita Terbaru
  • Ketua KI NTT Germanus Attawuwur: Hak Mendapatkan Informasi Bukan Hadiah Negara, tetapi Anugerah Tuhan
  • Ketua KI NTT Germanus Attawuwur: Hak Mendapatkan Informasi Bukan Hadiah Negara, tetapi Anugerah Tuhan
  • Ketua KI NTT Germanus Attawuwur: Hak Mendapatkan Informasi Bukan Hadiah Negara, tetapi Anugerah Tuhan
  • Ketua KI NTT Germanus Attawuwur: Hak Mendapatkan Informasi Bukan Hadiah Negara, tetapi Anugerah Tuhan
  • Ketua KI NTT Germanus Attawuwur: Hak Mendapatkan Informasi Bukan Hadiah Negara, tetapi Anugerah Tuhan
  • Ketua KI NTT Germanus Attawuwur: Hak Mendapatkan Informasi Bukan Hadiah Negara, tetapi Anugerah Tuhan
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal





Terpopuler
  • Pertalite Langka di Tanah Grogot, Antrean Mengular dan Isu Pengetap Berujung Keributan

  • Kayu Tumbang di Hutan Lindung Egon Gahar Dipersoalkan, KPH Sikka: Bukan Hilang, Dijual untuk Biaya Operasional

  • GMNI Sikka Desak Pemda Evakuasi Warga Sikka dari Jayawijaya Usai Serangan Mematikan

  • Penembakan Muliama Tewaskan Tiga Warga Sipil, Aktivis Sikka Soroti Perlindungan Negara

  • Program Magang Nasional 2026, BPN Kota Kupang Buka 18 Posisi bagi Fresh Graduate

Mutiara Timur Sponsor
Artikel Lainnya
Tutup Iklan
Mutiara Timur
Mutiara dari timur
  • Tentang Kami
  • Langganan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Info Kerjasama
  • Karir
Copyright © 2025 Mutiara Timur from Nusacloudhost.com. All rights reserved.