KUPANG, MUTIARA TIMUR – Masyarakat kini semakin mudah dalam mendapatkan layanan pertanahan. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus menghadirkan inovasi pelayanan, salah satunya melalui mesin Anjungan Pencetakan Sertipikat Elektronik.
Kantor Pertanahan Kota Kupang menjadi salah satu kantor pertanahan yang telah menyediakan layanan pencetakan sertipikat elektronik secara mandiri. Kehadiran mesin ini memberikan kemudahan bagi masyarakat Kota Kupang untuk mencetak sertipikat elektronik dengan cepat dan praktis.
Masyarakat yang telah menerima pemberitahuan melalui WhatsApp bahwa sertipikat elektroniknya telah selesai dapat langsung datang ke Kantor Pertanahan Kota Kupang untuk menggunakan layanan tersebut.
Proses pencetakannya pun cukup mudah. Masyarakat hanya perlu memasukkan barcode yang telah diterima, kemudian melakukan pemindaian Kartu Tanda Penduduk (KTP). Setelah proses verifikasi selesai, sertipikat elektronik akan langsung tercetak.
Selain untuk mencetak sertipikat elektronik, mesin anjungan ini juga dapat digunakan masyarakat untuk melakukan verifikasi data melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Mesin pencetakan mandiri tersebut dilengkapi dengan fitur keamanan untuk melindungi data masyarakat. Dengan desain yang kokoh dan mudah digunakan, masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini secara praktis.
Kehadiran Anjungan Pencetakan Sertipikat Elektronik di Kantor Pertanahan Kota Kupang diharapkan dapat memberikan pengalaman pelayanan yang lebih mudah, cepat, dan efisien. Masyarakat tidak perlu menunggu lama karena proses pencetakan dapat dilakukan secara mandiri.
Melalui inovasi ini, Kantor Pertanahan Kota Kupang terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan serta memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengakses layanan yang semakin modern dan praktis.– Masyarakat kini semakin mudah dalam mendapatkan layanan pertanahan. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus menghadirkan inovasi pelayanan, salah satunya melalui mesin Anjungan Pencetakan Sertipikat Elektronik.
Kantor Pertanahan Kota Kupang menjadi salah satu kantor pertanahan yang telah menyediakan layanan pencetakan sertipikat elektronik secara mandiri. Kehadiran mesin ini memberikan kemudahan bagi masyarakat Kota Kupang untuk mencetak sertipikat elektronik dengan cepat dan praktis.
Masyarakat yang telah menerima pemberitahuan melalui WhatsApp bahwa sertipikat elektroniknya telah selesai dapat langsung datang ke Kantor Pertanahan Kota Kupang untuk menggunakan layanan tersebut.
Proses pencetakannya pun cukup mudah. Masyarakat hanya perlu memasukkan barcode yang telah diterima, kemudian melakukan pemindaian Kartu Tanda Penduduk (KTP). Setelah proses verifikasi selesai, sertipikat elektronik akan langsung tercetak.
Selain untuk mencetak sertipikat elektronik, mesin anjungan ini juga dapat digunakan masyarakat untuk melakukan verifikasi data melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Mesin pencetakan mandiri tersebut dilengkapi dengan fitur keamanan untuk melindungi data masyarakat. Dengan desain yang kokoh dan mudah digunakan, masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini secara praktis.
Kehadiran Anjungan Pencetakan Sertipikat Elektronik di Kantor Pertanahan Kota Kupang diharapkan dapat memberikan pengalaman pelayanan yang lebih mudah, cepat, dan efisien. Masyarakat tidak perlu menunggu lama karena proses pencetakan dapat dilakukan secara mandiri.
Melalui inovasi ini, Kantor Pertanahan Kota Kupang terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan serta memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengakses layanan yang semakin modern dan praktis. **dsk

