Kupang – Kantor Pertanahan Kota Kupang mengikuti Rapat Evaluasi Pencegahan Kasus Pertanahan yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional di Kantor Wilayah BPN Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kamis (6/8/2026).
Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kota Kupang, Ketsina Herlina, S.H., bersama jajaran staf mengikuti kegiatan tersebut. Rapat dilaksanakan secara luring dan daring dengan melibatkan jajaran Kantor Wilayah BPN serta Kantor Pertanahan dari sejumlah wilayah.
Secara luring, kegiatan diikuti Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa serta Admin Justisia dari Kantor Pertanahan Kota Kupang dan Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang. Sementara secara daring, hadir Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa dari Kantor Wilayah BPN Provinsi Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat, serta Kepala Seksi PPS dan Admin Justisia dari Kantor Pertanahan di wilayah NTT, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat.
Rapat dipimpin Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Warang Abdul Zainal Abidin, S.SiT., bersama Kepala Subdirektorat Penanganan Konflik Instansi Pemerintah BUMN/BUMD, Endang Dyah Ayu Pitaloka, S.H., M.H., beserta tim.
Dalam rapat tersebut dibahas pelaksanaan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pencegahan Kasus Pertanahan serta evaluasi penerapannya pada masing-masing satuan kerja.
Pencegahan kasus pertanahan sebagaimana diatur dalam peraturan tersebut dilakukan melalui tiga tahapan, yakni identifikasi kasus, pengkajian hasil identifikasi kasus, dan penyusunan rekomendasi. Tahapan ini menjadi dasar dalam menentukan langkah pencegahan terhadap kasus maupun potensi kasus pertanahan.
Selain evaluasi pelaksanaan pencegahan kasus, rapat juga membahas tindak lanjut penyusunan Laporan Hasil Identifikasi Kasus oleh Kantor Pertanahan dan Laporan Hasil Pengkajian oleh Kantor Wilayah BPN.
Pemanfaatan Aplikasi Justisia turut menjadi bagian dari pembahasan untuk mendukung pelaksanaan pencegahan dan penanganan kasus pertanahan secara lebih tertib dan terukur.
Kantor Pertanahan Kota Kupang terus memperkuat upaya pencegahan kasus pertanahan melalui koordinasi dan penerapan ketentuan yang berlaku. Upaya tersebut dilakukan untuk meminimalkan terjadinya kasus berulang maupun potensi kasus baru serta mendukung terciptanya kepastian hukum dan pelayanan pertanahan yang lebih baik bagi masyarakat.**dsk

