Kupang – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Nusa Tenggara Timur menggelar Sosialisasi Kegiatan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari, Selasa (11/8/2026). Kegiatan berlangsung di Aula Kelimutu, Kantor Wilayah BPN Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Sosialisasi diikuti jajaran Kantor Pertanahan di wilayah Nusa Tenggara Timur sebagai bagian dari persiapan pelaksanaan layanan PERINTIS 10 Hari. Kegiatan ini diarahkan untuk mempercepat proses pelayanan peralihan hak atas tanah dan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun (HMSRS).
Kepala Kantor Pertanahan Kota Kupang, Ni Wayan Juliati, S.ST., turut hadir dalam kegiatan tersebut bersama Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kota Kupang.
Melalui sosialisasi ini, jajaran Kantor Pertanahan mendapatkan pemahaman mengenai pelaksanaan PERINTIS 10 Hari, termasuk kesiapan petugas, mekanisme pelayanan, koordinasi antarunit kerja, serta penerapan ketentuan yang menjadi dasar pelaksanaan layanan.
PERINTIS 10 Hari merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan, khususnya dalam proses peralihan hak. Pelaksanaan layanan diarahkan agar proses berjalan lebih cepat dan terukur dengan tetap memperhatikan kelengkapan persyaratan serta kepastian hukum.
Kantor Pertanahan Kota Kupang mendukung pelaksanaan PERINTIS 10 Hari dengan memperkuat koordinasi dan kesiapan sumber daya manusia. Penerapan layanan akan dilaksanakan sesuai ketentuan untuk memberikan pelayanan yang efektif dan kepastian kepada masyarakat. **dsk

