SIKKA, MUTIARA TIMUR — Sebuah mobil Suzuki Futura model pick up warna hitam bernomor polisi S 9548 SA dilaporkan ke Polres Sikka setelah pemiliknya mengetahui kendaraan tersebut diduga tidak dijual ke Ende sebagaimana yang disampaikan kepada pemilik, melainkan digadaikan.
Laporan tersebut dibuat oleh Masrurotin Lailatul Farida di SPKT Polres Sikka pada 8 Juni 2026. Dalam Surat Tanda Terima Penerimaan Laporan, terlapor disebut bernama Rega Sulung Wiyuda.
Laporan itu tercatat dengan Nomor LP/B/80/VI/2026/SPKT/POLRES SIKKA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR. Dalam dokumen tersebut, perkara dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan dalam jual beli mobil, sebagaimana dimaksud Pasal 486 dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan pelapor kepada Mutiara Timur, persoalan bermula ketika Rega Sulung Wiyuda meminta bantuan untuk menjual mobil milik Muhamad Sulkhan Wicaksono.
Menurut pelapor, Rega mengatakan kepada pemilik mobil bahwa ada calon pembeli di Kabupaten Ende. Pemilik kemudian meminta agar calon pembeli tersebut dibawa untuk bertemu. Namun, menurut keterangan pelapor, Rega menjawab bahwa calon pembeli tidak perlu datang karena dirinya telah menerima uang sebesar Rp2 juta sebagai biaya perjalanan menuju Ende. Atas dasar itu, mobil beserta surat-suratnya kemudian diserahkan kepada Rega untuk dibawa ke Ende.
“Dia bilang ada pembelinya di Ende. Bapak saya kemudian bilang, bawa orangnya ke sini. Dia jawab tidak bisa karena sudah diberi uang Rp2 juta untuk antar mobil ke Ende,” kata pelapor, mengutip keterangan yang disampaikannya kepada Mutiara Timur.
Menurut pelapor, mobil tersebut dibawa pada 13 Mei 2026. Tidak lama kemudian, Rega menghubungi pemilik dan mengatakan bahwa dirinya telah berada di Ende. Namun, Rega disebut menyampaikan bahwa mobil mengalami kerusakan sehingga perlu diperiksa.
Pemilik mobil kemudian mengirim teknisi dari Ende untuk mengecek kendaraan tersebut. Saat dilakukan pengecekan, mobil ternyata tidak ditemukan di lokasi sebagaimana yang diinformasikan. Kondisi itu kemudian menimbulkan kecurigaan dari pihak pemilik.
Pada 15 Mei 2026, keluarga pemilik disebut mendatangi rumah keluarga Rega untuk mencari keberadaan yang bersangkutan. Dari keterangan keluarga, Rega disebut telah pergi ke Ende. Beberapa waktu kemudian, nenek Rega datang dan menyampaikan kepada keluarga pemilik bahwa mobil tersebut ternyata telah digadaikan.
Menurut keterangan pelapor, mobil itu ditemukan berada di sebuah gudang di wilayah Wailiti. Kendaraan tersebut disebut telah digadaikan senilai Rp30 juta.
Temuan itu membuat persoalan yang semula disebut sebagai upaya penjualan mobil ke Ende berubah menjadi laporan dugaan tindak pidana.
Dalam LP Polres Sikka, polisi mencatat bahwa kendaraan tersebut merupakan milik korban Muhamad Sulkhan Wicaksono. Polisi juga mencatat adanya dugaan kerugian yang dilaporkan dalam perkara tersebut.
Sebelum laporan resmi dibuat pada 8 Juni 2026, pihak keluarga disebut sempat membawa persoalan itu ke kepolisian. Upaya penyelesaian secara kekeluargaan juga sempat dilakukan melalui mediasi, tetapi tidak menghasilkan titik temu.
Pelapor mengaku persoalan semakin rumit setelah dirinya mengunggah informasi mengenai keberadaan mobil tersebut di media sosial. Menurut dia, keluarga terlapor kemudian mempersoalkan unggahan tersebut dan menilai dirinya telah mencemarkan nama baik.
Namun, pelapor beralasan unggahan itu dibuat karena pihak keluarga belum mendapatkan kepastian mengenai keberadaan mobil dan terlapor disebut telah pergi.
“Mobil kami dibawa kabur dan tidak ada kejelasan. Karena terlalu lama tidak ada titik terang, akhirnya saya posting,” kata pelapor.
SP2HP: Laporan Diterima, Akan Dilakukan Penyelidikan
Polres Sikka kemudian menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penanganan Laporan (SP2HP) Nomor SP2HP/126/VI/2026/SATRESKRIM tertanggal 8 Juni 2026.
Dalam surat yang ditujukan kepada Masrurotin Lailatul Farida itu, Polres Sikka menyatakan bahwa laporan atau pengaduan telah diterima dan akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
SP2HP tersebut juga menyebut bahwa pelapor dapat menghubungi penyidik pembantu pada Unit Pidum Satreskrim Polres Sikka apabila ingin mengetahui proses penyelidikan.
Namun, menurut Masrurotin, hingga 13 Agustus 2026, atau lebih dari dua bulan setelah laporan dibuat, dirinya belum melihat langkah konkret yang menurutnya dapat memberikan kepastian atas keberadaan dan pengembalian mobil tersebut maupun proses hukum terhadap terlapor.
Ia berharap polisi segera menindaklanjuti laporan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Harapan saya, mobil kami dikembalikan karena itu mobil kami. Pelakunya juga secepatnya ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Masrurotin.
Mutiara Timur masih berupaya meminta keterangan dari pihak Polres Sikka terkait perkembangan penyelidikan perkara tersebut, termasuk apakah telah dilakukan pemeriksaan terhadap terlapor, saksi, maupun langkah hukum terhadap kendaraan yang dilaporkan.
Kasus ini masih berada dalam proses penanganan kepolisian. Rega Sulung Wiyuda dalam pemberitaan ini disebut sebagai terlapor dan belum dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. **arishalilintar

