Kupang – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid Nusron Wahid menegaskan komitmen pemerintah pusat mempercepat penyelesaian berbagai persoalan pertanahan di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Komitmen tersebut disampaikan saat memimpin Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) bersama Gubernur NTT, para bupati, dan Wali Kota Kupang di Kantor Gubernur NTT, Selasa (4/8/2026).
Rakorda tersebut membahas berbagai isu strategis pertanahan, mulai dari penyelesaian batas lahan masyarakat dengan kawasan hutan, aset pemerintah yang telah dikuasai masyarakat, percepatan sertifikasi tanah, sinkronisasi data pertanahan, hingga konflik agraria dan tata ruang.
Menurut Nusron, salah satu agenda penting adalah mengintegrasikan Nomor Induk Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) agar data pertanahan dan perpajakan memiliki luas, bentuk bidang, serta nilai yang sama.
"Kita ingin data NIB dan NOP benar-benar sinkron sehingga tidak ada lagi perbedaan luas maupun penetapan pajak. Dengan demikian pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih baik," ujarnya.
Ia juga menyoroti lambatnya penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di NTT. Dari target 115 RDTR, baru 27 yang telah selesai. Pemerintah pusat, kata Nusron, siap memberikan pendampingan agar penyusunan RDTR dapat dipercepat karena menjadi dasar penting bagi investasi, perizinan, dan kepastian tata ruang.
Di sektor pelayanan pertanahan, Nusron memastikan proses balik nama sertifikat tanah kini ditargetkan selesai paling lama 10 hari kerja.
Menurutnya, salah satu penyebab lamanya pelayanan selama ini adalah proses verifikasi pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di pemerintah daerah.
Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah akan menerapkan mekanisme fiktif positif melalui surat edaran bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri ATR/BPN. Apabila dalam waktu tiga hari pemerintah daerah tidak memberikan verifikasi pembayaran BPHTB, maka pembayaran dianggap telah disetujui sehingga proses balik nama dapat langsung dilanjutkan.
"Tahun ini pelayanan balik nama harus selesai sesuai standar maksimal 10 hari," tegasnya.
Rakorda juga membahas sejumlah persoalan pertanahan di berbagai daerah di NTT, termasuk pengadaan tanah di Kabupaten Rote Ndao, penyelesaian konflik agraria, hingga persoalan pengkaplingan kawasan sempadan pantai di Kabupaten Manggarai Barat.
Nusron menegaskan kawasan pantai merupakan common property atau milik bersama yang pemanfaatannya harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Pantai bukan milik pribadi. Jika ada penguasaan kawasan pantai tanpa izin sesuai ketentuan, maka harus dilakukan penertiban oleh pemerintah daerah bersama instansi terkait," katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Nusron juga menyampaikan komitmen memberikan "hadiah Natal" bagi masyarakat NTT berupa percepatan sertifikasi tanah untuk aset-aset sosial.
Ia meminta seluruh jajaran Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi NTT mempercepat penerbitan sertifikat bagi gereja, masjid, pura, vihara, sekolah, dan fasilitas umum lainnya sepanjang tidak berada di dalam kawasan hutan.
"Saya minta ini menjadi hadiah Natal bagi masyarakat NTT. Semua tempat ibadah, sekolah, dan fasilitas umum agar dipercepat sertifikatnya," ujarnya yang disambut tepuk tangan peserta Rakorda.
Selain itu, pemerintah juga akan memperluas program sertifikasi gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang belum memiliki sertifikat tanah. Program tersebut ditujukan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah sekaligus mencegah terjadinya sengketa.
Menutup keterangannya, Nusron mengimbau masyarakat NTT agar segera mengurus sertifikat tanah maupun memperbarui data sertifikat lama di kantor pertanahan.
"Bagi yang sudah memiliki sertifikat lama agar segera dimutakhirkan datanya. Yang belum memiliki sertifikat, segera diurus supaya memperoleh kepastian hukum dan tidak mudah diserobot pihak lain," pungkasnya. ***usgo
