KUPANG, 15 Agustus 2026 — Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengeluarkan surat himbauan terkait penyampaian informasi bencana gempa bumi yang melanda wilayah Flores.
Himbauan tersebut tertuang dalam Surat Komisi Informasi Provinsi NTT Nomor 111/KI-Prov/VIII/2026 tertanggal 15 Agustus 2026 yang ditandatangani Ketua Komisi Informasi Provinsi NTT, Drs. Germanus Attawuwur.
Komisi Informasi menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, informasi mengenai bencana alam merupakan Informasi Serta Merta, karena berkaitan dengan keselamatan, kepentingan masyarakat luas dan ketertiban umum.
Dalam surat tersebut, Komisi Informasi mengusung semangat “Transparansi untuk Kemanusiaan, Informasi untuk Keselamatan dan Berbelarasa untuk Sesama.”
Komisi Informasi meminta seluruh badan publik menyampaikan informasi mengenai bencana gempa bumi di wilayah Flores secara cepat, akurat, mudah diakses, mudah dipahami dan dapat dipertanggungjawabkan.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah kesimpangsiuran informasi mengenai aktivitas kegempaan maupun potensi bencana susulan.
Komisi Informasi juga menekankan peran Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) sebagai badan publik yang memiliki kewenangan resmi dalam menyampaikan data dan informasi terkait aktivitas gempa bumi.
BMKG diimbau proaktif menyampaikan data, parameter, status serta informasi terkait aktivitas gempa bumi dan potensi tsunami secara cepat dan akurat. Informasi mengenai potensi bencana susulan juga diminta disampaikan kepada masyarakat secara jelas.
Selain itu, wilayah yang berpotensi mengalami gempa susulan maupun tsunami perlu diinformasikan secara cepat agar masyarakat yang berada di wilayah terdampak dapat melakukan evakuasi secara mandiri maupun bersama-sama menuju tempat yang aman.
Dalam proses evakuasi, Komisi Informasi meminta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), baik di tingkat provinsi maupun kabupaten terdampak, memprioritaskan kelompok rentan, terutama ibu, anak-anak dan penyandang disabilitas.
BPBD Provinsi NTT juga diminta segera berkoordinasi dengan BPBD kabupaten yang terdampak untuk memastikan masyarakat memperoleh informasi mengenai kerusakan fasilitas umum serta sarana dan prasarana sosial yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Data Korban Harus Terverifikasi
Komisi Informasi menyoroti pentingnya pembaruan data korban. BPBD diminta melakukan verifikasi dan pembaruan data korban secara berkala sebelum informasi disampaikan kepada publik.
Seluruh badan publik juga diimbau menerapkan sistem bagi pakai data antarinstansi agar informasi mengenai korban jiwa, kerusakan maupun kerugian harta benda dapat disampaikan secara terpadu dan tidak menimbulkan perbedaan data di tengah masyarakat.
Komisi Informasi turut meminta lembaga swadaya masyarakat (LSM), baik internasional, nasional maupun lokal, yang terlibat dalam penanganan korban bencana untuk berkoordinasi dengan pemerintah dan BPBD guna memperoleh data korban yang akurat dan valid.
Koordinasi juga diperlukan agar bantuan dan penanganan korban tidak berlangsung secara tumpang tindih.
Pemerintah, BUMN, BUMD, pihak swasta dan LSM juga diminta menyampaikan perkembangan penanganan pascabencana kepada masyarakat secara berkala.
Komisi Informasi Ingatkan Perlindungan Data Pribadi
Di tengah situasi bencana, Komisi Informasi mengingatkan seluruh pihak untuk tetap menjaga dan melindungi data pribadi korban dan keluarga korban.
Informasi seperti nama lengkap, foto, alamat, nomor identitas, kondisi kesehatan maupun informasi sensitif lainnya tidak boleh disebarluaskan secara sembarangan.
Komisi Informasi mengingatkan bahwa penyebaran data pribadi korban secara tidak semestinya berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Menutup surat himbauannya, Komisi Informasi Provinsi NTT mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mendoakan para korban yang meninggal dunia, keluarga yang kehilangan sanak saudara maupun harta benda, serta memperkuat solidaritas, kepedulian dan semangat gotong royong bagi masyarakat yang terdampak bencana.
“Transparansi untuk Kemanusiaan, Informasi untuk Keselamatan dan Berbela Rasa untuk Sesama,” menjadi pesan utama Komisi Informasi Provinsi NTT dalam menghadapi situasi bencana gempa bumi di Flores. **GSA
