Scroll untuk melanjutkan membaca
  • Kategori
  • _Nasional
  • _Daerah
  • _Politik
  • _Hukum Kriminal
Mutiara-timur.com

Mutiara-timur.com

  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • HUKUM KRIMINAL
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • Beranda
  • Daerah
  • Pertanahan

Kantor Pertanahan Kota Kupang Gelar Mediasi Tumpang Tindih Hak Atas Tanah

  • Lebih kecil
  • Bawaan
  • Lebih besar
Bagikan:

 

KUPANG — Kantor Pertanahan Kota Kupang melalui Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa melaksanakan Mediasi Pertama terkait permasalahan tumpang tindih hak atas tanah di Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, Senin (10/8/2026). Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Pertanahan Kota Kupang.

Mediasi dipimpin oleh Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Ketsina Herlina, S.H., didampingi Koordinator Substansi Penanganan Sengketa, Konflik dan Perkara, Moh. Hardiansyah, S.H., M.Kn. Hadir dalam kegiatan tersebut Pemohon, Termohon, serta pihak Kelurahan Penkase Oeleta.

Dalam pertemuan tersebut, masing-masing pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan informasi, klarifikasi, dan penjelasan terkait permasalahan yang menjadi pokok sengketa. Proses mediasi dilakukan dengan mengedepankan musyawarah dan komunikasi guna memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai persoalan yang dihadapi.

Mediasi menjadi salah satu upaya penyelesaian permasalahan pertanahan dengan mempertemukan para pihak untuk membahas persoalan secara terbuka dan mencari alternatif penyelesaian. Pelaksanaannya tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui mediasi ini, Kantor Pertanahan Kota Kupang mendorong para pihak untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang dapat memberikan kepastian serta rasa keadilan bagi pihak yang berkepentingan.

Kantor Pertanahan Kota Kupang berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan akuntabel, termasuk dalam penanganan dan penyelesaian permasalahan pertanahan di masyarakat.

Mediasi menjadi ruang untuk membuka dialog, menyamakan pemahaman, dan mencari penyelesaian atas permasalahan pertanahan secara bersama-sama. **dsk





Baca Juga
Tag:
  • Daerah
  • Pertanahan
Bagikan:
Berita Terkait
  • Kantor Pertanahan Kota Kupang Gelar Mediasi Tumpang Tindih Hak Atas Tanah
  • Kantor Pertanahan Kota Kupang Gelar Mediasi Tumpang Tindih Hak Atas Tanah
  • Kantor Pertanahan Kota Kupang Gelar Mediasi Tumpang Tindih Hak Atas Tanah
  • Kantor Pertanahan Kota Kupang Gelar Mediasi Tumpang Tindih Hak Atas Tanah
  • Kantor Pertanahan Kota Kupang Gelar Mediasi Tumpang Tindih Hak Atas Tanah
  • Kantor Pertanahan Kota Kupang Gelar Mediasi Tumpang Tindih Hak Atas Tanah
Berita Terbaru
  • Kantor Pertanahan Kota Kupang Gelar Mediasi Tumpang Tindih Hak Atas Tanah
  • Kantor Pertanahan Kota Kupang Gelar Mediasi Tumpang Tindih Hak Atas Tanah
  • Kantor Pertanahan Kota Kupang Gelar Mediasi Tumpang Tindih Hak Atas Tanah
  • Kantor Pertanahan Kota Kupang Gelar Mediasi Tumpang Tindih Hak Atas Tanah
  • Kantor Pertanahan Kota Kupang Gelar Mediasi Tumpang Tindih Hak Atas Tanah
  • Kantor Pertanahan Kota Kupang Gelar Mediasi Tumpang Tindih Hak Atas Tanah
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal





Terpopuler
  • Pertalite Langka di Tanah Grogot, Antrean Mengular dan Isu Pengetap Berujung Keributan

  • Program Magang Nasional 2026, BPN Kota Kupang Buka 18 Posisi bagi Fresh Graduate

  • GMNI Sikka Desak Pemda Evakuasi Warga Sikka dari Jayawijaya Usai Serangan Mematikan

  • Kayu Tumbang di Hutan Lindung Egon Gahar Dipersoalkan, KPH Sikka: Bukan Hilang, Dijual untuk Biaya Operasional

  • Donasi Pesepeda Jakarta Rp143,5 Juta Mengalir ke Korban Gempa Flores, Palue Jadi Perhatian

Mutiara Timur Sponsor
Artikel Lainnya
Tutup Iklan
Mutiara Timur
Mutiara dari timur
  • Tentang Kami
  • Langganan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Info Kerjasama
  • Karir
Copyright © 2025 Mutiara Timur from Nusacloudhost.com. All rights reserved.