KUPANG — Kantor Pertanahan Kota Kupang melalui Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa melaksanakan Mediasi Pertama terkait permasalahan tumpang tindih hak atas tanah di Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, Senin (10/8/2026). Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Pertanahan Kota Kupang.
Mediasi dipimpin oleh Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Ketsina Herlina, S.H., didampingi Koordinator Substansi Penanganan Sengketa, Konflik dan Perkara, Moh. Hardiansyah, S.H., M.Kn. Hadir dalam kegiatan tersebut Pemohon, Termohon, serta pihak Kelurahan Penkase Oeleta.
Dalam pertemuan tersebut, masing-masing pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan informasi, klarifikasi, dan penjelasan terkait permasalahan yang menjadi pokok sengketa. Proses mediasi dilakukan dengan mengedepankan musyawarah dan komunikasi guna memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai persoalan yang dihadapi.
Mediasi menjadi salah satu upaya penyelesaian permasalahan pertanahan dengan mempertemukan para pihak untuk membahas persoalan secara terbuka dan mencari alternatif penyelesaian. Pelaksanaannya tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui mediasi ini, Kantor Pertanahan Kota Kupang mendorong para pihak untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang dapat memberikan kepastian serta rasa keadilan bagi pihak yang berkepentingan.
Kantor Pertanahan Kota Kupang berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan akuntabel, termasuk dalam penanganan dan penyelesaian permasalahan pertanahan di masyarakat.
Mediasi menjadi ruang untuk membuka dialog, menyamakan pemahaman, dan mencari penyelesaian atas permasalahan pertanahan secara bersama-sama. **dsk

