KOTA KUPANG, MUTIARA TIMUR — Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menghadirkan tiga transformasi layanan dan organisasi sebagai kado kemerdekaan bagi masyarakat.
Ketiga transformasi tersebut meliputi Layanan Pengukuran Terjadwal, Peralihan Hak Terintegrasi, dan penerapan sistem Organisasi Berbasis Wilayah. Transformasi tersebut diluncurkan pada Senin (17/8/2026) di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat.
Salah satu transformasi yang mulai diterapkan adalah Layanan Pengukuran Terjadwal. Mulai 17 Agustus 2026, layanan tersebut diterapkan pada 446 Kantor Pertanahan dengan memberikan kepastian waktu pengukuran kepada masyarakat.
Melalui layanan tersebut, masa tunggu pengukuran ditargetkan maksimal tujuh hari. Setelah pengukuran dilaksanakan, pemrosesan hasil pengukuran hingga menjadi Peta Bidang Tanah (PBT) ditargetkan selesai dalam waktu lima hari. Dengan demikian, keseluruhan proses ditargetkan dapat diselesaikan maksimal 12 hari.
Pelaksanaan Pengukuran Terjadwal menggunakan prinsip First In, First Out (FIFO), sehingga permohonan yang lebih dahulu masuk akan dilayani terlebih dahulu sesuai mekanisme yang ditetapkan.
Kantah Kota Kupang Jadi Pilot Project Peralihan Hak
Dalam transformasi layanan Peralihan Hak Terintegrasi, Kantor Pertanahan Kota Kupang menjadi satu-satunya Kantor Pertanahan di Provinsi Nusa Tenggara Timur yang ditetapkan sebagai pilot project re-engineering layanan Peralihan Hak.
Sebagai bagian dari pelaksanaan transformasi tersebut, Kantor Pertanahan Kota Kupang mengikuti kegiatan secara daring melalui Zoom Meeting bersama jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi NTT.
Kegiatan tersebut diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi NTT Bapak I Ketut Gede Ary Sucaya, S.T., M.Sc., Kepala Kantor Pertanahan Kota Kupang ibu Ni Wayan Juliati, S.ST. , Kepala Bagian Tata Usaha, para Kepala Bidang, serta jajaran Pejabat Pengawas Kantor Pertanahan Kota Kupang.
Penetapan Kantor Pertanahan Kota Kupang sebagai pilot project menjadi bagian dari upaya penyempurnaan proses bisnis layanan Peralihan Hak. Re-engineering diarahkan untuk menciptakan proses pelayanan yang lebih efektif, efisien, transparan, dan memberikan kepastian kepada masyarakat.
Bagi Kantor Pertanahan Kota Kupang, penetapan sebagai pilot project merupakan amanah sekaligus bentuk kepercayaan untuk turut mendukung implementasi transformasi pelayanan pertanahan di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Perkuat Organisasi dan Tata Kelola
Transformasi ketiga berupa penerapan sistem Organisasi Berbasis Wilayah yang diarahkan untuk memperkuat tata kelola organisasi, efektivitas pelaksanaan tugas, serta kemampuan satuan kerja dalam memberikan pelayanan yang semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Ketiga transformasi tersebut menjadi bagian dari komitmen Kementerian ATR/BPN untuk menghadirkan pelayanan pertanahan yang semakin cepat, mudah, pasti, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Kantor Pertanahan Kota Kupang berkomitmen untuk mendukung pelaksanaan transformasi tersebut melalui penguatan koordinasi, kesiapan sumber daya manusia, penyempurnaan tata laksana, serta peningkatan kualitas pelayanan.
Dari Kota Kupang, transformasi pelayanan pertanahan terus bergerak untuk menghadirkan pelayanan yang lebih cepat, pasti, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. **dsk

