KUPANG, MUTIARA-TIMUR.COM — Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Nusa Tenggara Timur menerima kunjungan Inspektorat Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam rangka pelaksanaan Audit dengan Tujuan Tertentu serta Monitoring dan Evaluasi Percepatan Penyelesaian Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Audit.
Kegiatan tersebut dipimpin Inspektur Wilayah I Inspektorat Jenderal ATR/BPN, Bagus Suseno, S.I.K., M.H., bersama Tim Inspektorat Jenderal Wilayah I.
Kegiatan diawali dengan Entry Meeting sebagai forum penyampaian capaian, evaluasi, serta perkembangan tindak lanjut hasil audit pada sejumlah satuan kerja yang menjadi lokus kegiatan.
Adapun satuan kerja yang menjadi lokus audit yakni Kantor Pertanahan Kota Kupang, Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang, Kantor Pertanahan Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), dan Kantor Pertanahan Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).
Kepala Kantor Pertanahan Kota Kupang, Ni Wayan Juliati, S.ST., turut hadir bersama jajaran Pejabat Pengawas di lingkungan Kantor Pertanahan Kota Kupang. Kehadiran tersebut menjadi bagian dari komitmen jajaran BPN Kota Kupang dalam mendukung pelaksanaan pengawasan serta memastikan tindak lanjut rekomendasi hasil audit berjalan secara optimal.
Dalam Entry Meeting, Kepala Kanwil BPN Provinsi NTT, I Ketut Gede Ary Sucaya, S.T., M.Sc., menyampaikan sejumlah capaian, termasuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025 dan 2026 pada kantor pertanahan yang menjadi lokus audit.
Selain capaian program, perkembangan tindak lanjut rekomendasi hasil audit juga menjadi perhatian dalam kegiatan tersebut.
Hasil evaluasi menunjukkan sebanyak 88,73 persen rekomendasi hasil audit telah selesai ditindaklanjuti, sementara 11,27 persen masih dalam proses.
Menariknya, dari hasil pemantauan tersebut tidak terdapat temuan yang belum ditindaklanjuti maupun temuan yang tidak dapat ditindaklanjuti.
Kondisi ini menunjukkan adanya komitmen satuan kerja di lingkungan Kanwil BPN Provinsi NTT dalam mempercepat penyelesaian rekomendasi hasil audit sekaligus memperkuat kepatuhan terhadap ketentuan dan tata kelola pemerintahan.
Melalui pelaksanaan Audit dengan Tujuan Tertentu serta Monitoring dan Evaluasi ini, Kanwil BPN Provinsi NTT bersama seluruh satuan kerja terus memperkuat fungsi pengawasan, memastikan setiap rekomendasi audit ditindaklanjuti secara tepat, serta meningkatkan kualitas tata kelola dan akuntabilitas.
Bagi Kantor Pertanahan Kota Kupang, keterlibatan dalam kegiatan tersebut menjadi momentum untuk terus meningkatkan kepatuhan, akuntabilitas, efektivitas pelaksanaan program, serta kualitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat.
Pengawasan diperkuat, tindak lanjut dipercepat, akuntabilitas ditingkatkan, pelayanan semakin berkualitas. **dsk
