KUPANG – Ketua DPRD Kota Kupang, Richard Elvis Odja, menegaskan bahwa Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) bukanlah dana yang menganggur atau tidak produktif. Menurutnya, SiLPA terbentuk karena berbagai faktor teknis dalam pelaksanaan anggaran dan tetap menjadi bagian dari strategi menjaga kesehatan fiskal daerah.
Pernyataan tersebut disampaikan Richard saat memberikan keterangan kepada wartawan usai rapat bersama Pemerintah Kota Kupang terkait tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Richard mengatakan DPRD akan terus mengawal penyelesaian seluruh rekomendasi BPK. Pemerintah Kota Kupang, kata dia, telah menyatakan komitmennya di hadapan DPRD untuk menindaklanjuti seluruh temuan sesuai batas waktu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Kami akan terus mengawal apakah dalam 60 hari ke depan ada proses penyelesaiannya atau tidak. Pemerintah sudah menyampaikan komitmennya di hadapan DPRD. Kami optimistis seluruh temuan itu akan diselesaikan," ujar Richard.
Ia menjelaskan, proses penyelesaian rekomendasi BPK dilakukan secara bertahap. Beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) bahkan telah memulai tahapan tindak lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.
Menanggapi besarnya SiLPA, Richard menyebut kondisi tersebut dipengaruhi oleh sejumlah faktor, di antaranya pekerjaan yang belum dapat dilaksanakan, fluktuasi harga barang dan jasa yang memengaruhi pelaksanaan kegiatan, serta kebijakan efisiensi anggaran.
Menurutnya, efisiensi belanja tidak berarti anggaran tersebut gagal dimanfaatkan. Sebagian dana justru disimpan sebagai cadangan fiskal untuk menjaga stabilitas keuangan daerah di tengah ketidakpastian ekonomi dan proses penyaluran dana transfer dari pemerintah pusat yang belum sepenuhnya terealisasi.
"Bukan berarti seluruh SiLPA itu merupakan anggaran yang tidak produktif. Dana tersebut menjadi bagian dari strategi pemerintah menjaga kondisi fiskal daerah agar tetap sehat menghadapi berbagai ketidakpastian," jelasnya.
Richard menambahkan, SiLPA Tahun Anggaran 2025 masih dapat dimanfaatkan dalam pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026 sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam kesempatan yang sama, Richard juga menyoroti kesiapan Kota Kupang menghadapi Pekan Olahraga Nasional (PON) Tahun 2028 yang akan diselenggarakan bersama Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Nusa Tenggara Barat.
Menurutnya, sebagai ibu kota Provinsi NTT, Kota Kupang memiliki peran strategis dalam menyukseskan agenda olahraga nasional tersebut. Karena itu, pemerintah kota harus mulai mempersiapkan infrastruktur dan berbagai fasilitas pendukung sesuai kewenangannya.
"PON ini adalah PON NTT dan NTB, bukan PON Kota Kupang. Untuk venue tentu kita akan berkolaborasi dengan pemerintah provinsi. Sementara Pemerintah Kota Kupang menyiapkan seluruh infrastruktur dan sarana-prasarana yang menjadi kewenangan daerah," katanya.
Richard menegaskan dukungan anggaran juga harus mulai disiapkan sejak sekarang. Menurutnya, penyelenggaraan event berskala nasional memerlukan perencanaan yang matang sehingga kebutuhan pembiayaan harus dialokasikan jauh sebelum pelaksanaan.
"Persiapan anggaran memang harus dilakukan dari sekarang. Dua tahun sebelum pelaksanaan sudah harus ada kesiapan pendanaan sehingga seluruh proses persiapan dapat berjalan dengan baik," tegasnya.
Ia berharap sinergi antara Pemerintah Kota Kupang, Pemerintah Provinsi NTT, DPRD, dan seluruh pemangku kepentingan dapat memastikan Kota Kupang siap menjadi daerah pendukung utama dalam pelaksanaan PON 2028, sekaligus memberikan dampak positif terhadap pembangunan infrastruktur, pertumbuhan ekonomi, dan sektor pariwisata di ibu kota provinsi.***go
