Kupang – Upaya mewujudkan kepastian hukum atas aset pendidikan terus diperkuat melalui kolaborasi lintas sektor. Sebagai bentuk dukungan terhadap Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC), Kepala Kantor Pertanahan Kota Kupang, Ni Wayan Juliati, S.ST., menghadiri sekaligus menjadi narasumber pada Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pelaksanaan Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Madrasah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2026 yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Nusa Tenggara Timur, Senin (13/07/2026), di Aula Tablolong, Hotel Kristal Kupang.
Dalam paparannya, Ni Wayan Juliati menekankan pentingnya pensertipikatan aset tanah madrasah sebagai langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum atas aset pendidikan. Kepastian hukum tersebut menjadi landasan penting dalam melindungi aset dari potensi sengketa serta mendukung pemanfaatannya secara optimal bagi penyelenggaraan pendidikan.
Lebih lanjut, beliau menyampaikan bahwa sertipikat tanah tidak hanya berfungsi sebagai bukti legalitas hak atas tanah, tetapi juga menjadi instrumen dalam mewujudkan tata kelola aset yang tertib, akuntabel, dan berkelanjutan. Dengan status hukum yang jelas, madrasah dapat mengelola asetnya secara lebih optimal untuk mendukung peningkatan kualitas pendidikan dan pelayanan kepada masyarakat.
Kegiatan koordinasi ini menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dengan Kementerian Agama dalam mendorong percepatan pensertipikatan aset tanah madrasah di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Kolaborasi tersebut diharapkan mampu mewujudkan tertib administrasi pertanahan sekaligus memberikan perlindungan hukum terhadap aset pendidikan.
Melalui sinergi yang berkelanjutan, Kantor Pertanahan Kota Kupang berkomitmen mendukung percepatan legalisasi aset tanah sebagai bagian dari upaya mewujudkan pelayanan pertanahan yang profesional, modern, dan terpercaya, serta memberikan manfaat nyata bagi kemajuan dunia pendidikan dan kesejahteraan masyarakat. **dsk

