KUPANG – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kota Kupang, Thomas Dagang, mengatakan minat warga Kota Kupang untuk bekerja ke luar negeri melalui jalur resmi terus menunjukkan tren positif. Selain membuka peluang kerja, para Pekerja Migran Indonesia (PMI) juga memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan keluarga mereka.
Kepada awak media, Selasa (7/7/2026), Thomas menjelaskan bahwa sepanjang tahun 2025 tercatat sebanyak 37 warga Kota Kupang berangkat bekerja ke luar negeri. Sementara hingga pertengahan tahun 2026, jumlahnya telah mencapai sekitar 20 orang.
"Negara tujuan paling banyak adalah Malaysia, kemudian Singapura, Hong Kong, Taiwan, dan Brunei. Sebagian besar bekerja sebagai pekerja rumah tangga, namun ada juga yang bekerja di sektor formal," ujarnya.
Menurut Thomas, para pekerja migran yang kembali ke daerah umumnya mengalami perubahan kondisi ekonomi yang cukup signifikan. Dengan penghasilan yang relatif besar dan sebagian besar kebutuhan hidup ditanggung majikan, mereka dapat menabung selama masa kontrak kerja.
"Kalau mereka pulang, pasti ada perubahan. Gaji mereka bisa sekitar Rp7 juta per bulan dan sebagian besar dapat ditabung karena makan dan tempat tinggal sudah disediakan majikan. Saat mereka kembali, banyak yang sudah memiliki rumah, tanah, bahkan kendaraan," katanya.
Meski demikian, Thomas mengingatkan bahwa masih terdapat kasus pekerja migran yang menjadi korban penipuan, termasuk oleh anggota keluarga sendiri. Karena itu, ia mengimbau masyarakat agar selalu menggunakan jalur resmi saat hendak bekerja ke luar negeri.
"Beberapa waktu lalu ada pekerja yang menjadi korban penipuan. Karena itu kami selalu mengingatkan agar seluruh proses dilakukan melalui prosedur resmi dan perusahaan yang memiliki izin," tegasnya.
Ia menjelaskan, saat ini terdapat sekitar 58 perusahaan penempatan pekerja migran yang telah terdaftar dan berafiliasi dengan pemerintah untuk melayani proses penempatan tenaga kerja ke luar negeri.
Thomas menegaskan bahwa tugas Dinas Nakertrans adalah memastikan masyarakat memperoleh kesempatan bekerja secara legal dan terlindungi.
"Tugas kami adalah mengurus masyarakat agar mendapatkan pekerjaan, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, melalui jalur resmi sehingga hak-hak mereka terlindungi," ujarnya.
Terkait kontribusi perusahaan penempatan tenaga kerja terhadap daerah, Thomas menjelaskan bahwa pajak utama perusahaan tersebut menjadi kewenangan pemerintah pusat sehingga tidak memberikan kontribusi langsung terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun demikian, perusahaan tetap wajib memenuhi seluruh persyaratan perizinan sebelum beroperasi.
"Sekarang proses perizinan jauh lebih ketat. Perusahaan harus memenuhi persyaratan dari PUPR, pertanahan, hingga pemerintah provinsi sebelum memperoleh izin operasional kantor," jelasnya.
Selain penempatan tenaga kerja ke luar negeri, Dinas Nakertrans Kota Kupang juga terus menangani berbagai persoalan hubungan industrial di dalam daerah. Hingga saat ini terdapat sekitar 24 kasus perselisihan ketenagakerjaan yang telah difasilitasi penyelesaiannya, sebagian besar melalui mekanisme mediasi secara damai.
Thomas berharap semakin banyak warga Kota Kupang memanfaatkan peluang kerja melalui jalur resmi sehingga memperoleh perlindungan hukum sekaligus meningkatkan taraf hidup keluarga. ** usgo
