Maumere – Penanganan dugaan tindak pidana korupsi Program Ayam Kampung Unggul Balitbangtan (KUB) di Kabupaten Sikka kembali menjadi sorotan. Perkara yang telah bergulir cukup lama itu hingga kini belum juga menunjukkan kepastian hukum. Berkas perkara bahkan telah tiga kali dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri Sikka kepada penyidik Polres Sikka karena dinilai belum memenuhi syarat formil maupun materiil untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Kepala Kejaksaan Negeri Sikka melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sikka, Okky Prasetyo, menyampaikan bahwa jaksa peneliti telah beberapa kali mengembalikan berkas perkara kepada penyidik agar dilengkapi sesuai petunjuk yang diberikan.
"Pengembalian berkas kurang lebih sudah tiga kali," ujarnya saat dikonfirmasi.
Menurut Okky, pengembalian tersebut dilakukan karena hasil penelitian jaksa menunjukkan masih terdapat kekurangan dalam pemenuhan unsur tindak pidana maupun alat bukti.
"Alasannya karena unsur pasal berikut alat bukti menurut jaksa peneliti belum memenuhi," jelasnya.
Ia menegaskan, hingga saat ini Kejaksaan Negeri Sikka belum menerima kembali berkas perkara tersebut dari penyidik Polres Sikka.
"Sampai sekarang kami belum menerima kembali berkas terkait perkara Ayam KUB," katanya.
Okky berharap penyidik dan jaksa peneliti terus membangun koordinasi agar kekurangan yang menjadi petunjuk jaksa segera dipenuhi sehingga proses penegakan hukum dapat berlanjut.
"Harapannya agar penyidik dan jaksa peneliti bersinergi dalam melengkapi kekurangan dalam berkas sehingga perkara ini segera berlanjut ke tahap selanjutnya," ujarnya.
Kasus dugaan korupsi Program Ayam KUB menjadi salah satu perkara yang cukup menyita perhatian masyarakat Kabupaten Sikka. Program yang bersumber dari anggaran pemerintah itu diduga mengalami penyimpangan dalam pelaksanaannya sehingga akhirnya ditangani aparat penegak hukum.
Namun, hingga kini perkara tersebut masih tertahan pada tahap penyidikan. Belum lengkapnya berkas perkara membuat proses hukum belum dapat berlanjut ke tahap penuntutan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas penanganan perkara yang telah berlangsung cukup lama.
Dalam sistem peradilan pidana, pengembalian berkas oleh jaksa merupakan mekanisme yang bertujuan agar penyidik melengkapi seluruh unsur tindak pidana beserta alat bukti sebelum perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Akan tetapi, pengembalian berkas yang telah berulang kali tanpa perkembangan yang jelas berpotensi menimbulkan persepsi adanya lambannya proses penegakan hukum.
Masyarakat pun berharap aparat penegak hukum, baik penyidik Polres Sikka maupun Kejaksaan Negeri Sikka, dapat memperkuat koordinasi sehingga perkara ini segera memperoleh kepastian hukum. Publik juga menanti transparansi mengenai perkembangan penyidikan agar kepercayaan terhadap proses penegakan hukum tetap terjaga.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak penyidik Polres Sikka belum memberikan tanggapan terkait perkembangan penyidikan maupun tindak lanjut atas petunjuk jaksa dalam perkara dugaan korupsi Program Ayam Kampung Unggul Balitbangtan (KUB) di Kabupaten Sikka. **arishalilintar
