Scroll untuk melanjutkan membaca
  • Kategori
  • _Nasional
  • _Daerah
  • _Politik
  • _Hukum Kriminal
Mutiara-timur.com

Mutiara-timur.com

  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • HUKUM KRIMINAL
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • Beranda
  • Hukum dan Kriminal

Diduga Saksi Anak Diperiksa Tanpa Pendamping, Proses Penyidikan Kasus Kekerasan Seksual Penyandang Disabilitas di Sikka Disorot Advokat

  • Lebih kecil
  • Bawaan
  • Lebih besar
Bagikan:
Foto: ilustrasi dari google 

Maumere  – Proses penyelidikan dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas intelektual di Kabupaten Sikka mendapat perhatian dari kalangan advokat. Sorotan tidak semata diarahkan pada dugaan peristiwa pidana, melainkan pada kepatuhan penyidik terhadap prosedur hukum dalam memeriksa korban maupun saksi yang masih berstatus anak.

Advokat LBH Cahaya Nian Tana Sikka (Cinta Sikka), Sherly Irawati Soesilo, S.H., M.H., C.MMED., menilai penegakan hukum dalam perkara yang melibatkan kelompok rentan tidak cukup hanya berorientasi pada pembuktian unsur pidana. Aparat penegak hukum juga wajib memastikan seluruh tahapan penyidikan berlangsung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan agar hak-hak korban dan saksi tetap terlindungi.

Kasus tersebut berawal dari laporan polisi Nomor LP/B/97/VII/2026/SPKT/POLRES SIKKA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR tertanggal 4 Juli 2026. Laporan dibuat oleh Magdalena Arnolda (48), warga Dusun Kloang Taat, Desa Wolonwalu, Kecamatan Bola, Kabupaten Sikka.

Laporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Dugaan peristiwa disebut terjadi pada 3 Juli 2026 sekitar pukul 15.00 WITA di Desa Wolonwalu.

Dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP), dijelaskan bahwa seorang anak yang merupakan adik kandung korban diduga melihat korban keluar dari rumah terlapor sambil menangis. Ketika ditanya penyebabnya, korban diduga mengaku alat kelaminnya telah dipegang oleh terlapor.

Empat hari setelah laporan diterima, penyidik menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor SP2HP/153/VII/RES.1.24/2026/Reskrim tertanggal 8 Juli 2026. Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa penyidik telah meminta klarifikasi terhadap korban dan sejumlah saksi serta akan melanjutkan pemeriksaan terhadap terlapor.

Bagi Sherly, penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah tetap menjadi prinsip utama dalam perkara pidana. Namun, asas tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk mengesampingkan kewajiban negara memberikan perlindungan maksimal kepada korban maupun saksi.

"Kita wajib menghormati asas praduga tak bersalah. Terlapor tetap harus dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Tetapi pada saat yang sama, negara juga wajib memastikan setiap proses penyidikan menghormati hak-hak korban dan saksi sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.

Menurut Sherly, korban dalam perkara ini merupakan penyandang disabilitas intelektual yang secara khusus mendapat perlindungan dalam UU Nomor 12 Tahun 2022. Undang-undang tersebut mengamanatkan agar aparat penegak hukum memperhatikan kondisi dan kebutuhan korban sejak tahap penyelidikan hingga proses peradilan selesai.

Ia mengatakan, perlindungan hukum terhadap penyandang disabilitas bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bagian dari kewajiban konstitusional negara untuk menjamin akses terhadap keadilan tanpa diskriminasi.

Selain itu, Sherly menyoroti informasi yang diterimanya mengenai dugaan pemeriksaan terhadap seorang saksi yang masih berstatus anak tanpa didampingi orang tua, wali maupun pendamping lain yang berwenang.

"Apabila informasi tersebut benar, maka persoalan ini tidak bisa dipandang sebagai kekeliruan administratif semata. Pemeriksaan terhadap anak memiliki standar perlindungan khusus yang wajib dipenuhi oleh aparat penegak hukum," katanya.

Menurutnya, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak dalam setiap proses hukum. Prinsip tersebut juga diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang mewajibkan negara memberikan perlindungan khusus kepada anak yang berhadapan dengan hukum, termasuk sebagai saksi.

Sherly menjelaskan bahwa pendampingan terhadap saksi anak bukan sekadar memenuhi prosedur, melainkan menjadi instrumen perlindungan agar anak tidak mengalami tekanan, intimidasi maupun trauma selama proses pemeriksaan berlangsung.

"Anak belum memiliki kematangan psikologis sebagaimana orang dewasa. Karena itu, kehadiran pendamping menjadi bagian dari jaminan bahwa keterangan yang diberikan benar-benar lahir secara bebas, tanpa rasa takut maupun tekanan dari pihak mana pun," ujarnya.

Dari perspektif hukum pembuktian, lanjut Sherly, apabila benar pemeriksaan dilakukan tanpa memenuhi prinsip perlindungan terhadap anak, kondisi tersebut dapat memunculkan perdebatan dalam persidangan mengenai kualitas dan nilai pembuktian dari keterangan saksi tersebut.

"Majelis hakim nantinya tentu akan menilai seluruh alat bukti sesuai ketentuan KUHAP. Apabila prosedur pemeriksaan saksi anak tidak dilakukan sesuai prinsip perlindungan yang diatur undang-undang, hal itu berpotensi menjadi catatan penting dalam proses pembuktian di pengadilan," katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa UU TPKS tidak hanya mengatur penindakan terhadap pelaku, tetapi juga menjamin hak korban memperoleh perlindungan segera, termasuk melalui Perintah Perlindungan, pendampingan hukum, pendampingan psikologis, rehabilitasi, serta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Menurut Sherly, aparat penegak hukum harus memanfaatkan seluruh instrumen perlindungan tersebut apabila kondisi korban membutuhkan perlindungan segera selama proses penyidikan berlangsung.

"Penegakan hukum yang baik bukan hanya soal menemukan pelaku atau membuktikan unsur pidana. Penegakan hukum juga harus menjamin prosesnya berjalan sesuai due process of law, menghormati hak asasi manusia, serta memberikan perlindungan efektif kepada korban maupun saksi, terutama anak dan penyandang disabilitas," tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan sebagaimana tercantum dalam SP2HP tertanggal 8 Juli 2026. Penyidik juga belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Media ini telah berupaya meminta konfirmasi kepada Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sikka melalui pesan WhatsApp terkait informasi dugaan pemeriksaan saksi anak tanpa pendamping. Namun hingga berita ini dipublikasikan, belum terdapat tanggapan maupun penjelasan resmi dari pihak penyidik. **usgo

Baca Juga
Tag:
  • Hukum dan Kriminal
Bagikan:
Berita Terkait
  • Diduga Saksi Anak Diperiksa Tanpa Pendamping, Proses Penyidikan Kasus Kekerasan Seksual Penyandang Disabilitas di Sikka Disorot Advokat
  • Diduga Saksi Anak Diperiksa Tanpa Pendamping, Proses Penyidikan Kasus Kekerasan Seksual Penyandang Disabilitas di Sikka Disorot Advokat
  • Diduga Saksi Anak Diperiksa Tanpa Pendamping, Proses Penyidikan Kasus Kekerasan Seksual Penyandang Disabilitas di Sikka Disorot Advokat
  • Diduga Saksi Anak Diperiksa Tanpa Pendamping, Proses Penyidikan Kasus Kekerasan Seksual Penyandang Disabilitas di Sikka Disorot Advokat
  • Diduga Saksi Anak Diperiksa Tanpa Pendamping, Proses Penyidikan Kasus Kekerasan Seksual Penyandang Disabilitas di Sikka Disorot Advokat
  • Diduga Saksi Anak Diperiksa Tanpa Pendamping, Proses Penyidikan Kasus Kekerasan Seksual Penyandang Disabilitas di Sikka Disorot Advokat
Berita Terbaru
  • Diduga Saksi Anak Diperiksa Tanpa Pendamping, Proses Penyidikan Kasus Kekerasan Seksual Penyandang Disabilitas di Sikka Disorot Advokat
  • Diduga Saksi Anak Diperiksa Tanpa Pendamping, Proses Penyidikan Kasus Kekerasan Seksual Penyandang Disabilitas di Sikka Disorot Advokat
  • Diduga Saksi Anak Diperiksa Tanpa Pendamping, Proses Penyidikan Kasus Kekerasan Seksual Penyandang Disabilitas di Sikka Disorot Advokat
  • Diduga Saksi Anak Diperiksa Tanpa Pendamping, Proses Penyidikan Kasus Kekerasan Seksual Penyandang Disabilitas di Sikka Disorot Advokat
  • Diduga Saksi Anak Diperiksa Tanpa Pendamping, Proses Penyidikan Kasus Kekerasan Seksual Penyandang Disabilitas di Sikka Disorot Advokat
  • Diduga Saksi Anak Diperiksa Tanpa Pendamping, Proses Penyidikan Kasus Kekerasan Seksual Penyandang Disabilitas di Sikka Disorot Advokat
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal










Terpopuler
  • Konser Berkelas Dunia Para Frater SVD Ledalero Mampir di Kupang

  • Saksi Anak Tanpa Pendamping, Penyidikan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Sikka Disorot

  • Advokat Cinta Sikka Soroti Pemeriksaan Saksi Anak Tanpa Pendamping dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Penyandang Disabilitas

  • Karyawan Pelindo Maumere Tewas Terlindas Reach Stacker, Polisi Selidiki Dugaan Kelalaian Kerja

  • Jalan Penghubung Empat Kecamatan Hancur, Warga Soroti Konsistensi Pemprov NTT: BBM Dibatasi, Infrastruktur Dibiarkan Rusak

Mutiara Timur Sponsor
Artikel Lainnya
Tutup Iklan
Mutiara Timur
Mutiara dari timur
  • Tentang Kami
  • Langganan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Info Kerjasama
  • Karir
Copyright © 2025 Mutiara Timur from Nusacloudhost.com. All rights reserved.