Kota Kupang - Kantor Pertanahan Kota Kupang melalui Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa melaksanakan kegiatan Inventarisasi Indikasi Tanah Terlantar di Kelurahan Alak, Kecamatan Alak Jumat, (12 /6/ 2026) Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Ibu Ketsina Herlina, S.H., bersama tim.
Inventarisasi dilakukan melalui pengumpulan informasi, identifikasi kondisi fisik tanah, serta peninjauan langsung terhadap pemanfaatan tanah di lapangan. Data dan informasi yang diperoleh menjadi bagian penting dalam mendukung pengelolaan pertanahan yang tertib, berkelanjutan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan inventarisasi tanah yang terindikasi terlantar merupakan salah satu langkah strategis dalam memastikan tanah dimanfaatkan secara optimal sesuai fungsi dan peruntukannya. Dengan demikian, tanah dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat sekaligus mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kota Kupang, Ibu Ketsina Herlina, S.H., menyampaikan bahwa inventarisasi ini merupakan upaya untuk menghadirkan data yang akurat sebagai dasar pengelolaan pertanahan yang lebih baik.
"Melalui inventarisasi ini, kami berupaya menghadirkan data yang akurat sebagai dasar pengelolaan pertanahan yang tertib, optimal, dan bermanfaat bagi masyarakat," ujar Ketsina Herlina, S.H.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kota Kupang terus berkomitmen menghadirkan data pertanahan yang akurat dan terpercaya sebagai landasan pengambilan kebijakan, sekaligus mewujudkan tata kelola pertanahan yang profesional, modern, dan berkeadilan. **dsk


