Scroll untuk melanjutkan membaca
  • Kategori
  • _Nasional
  • _Daerah
  • _Politik
  • _Hukum Kriminal
Mutiara-timur.com

Mutiara-timur.com

  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • HUKUM KRIMINAL
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • Beranda
  • Daerah
  • Pertanahan

Wujudkan Tata Kelola Pertanahan yang Tertib, Kantor Pertanahan Kota Kupang Inventarisasi Tanah Terindikasi Terlantar

  • Lebih kecil
  • Bawaan
  • Lebih besar
Bagikan:

Kota Kupang - Kantor Pertanahan Kota Kupang melalui Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa melaksanakan kegiatan Inventarisasi Indikasi Tanah Terlantar di Kelurahan Alak, Kecamatan Alak Jumat, (12 /6/ 2026) Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Ibu Ketsina Herlina, S.H., bersama tim.

Inventarisasi dilakukan melalui pengumpulan informasi, identifikasi kondisi fisik tanah, serta peninjauan langsung terhadap pemanfaatan tanah di lapangan. Data dan informasi yang diperoleh menjadi bagian penting dalam mendukung pengelolaan pertanahan yang tertib, berkelanjutan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kegiatan inventarisasi tanah yang terindikasi terlantar merupakan salah satu langkah strategis dalam memastikan tanah dimanfaatkan secara optimal sesuai fungsi dan peruntukannya. Dengan demikian, tanah dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat sekaligus mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kota Kupang, Ibu Ketsina Herlina, S.H., menyampaikan bahwa inventarisasi ini merupakan upaya untuk menghadirkan data yang akurat sebagai dasar pengelolaan pertanahan yang lebih baik.

"Melalui inventarisasi ini, kami berupaya menghadirkan data yang akurat sebagai dasar pengelolaan pertanahan yang tertib, optimal, dan bermanfaat bagi masyarakat," ujar Ketsina Herlina, S.H.

Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kota Kupang terus berkomitmen menghadirkan data pertanahan yang akurat dan terpercaya sebagai landasan pengambilan kebijakan, sekaligus mewujudkan tata kelola pertanahan yang profesional, modern, dan berkeadilan. **dsk

Baca Juga
Tag:
  • Daerah
  • Pertanahan
Bagikan:
Berita Terkait
  • Wujudkan Tata Kelola Pertanahan yang Tertib, Kantor Pertanahan Kota Kupang Inventarisasi Tanah Terindikasi Terlantar
  • Wujudkan Tata Kelola Pertanahan yang Tertib, Kantor Pertanahan Kota Kupang Inventarisasi Tanah Terindikasi Terlantar
  • Wujudkan Tata Kelola Pertanahan yang Tertib, Kantor Pertanahan Kota Kupang Inventarisasi Tanah Terindikasi Terlantar
  • Wujudkan Tata Kelola Pertanahan yang Tertib, Kantor Pertanahan Kota Kupang Inventarisasi Tanah Terindikasi Terlantar
  • Wujudkan Tata Kelola Pertanahan yang Tertib, Kantor Pertanahan Kota Kupang Inventarisasi Tanah Terindikasi Terlantar
  • Wujudkan Tata Kelola Pertanahan yang Tertib, Kantor Pertanahan Kota Kupang Inventarisasi Tanah Terindikasi Terlantar
Berita Terbaru
  • Wujudkan Tata Kelola Pertanahan yang Tertib, Kantor Pertanahan Kota Kupang Inventarisasi Tanah Terindikasi Terlantar
  • Wujudkan Tata Kelola Pertanahan yang Tertib, Kantor Pertanahan Kota Kupang Inventarisasi Tanah Terindikasi Terlantar
  • Wujudkan Tata Kelola Pertanahan yang Tertib, Kantor Pertanahan Kota Kupang Inventarisasi Tanah Terindikasi Terlantar
  • Wujudkan Tata Kelola Pertanahan yang Tertib, Kantor Pertanahan Kota Kupang Inventarisasi Tanah Terindikasi Terlantar
  • Wujudkan Tata Kelola Pertanahan yang Tertib, Kantor Pertanahan Kota Kupang Inventarisasi Tanah Terindikasi Terlantar
  • Wujudkan Tata Kelola Pertanahan yang Tertib, Kantor Pertanahan Kota Kupang Inventarisasi Tanah Terindikasi Terlantar
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal










Terpopuler
  • Saksi Anak Tanpa Pendamping, Penyidikan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Sikka Disorot

  • Direktur STIKUM Prof. Yohanes Usfunan: "Kebebasan Berekspresi Harus Dibatasi demi Menjaga Martabat dan Ketertiban Umum," Orasi Ilmiah Wisuda Sarjana Hukum

  • Lulusan STIKUM Diminta Jadi Pembela Keadilan, Bukan Sekadar Penghafal Pasal

  • Sebulan Laporan KDRT di Rote Ndao, Terlapor IA Belum Diperiksa Penyidik Polres

  • Advokat Cinta Sikka Soroti Pemeriksaan Saksi Anak Tanpa Pendamping dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Penyandang Disabilitas

Mutiara Timur Sponsor
Artikel Lainnya
Tutup Iklan
Mutiara Timur
Mutiara dari timur
  • Tentang Kami
  • Langganan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Info Kerjasama
  • Karir
Copyright © 2025 Mutiara Timur from Nusacloudhost.com. All rights reserved.