Maumere, Mutiara Timur – Di tengah ramainya sorotan publik terkait dugaan permintaan uang jaminan sebesar Rp50 juta dalam penanganan perkara penyalahgunaan BBM, Polres Sikka akhirnya merilis pengungkapan enam kasus penyalahgunaan BBM yang terjadi di wilayah Kabupaten Sikka selama periode April hingga Juni 2026.
Informasi tersebut disampaikan Kapolres Sikka melalui Kasi Humas Polres Sikka, Ipda Leonardus Tunga. Dalam keterangannya, disebutkan bahwa Satreskrim Polres Sikka berhasil mengungkap enam kasus yang berkaitan dengan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Solar dan BBM penugasan jenis Pertalite.
"Dalam kurun waktu April hingga Juni 2026, Satreskrim Polres Sikka berhasil mengungkap enam kasus penyalahgunaan BBM yang terdiri dari penyalahgunaan BBM penugasan jenis Pertalite dan BBM subsidi jenis Solar," ujar Ipda Leonardus Tunga.
Namun, momentum penyampaian informasi tersebut justru memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Pasalnya, pengungkapan enam kasus yang disebut telah terjadi dan ditangani sejak April hingga Juni itu baru dipublikasikan setelah muncul polemik dugaan permintaan uang jaminan Rp50 juta yang ramai diperbincangkan publik.
Sejumlah kalangan mempertanyakan mengapa informasi yang dinilai penting bagi masyarakat tersebut tidak disampaikan sejak awal proses pengungkapan kasus berlangsung. Apalagi, praktik penyalahgunaan BBM subsidi merupakan isu yang selama ini mendapat perhatian luas karena menyangkut hak masyarakat dan distribusi energi bersubsidi.
Menanggapi pertanyaan wartawan mengenai keterlambatan penyampaian informasi kepada media, Ipda Leonardus Tunga menjelaskan bahwa dirinya baru menerima bahan keterangan dari penyidik Satreskrim Polres Sikka.
"Maaf, saya baru dapat baket dari Reskrim," kata Leonardus.
Dalam rilis tersebut dijelaskan bahwa kasus pertama diungkap di wilayah Desa Waiara, Kecamatan Kewapante. Polisi menemukan ratusan liter BBM jenis Pertalite yang telah dipindahkan ke dalam botol dan jerigen untuk selanjutnya didistribusikan ke wilayah Flores Timur.
Dari hasil pengembangan, aparat kembali mengungkap sejumlah kasus lain dengan modus yang hampir serupa, yakni membeli BBM menggunakan barcode kendaraan secara berulang, kemudian memindahkannya ke wadah penampungan sebelum diperjualbelikan kembali.
Penyidik juga menemukan dugaan praktik penjualan BBM eceran dengan memanfaatkan tangki kendaraan yang telah dimodifikasi guna mempermudah proses pemindahan bahan bakar.
Selain Pertalite, Satreskrim Polres Sikka turut mengungkap dugaan penyalahgunaan BBM subsidi jenis Solar yang diduga diperjualbelikan untuk memenuhi kebutuhan kapal angkutan barang dan penumpang.
Seluruh perkara tersebut telah ditindaklanjuti melalui enam laporan polisi dan saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.
Di sisi lain, Polres Sikka membantah adanya dugaan permintaan uang jaminan sebagaimana informasi yang beredar sebelumnya. Kepolisian menyatakan sedang melakukan penelusuran terhadap pihak-pihak yang diduga mengatasnamakan aparat untuk meminta sejumlah uang kepada masyarakat.
Meski demikian, perhatian publik kini tidak hanya tertuju pada dugaan uang jaminan tersebut, tetapi juga pada waktu penyampaian informasi pengungkapan enam kasus BBM yang baru disampaikan setelah polemik berkembang luas.
Terlepas dari berbagai pertanyaan yang muncul, Polres Sikka menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap praktik penyalahgunaan BBM yang dinilai merugikan masyarakat dan mengganggu distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran. **arishalilintar


