Kupang - Dalam rangka menindaklanjuti Nota Dinas Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kantor Pertanahan Kota Kupang menggelar rapat pembahasan konsep pembagian wilayah tugas di lingkungan Kantor Pertanahan Kota Kupang pada Jumat, 19 Juni 2026.
Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Kupang, Ibu Ni Wayan Juliati, S.ST., dan dihadiri oleh para Pejabat Pengawas. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya transformasi organisasi guna mewujudkan tata kelola yang lebih efektif, adaptif, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat.
Dalam rapat tersebut dibahas konsep pembagian wilayah tugas yang akan diterapkan pada masing-masing seksi wilayah. Penyusunan wilayah kerja dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek strategis, di antaranya jumlah wilayah administrasi, volume pelayanan pertanahan, potensi permasalahan pertanahan, serta karakteristik masing-masing wilayah, sehingga tercipta pembagian tugas yang proporsional dan seimbang.
Selain itu, turut dipaparkan perhitungan Indeks Beban Wilayah Kerja (IBWK), pembobotan indikator, serta tipologi Kantor Pertanahan sebagai dasar dalam menentukan pembagian wilayah tugas secara objektif dan berkeadilan. Pendekatan berbasis wilayah ini diharapkan mampu memperkuat koordinasi, meningkatkan efektivitas pengawasan, serta mendukung pelaksanaan tugas yang lebih terarah, terukur, dan akuntabel.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Kupang, Ni Wayan Juliati, S.ST., menyampaikan bahwa transformasi organisasi bukan sekadar penyesuaian struktur, tetapi juga langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
"Pembagian wilayah tugas ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk membangun organisasi yang lebih responsif, efektif, dan profesional, sehingga pelayanan pertanahan dapat diberikan secara lebih cepat, tepat, dan merata kepada masyarakat," ujar Ni Wayan Juliati.
Melalui transformasi organisasi berbasis wilayah ini, Kantor Pertanahan Kota Kupang optimis mampu menghadirkan pelayanan pertanahan yang semakin cepat, responsif, mudah dijangkau, serta mendukung terwujudnya birokrasi yang modern dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. **usgo
