Kupang - Kantor Pertanahan Kota Kupang melaksanakan kegiatan pengambilan sumpah atas permohonan penggantian sertipikat karena hilang yang diikuti oleh tiga orang pemohon, yakni Maria Paula Lapebesi atas sertipikat terdaftar atas nama Maria Paula Lapebesi, Achmad Djusrah atas sertipikat terdaftar atas nama Bachtir Djusrah, serta Anselmu S. Lonis untuk dan atas nama Margare Tha Kabosu atas sertipikat terdaftar atas nama Margare Tha Kabosu.
Kegiatan pengambilan sumpah dipimpin oleh Kepala Seksi Pendaftaran dan Penetapan Hak, BJonverson Broito Tamba, S.ST sebagai bagian dari tahapan administrasi yang wajib dilaksanakan dalam proses penerbitan sertipikat pengganti akibat kehilangan.
Dalam proses ini, para pemohon menyampaikan keterangan di bawah sumpah mengenai hilangnya sertipikat sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum sekaligus pemenuhan persyaratan administrasi. Tahapan tersebut menjadi bagian penting dalam menjamin bahwa proses penggantian sertipikat dilaksanakan secara cermat, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kami berkomitmen memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Setiap tahapan, termasuk pengambilan sumpah sertipikat hilang, dilaksanakan secara teliti sebagai bentuk perlindungan terhadap hak atas tanah masyarakat," ujar Kepala Seksi Pendaftaran dan Penetapan Hak, Jonverson Tamba.
Melalui pelayanan yang mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas, Kantor Pertanahan Kota Kupang terus berupaya menghadirkan layanan pertanahan yang berkualitas serta memberikan kepastian hukum bagi setiap pemegang hak atas tanah. **dsk


