Maumere – Merasa nama baik dan kehormatannya diserang melalui media sosial, Maria Nona Dince, warga Desa Watuliwung, Kecamatan Kangae, Kabupaten Sikka, mengambil langkah hukum dengan menyiapkan laporan resmi ke Polres Sikka terhadap akun Facebook bernama Balap Bapa dan sejumlah akun anonim lainnya.
Langkah tersebut ditempuh setelah namanya disebut dalam sebuah unggahan yang kemudian memicu beragam komentar bernada negatif dari warganet. Dince menilai informasi yang disebarkan tidak sesuai fakta dan telah membentuk opini yang merugikan dirinya di tengah masyarakat.
"Saya tidak tahu apa-apa terkait postingan itu. Saya merasa malu karena nama saya dipublikasikan dan dijadikan bahan pembicaraan banyak orang. Yang membuat saya semakin sedih adalah banyak komentar yang menyudutkan saya seolah-olah apa yang ditulis itu benar," ujarnya.
Dince mengaku sangat terpukul karena selama ini dirinya hanya berusaha bekerja dan membesarkan kedua anaknya setelah ditinggal suami yang meninggal dunia beberapa tahun lalu.
Menurutnya, unggahan tersebut bukan hanya menyerang dirinya secara pribadi, tetapi juga berdampak pada kehidupan sosialnya karena memunculkan penilaian negatif dari masyarakat yang belum mengetahui fakta sebenarnya.
"Saya merasa dipermalukan. Banyak orang berkomentar tanpa mengetahui kebenaran yang sebenarnya. Ini sangat mengganggu kehidupan dan aktivitas saya sehari-hari," katanya.
Meski mengaku memiliki dugaan mengenai pihak yang berada di balik akun tersebut, Dince memilih tidak menyampaikan tuduhan di ruang publik dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk mengungkap fakta yang sebenarnya.
"Saya tidak menuduh siapa pun. Tetapi saya memiliki dugaan dan memilih menempuh jalur hukum agar semuanya dibuktikan melalui proses yang sah dan objektif," tegasnya.
Saat ini Dince tengah mengumpulkan berbagai bukti berupa tangkapan layar unggahan dan komentar yang dianggap merugikan dirinya. Bukti-bukti tersebut akan diserahkan kepada penyidik sebagai dasar laporan resmi.
Selain akun Balap Bapa, sejumlah akun anonim yang diduga turut menyebarkan unggahan maupun komentar bernada menyerang juga akan dilaporkan untuk ditelusuri identitas pemiliknya.
Secara hukum, dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik dapat dikaji berdasarkan Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang mengatur larangan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang melalui informasi elektronik yang diketahui umum.
Dince berharap aparat kepolisian dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional sehingga identitas pihak yang bertanggung jawab dapat terungkap dan kepastian hukum dapat ditegakkan.
"Saya hanya ingin nama baik saya dipulihkan dan kebenaran terungkap. Masyarakat juga harus lebih bijak dan tidak mudah mempercayai informasi yang belum jelas kebenarannya," tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, laporan resmi ke Polres Sikka masih dalam tahap persiapan dan pengumpulan bukti. Namun langkah hukum yang akan ditempuh Dince menjadi sinyal bahwa ruang digital bukanlah tempat bebas untuk menyebarkan tuduhan, fitnah, maupun informasi yang berpotensi merusak kehormatan dan reputasi seseorang tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan. **ah
