Maumere – Keluarga korban kasus persetubuhan anak di Kecamatan Doreng melontarkan kritik keras terhadap kinerja Polres Sikka setelah pelaku yang telah buron selama kurang lebih tiga tahun akhirnya berhasil diamankan.
Perwakilan keluarga korban, Tores Wodon, mempertanyakan mengapa penangkapan pelaku baru terjadi setelah kasus tersebut kembali menjadi sorotan publik melalui pemberitaan media dan mendapat perhatian dari GMNI Cabang Sikka yang berencana menggelar aksi unjuk rasa.
Menurut Tores, selama bertahun-tahun keluarganya hidup dalam ketidakpastian sambil menunggu perkembangan kasus yang dilaporkan sejak tahun 2022. Namun, kata dia, tidak ada perkembangan signifikan yang diketahui keluarga hingga akhirnya mereka kembali mendatangi Unit PPA Polres Sikka untuk mempertanyakan penanganan perkara tersebut.
"Kami mempertanyakan keseriusan Polres Sikka dalam menangani kasus ini. Sudah hampir tiga tahun keluarga menunggu keadilan. Mengapa baru setelah ramai diberitakan media dan mendapat tekanan publik pelaku bisa diamankan? Ada apa sebenarnya dengan penanganan kasus ini?" tegas Tores Wodon.
Tores mengatakan, keluarga korban tidak ingin berspekulasi lebih jauh, namun fakta bahwa pelaku baru ditangkap setelah kasus kembali mencuat ke publik telah menimbulkan pertanyaan besar di tengah keluarga dan masyarakat.
"Kami menghargai penangkapan pelaku. Tetapi yang menjadi pertanyaan, mengapa selama tiga tahun pelaku bisa bebas berkeliaran hingga keluar daerah? Apakah upaya pencarian sudah dilakukan secara maksimal sejak awal? Masyarakat berhak mendapatkan penjelasan yang jujur dan terbuka," ujarnya.
Lebih lanjut, Tores menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap institusi kepolisian. Menurutnya, jangan sampai muncul anggapan bahwa suatu kasus baru menjadi prioritas ketika sudah viral atau mendapat tekanan dari masyarakat.
"Jangan sampai masyarakat menilai bahwa penegakan hukum baru berjalan ketika ada sorotan media dan desakan publik. Jika memang sejak awal kasus ini ditangani secara serius, tentu publik perlu mengetahui langkah-langkah apa saja yang sudah dilakukan selama tiga tahun terakhir," katanya.
Selain mempertanyakan lambannya proses penangkapan, Tores juga meminta agar seluruh proses hukum terhadap pelaku dilakukan secara transparan, profesional, dan tanpa intervensi dari pihak mana pun.
"Kami meminta proses hukum dilakukan secara terbuka dan transparan sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Keluarga korban sudah terlalu lama menunggu keadilan. Kami tidak ingin ada lagi keterlambatan, pembiaran, atau hal-hal yang dapat menghambat proses hukum terhadap pelaku," tegasnya.
Tores menambahkan, keluarga akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas. Menurutnya, perkara yang menyangkut kekerasan seksual terhadap anak harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena menyangkut masa depan korban dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
"Kami hanya ingin keadilan ditegakkan. Jangan sampai korban dan keluarga harus berjuang sendiri selama bertahun-tahun untuk mendapatkan hak mereka. Negara harus hadir melalui aparat penegak hukum yang bekerja cepat, profesional, dan berpihak pada kepentingan korban," tutup Tores Wodon. **ah
