Maumere – Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang siswa SMP berusia 14 tahun yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Satlantas Polres Sikka memasuki babak baru. Setelah menjadi perhatian publik dalam beberapa waktu terakhir, perkara tersebut kini resmi naik ke tahap pemeriksaan kode etik kepolisian.
Bagi keluarga korban, langkah tersebut merupakan perkembangan penting. Namun mereka menegaskan, proses penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pemeriksaan internal semata jika nantinya ditemukan adanya unsur pidana dalam peristiwa tersebut.
Kasus ini bermula saat korban yang masih berstatus pelajar diduga dihentikan dalam sebuah penindakan lalu lintas. Menurut keterangan keluarga, insiden yang awalnya berkaitan dengan pelanggaran lalu lintas itu kemudian berujung pada dugaan tindakan kekerasan terhadap korban.
Kakak kandung korban, Alfianus Pilatus, mengatakan masyarakat saat ini sedang menaruh perhatian besar terhadap penanganan perkara tersebut karena melibatkan anak di bawah umur dan aparat penegak hukum.
"Ini bukan hanya soal korban dan keluarga. Ini juga menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Masyarakat tentu ingin melihat apakah hukum benar-benar ditegakkan secara adil tanpa membedakan siapa pelakunya," kata Alfianus.
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nusa Nipa Maumere itu menilai naiknya kasus ke pemeriksaan kode etik menunjukkan bahwa laporan yang disampaikan telah mendapat respons dari institusi kepolisian. Namun menurutnya, langkah tersebut harus diikuti dengan proses yang transparan dan objektif.
"Kalau memang terbukti ada pelanggaran etik, tentu harus ditindak. Tetapi jika dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya unsur pidana, maka proses hukum juga harus berjalan sebagaimana mestinya. Jangan sampai berhenti pada sanksi internal saja," ujarnya.
Menurut Alfianus, korban yang masih berusia 14 tahun merupakan subjek hukum yang mendapatkan perlindungan khusus berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak. Karena itu, setiap dugaan kekerasan terhadap anak harus ditangani secara serius dan profesional.
Ia menegaskan bahwa keluarga tidak sedang menyerang institusi Polri. Sebaliknya, mereka berharap kepolisian menunjukkan komitmennya dalam menjaga marwah institusi melalui tindakan tegas terhadap anggota yang terbukti melanggar aturan.
"Kami tetap menghormati institusi Polri. Justru karena menghormati institusi itu, kami berharap ada keberanian untuk menindak tegas siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran. Itu cara terbaik menjaga kepercayaan masyarakat," katanya.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik di Kabupaten Sikka. Banyak pihak menilai penanganannya akan menjadi ukuran sejauh mana prinsip persamaan di hadapan hukum benar-benar diterapkan, termasuk ketika pihak yang diperiksa berasal dari institusi penegak hukum sendiri.
Sementara proses pemeriksaan kode etik berlangsung, keluarga korban memastikan akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut. Mereka berharap seluruh tahapan berjalan secara terbuka, profesional, dan memberikan rasa keadilan bagi korban.
"Yang kami cari bukan sensasi. Yang kami cari adalah keadilan. Biarkan fakta dibuka seterang-terangnya agar publik juga mengetahui bagaimana kasus ini diselesaikan," ujar Alfianus. **arishalilintar
