KUPANG — Kantor Pertanahan Kota Kupang Sebagai langkah nyata dalam menghadirkan kepastian hukum dan penyelesaian sengketa yang berkeadilan, Kantor Pertanahan Kota Kupang melalui Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa kembali memfasilitasi mediasi sengketa batas tanah di Kelurahan Nuhila, Kecamatan Alak.
Mediasi yang melibatkan para pihak bersengketa, pihak kelurahan, serta jajaran Polsek Alak ini bertujuan untuk membangun komunikasi konstruktif. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Ketsina Herlina, S.H. “Kami hadir sebagai fasilitator yang objektif dan transparan. Pendekatan melalui musyawarah untuk mufakat tetap menjadi prioritas kami agar penyelesaian yang dihasilkan dapat diterima semua pihak dan memberikan kepastian hukum yang kuat,” ujar Ketsina Herlina.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya ruang dialog dalam setiap persoalan pertanahan. Mediasi ini memberikan kesempatan yang setara bagi para pihak untuk memaparkan keterangan dan bukti pendukung mereka.
Sebagai tindak lanjut, Kantor Pertanahan Kota Kupang akan melakukan pemeriksaan lapangan guna memvalidasi data dan fakta. Hasil pemeriksaan ini akan menjadi dasar hukum bagi langkah penyelesaian selanjutnya, sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Langkah ini merupakan komitmen berkelanjutan Kantor Pertanahan Kota Kupang untuk terus memberikan pelayanan yang responsif, profesional, serta menjaga tertib administrasi pertanahan bagi masyarakat Kota Kupang. **usgo
