KUPANG, MUTIARA-TIMUR.COM – Pemerintah Kota Kupang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) terus mendorong transformasi digital dalam pelayanan publik. Salah satu langkah yang kini disiapkan adalah penerapan sistem pembayaran parkir non-tunai menggunakan barcode QRIS di sejumlah titik parkir strategis di Kota Kupang.
Program tersebut disosialisasikan kepada para pengelola parkir dan juru parkir dalam kegiatan yang dipimpin Kepala Dinas Perhubungan Kota Kupang, Bernadinus Mere, pada Selasa (24/6/2026).
Bernadinus Mere mengatakan penerapan sistem pembayaran digital merupakan bagian dari upaya modernisasi layanan publik sekaligus meningkatkan transparansi pengelolaan retribusi parkir. Menurutnya, Kota Kupang sebagai kota yang telah memperoleh penghargaan sebagai kota digital perlu terus berinovasi dalam berbagai sektor pelayanan, termasuk sektor perparkiran.
"Karena Kota Kupang sudah menjadi kota digital, maka kita mengajak para pengelola parkir dan juru parkir untuk mulai menerima pembayaran parkir secara non-tunai menggunakan barcode. Namun masyarakat tetap diberikan pilihan untuk membayar secara tunai maupun non-tunai," ujarnya.
Menurut Bernadinus, sistem pembayaran digital akan memberikan kemudahan bagi masyarakat yang saat ini lebih sering bertransaksi menggunakan telepon seluler dan mobile banking dibanding membawa uang tunai.
"Kalau masyarakat tidak membawa uang tunai tetapi membawa handphone dan memiliki mobile banking atau aplikasi pembayaran lainnya, mereka tetap bisa membayar parkir dengan mudah menggunakan barcode yang tersedia," katanya.
Kerja Sama dengan BI dan BNI
Dalam pelaksanaannya, Dishub Kota Kupang bekerja sama dengan Bank Indonesia (BI) dan Bank Negara Indonesia (BNI). Kerja sama tersebut telah dibangun sejak awal sehingga proses implementasi pembayaran digital dapat segera direalisasikan.
Menanggapi pertanyaan mengenai keterlibatan Bank NTT, Bernadinus menjelaskan bahwa komunikasi dan pendampingan teknis sejak awal telah dilakukan bersama Bank Indonesia.
"Kita sudah berkomunikasi langsung dengan BI sejak awal. Karena itu kerja sama yang dibangun saat ini bersama BI dan BNI," jelasnya.
Ia menambahkan, para pengelola parkir dan juru parkir menyambut baik rencana tersebut dan menyatakan kesediaan mereka untuk mendukung penerapan sistem pembayaran non-tunai.
Fokus pada Lokasi dengan Mobilitas Tinggi
Saat ini terdapat sekitar 90 titik parkir yang tersebar di Kota Kupang. Namun penerapan QRIS akan dilakukan secara bertahap dengan memprioritaskan kawasan yang memiliki tingkat mobilitas masyarakat tinggi.
Beberapa lokasi yang menjadi prioritas antara lain kawasan depan Lippo Plaza Kupang, Ditalia, Kartini, Taman Nostalgia (Tamnos), serta sejumlah pusat aktivitas masyarakat lainnya.
"Itu tempat-tempat publik yang frekuensi kunjungan masyarakat cukup tinggi. Di lokasi-lokasi itu masyarakat akan diberikan pilihan untuk membayar parkir secara tunai ataupun menggunakan QRIS," ujar Bernadinus Mere.
Kurangi Kebocoran Pendapatan Daerah
Bernadinus Mere meyakini penggunaan QRIS akan membantu pemerintah mengurangi potensi kebocoran pendapatan daerah dari sektor parkir. Setiap transaksi yang dilakukan masyarakat akan tercatat secara digital sehingga dapat dipantau secara real time.
"Dengan pembayaran menggunakan barcode, kita bisa mengetahui berapa penerimaan yang masuk. Kita bisa melihat secara langsung dan melakukan evaluasi apakah sesuai dengan target atau tidak," katanya.
Ia mengakui saat ini pemerintah belum dapat menghitung secara pasti besaran efisiensi yang akan diperoleh karena masih terikat kontrak kerja sama dengan para pengelola parkir dan juru parkir yang sudah berjalan.
Meski demikian, ia optimistis sistem digital akan memperpendek rantai pengelolaan dan meningkatkan akuntabilitas pengelolaan retribusi parkir.
"Kalau pembayaran sudah menggunakan barcode, tentu lebih mudah diawasi. Rantai pengelolaan menjadi lebih pendek sehingga lebih efisien," ujarnya.
Tetap Layani Pembayaran Tunai
Bernadinus menegaskan penerapan QRIS tidak akan menghilangkan sistem pembayaran tunai. Pemerintah tetap memberikan pilihan kepada masyarakat sesuai kebutuhan masing-masing.
"Kita tetap menerima pembayaran tunai. QRIS ini hanya menjadi alternatif bagi masyarakat yang tidak membawa uang tunai," katanya.
Menurut dia, fleksibilitas tersebut penting karena tidak semua masyarakat telah terbiasa menggunakan aplikasi pembayaran digital.
Diluncurkan 11 Juli 2026
Dishub Kota Kupang menargetkan peluncuran resmi sistem pembayaran parkir non-tunai pada 11 Juli 2026. Beberapa titik sebenarnya telah mulai menggunakan barcode pembayaran, namun penerapannya masih terbatas.
Untuk mendukung pelaksanaan program tersebut, Dishub juga meminta agar barcode pembayaran dipasang langsung pada rompi atau atribut resmi juru parkir sehingga mudah dikenali masyarakat.
"Saya minta barcode bisa dipasang langsung di rompi juru parkir. Jadi masyarakat bisa langsung melihat dan melakukan pembayaran," tegas Bernadinus Mere.
Selain itu, Dishub juga akan melakukan sosialisasi lebih luas kepada masyarakat setelah seluruh juru parkir yang terlibat memahami mekanisme penggunaan sistem pembayaran digital tersebut.
Sinkronisasi Data Parkir Kota dan Provinsi
Dalam kesempatan itu, Bernadinus Mere juga menyinggung persoalan parkir liar yang kerap dikeluhkan masyarakat. Ia menjelaskan bahwa tidak semua titik parkir berada di bawah kewenangan Pemerintah Kota Kupang.
Sejumlah lokasi parkir berada di ruas jalan provinsi sehingga pengawasan dan penindakannya menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi NTT.
"Kita sedang melakukan sinkronisasi data dengan pemerintah provinsi untuk memastikan mana titik parkir yang menjadi kewenangan kota dan mana yang menjadi kewenangan provinsi. Dengan begitu masyarakat juga bisa mengetahui secara jelas," katanya.
Ia menambahkan, Dishub Kota Kupang tetap berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi NTT untuk melakukan edukasi dan penertiban terhadap juru parkir yang beroperasi di ruas jalan provinsi.
Melalui penerapan sistem pembayaran digital ini, Pemerintah Kota Kupang berharap pengelolaan parkir menjadi lebih modern, transparan, dan akuntabel sekaligus mendukung pencapaian target pendapatan retribusi parkir yang pada tahun 2026 ditargetkan mencapai sekitar Rp3 miliar. **usgo
