ROTE NDAO, Mutiara-Timur.com – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Rote Ndao terus mendorong masyarakat untuk mengurus sertipikat tanah melalui jalur resmi guna menjamin kepastian hukum dan mencegah potensi sengketa pertanahan di kemudian hari.
Komitmen tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan sekaligus mewujudkan administrasi pertanahan yang tertib, transparan, dan terpercaya di Kabupaten Rote Ndao.
Penerbitan sertipikat tanah melalui mekanisme Pemberian Hak merupakan tindakan hukum administrasi negara yang dilaksanakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Dalam proses tersebut, negara memberikan hak atas tanah negara maupun tanah pihak lain kepada pemohon yang memenuhi syarat, baik berupa Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), maupun Hak Pakai.
Azis Barawasi, S.Pi., M.H., Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao menegaskan bahwa seluruh tahapan penerbitan sertipikat dilakukan berdasarkan aturan hukum yang berlaku dan dilaksanakan secara terbuka.
“Melalui proses yang transparan, tertib, dan sesuai ketentuan hukum, penerbitan sertipikat tanah diharapkan mampu memberikan rasa aman dan perlindungan hukum kepada masyarakat atas kepemilikan tanahnya,” demikian keterangan resmi Kantah Rote Ndao.
Dasar hukum penerbitan sertipikat tanah tersebut mengacu pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 33 ayat (3), Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, hingga regulasi terbaru yakni PP Nomor 18 Tahun 2021 serta Permen ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021.
Kantah Rote Ndao juga mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan jasa perantara yang tidak resmi dalam pengurusan sertipikat tanah. Warga diminta datang langsung ke kantor pertanahan untuk mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
Adapun tahapan resmi pengurusan sertipikat tanah meliputi pengajuan permohonan di loket pelayanan, pengukuran bidang tanah, pemeriksaan data yuridis dan fisik, penerbitan Surat Keputusan (SK), hingga pembukuan dan penerbitan sertipikat.
Dengan mengusung prinsip pelayanan Melayani, Profesional, dan Terpercaya, Kantah Rote Ndao berkomitmen memastikan setiap bidang tanah masyarakat memiliki legalitas yang sah serta memberikan perlindungan hukum yang kuat bagi pemiliknya. **
