Maumere — Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Sikka menyoroti lambannya penanganan kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Desa Watu Merak, Kecamatan Doreng, Kabupaten Sikka. Organisasi mahasiswa itu menilai terdapat dugaan pembiaran dalam proses hukum yang hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti.
Kasus tersebut dilaporkan sejak 17 Desember 2022 melalui laporan polisi nomor LP/315/XII/2022/SPKT/RES SIKKA/POLDA NTT oleh keluarga korban, Tores Wodon. Namun sampai Mei 2026, keluarga mengaku belum memperoleh kepastian hukum maupun perkembangan signifikan terkait proses penyidikan.
Ketua GMNI Cabang Sikka, Wilfridus Iko, menilai kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai profesionalitas aparat penegak hukum dalam menangani perkara yang melibatkan anak di bawah umur.
“Ini bukan sekadar keterlambatan penanganan perkara. Publik mulai mempertanyakan keseriusan aparat karena selama hampir tiga tahun korban menunggu keadilan, tetapi terduga pelaku belum juga ditangkap,” kata Wilfridus.
Korban diketahui masih berusia 15 tahun saat dugaan tindak pidana itu terjadi pada 9 Oktober 2022. Terlapor disebut merupakan seorang oknum aparat desa di Watu Merak yang masih memiliki hubungan kekerabatan dan tinggal bertetangga dengan korban.
Berdasarkan keterangan keluarga kepada GMNI, korban sempat mengalami tekanan psikologis berat setelah diduga mendapat ancaman dari pelaku agar tidak membuka peristiwa tersebut kepada siapa pun.
“Korban pernah mengalami ketakutan luar biasa. Bahkan sempat berpikir mengakhiri hidup karena merasa tertekan dan takut,” ungkap salah satu pendamping keluarga.
Kasus itu akhirnya diketahui keluarga setelah korban memberanikan diri menceritakan kejadian yang dialaminya kepada seorang kerabat dekat, yang kemudian diteruskan kepada opa dan oma kandung korban.
Pada 25 Mei 2026, keluarga korban mendatangi Sekretariat GMNI Cabang Sikka di Lorena, Kelurahan Kota Baru, untuk meminta pendampingan hukum dan advokasi. Pada hari yang sama, keluarga bersama kader GMNI mendatangi Mapolres Sikka guna mempertanyakan perkembangan penanganan perkara.
Namun menurut GMNI, jawaban yang diterima dari pihak kepolisian justru menambah kekecewaan keluarga korban.
“Kami mempertanyakan sejauh mana proses kasus berjalan, tetapi justru dijawab bahwa berkas masih bertumpuk dan ditanya kenapa baru datang lagi sekarang. Pernyataan seperti itu sangat melukai perasaan keluarga korban yang selama ini menunggu keadilan,” ujar Wilfridus Iko.
Tidak berhenti pada pendampingan di tingkat laporan, Wilfridus Iko bersama sejumlah kader GMNI juga turun langsung melakukan advokasi di rumah korban di Kampung Bora, Desa Watu Merak. Mereka mengaku melihat secara langsung kondisi psikologis korban yang hingga kini disebut masih mengalami trauma mendalam akibat kasus yang belum terselesaikan.
GMNI bahkan menginap di rumah korban untuk memberikan dukungan moril sekaligus mendengarkan langsung kesaksian dan kondisi keluarga.
“Kami berdiskusi langsung dengan korban dan keluarga. Trauma itu masih sangat kuat. Korban hanya meminta keadilan dan berharap kasus ini tidak terus dibiarkan mengendap,” kata Wilfridus.
Keluarga korban, Tores Wodon, juga mengaku kecewa terhadap penanganan perkara yang dinilai berjalan lamban hingga menyebabkan terduga pelaku belum berhasil diamankan sampai sekarang.
Tores mengatakan, pada 25 Mei 2026 dirinya bersama keluarga mendatangi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sikka untuk mempertanyakan perkembangan kasus yang telah dilaporkan sejak 2022 tersebut.
Menurut Tores, dalam pertemuan itu keluarga sempat memperoleh imbauan agar tidak terlalu dekat dengan wartawan maupun mempublikasikan kasus tersebut ke media.
“Kami datang ke Unit PPA tanggal 25 Mei dan disampaikan jangan terlalu dekat dengan wartawan karena nanti susah cari pelaku. Hal yang hampir sama juga kami dengar dari TRUK-F,” ujar Tores Wodon.
Namun, menurut dia, alasan tersebut justru menimbulkan kebingungan di pihak keluarga korban karena selama bertahun-tahun sebelum kasus itu menjadi perhatian publik, aparat kepolisian juga belum mampu menangkap terduga pelaku.
“Sebelum ada pemberitaan juga polisi belum mampu tangkap pelaku. Jadi kami bingung, apakah kasus ini mau dibiarkan mengendap di Polres atau bagaimana,” katanya.
Tores menilai kondisi psikologis korban yang terus memburuk seharusnya menjadi perhatian serius aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah konkret.
“Anak kami kondisinya begini, masih trauma dan tertekan, tetapi kenapa pelaku masih dibiarkan bebas dari jeratan hukum,” ujarnya.
GMNI juga menyoroti belum maksimalnya pendampingan terhadap korban oleh lembaga perlindungan perempuan dan anak. Organisasi itu meminta UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta TRUK-F segera turun memberikan pendampingan psikologis maupun bantuan hukum kepada korban.
Secara hukum, GMNI menegaskan bahwa tindak pidana persetubuhan terhadap anak bukan merupakan delik aduan sehingga aparat penegak hukum wajib memproses perkara tanpa bergantung pada laporan lanjutan dari korban maupun keluarga.
Selain diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, perkara tersebut juga dapat dijerat menggunakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 76D juncto Pasal 81, dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara disertai denda.
GMNI Cabang Sikka mendesak Polres Sikka segera menangkap dan menahan terduga pelaku serta memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan profesional.
Organisasi mahasiswa itu juga menyatakan akan terus mengawal kasus tersebut dan membuka kemungkinan melakukan aksi demonstrasi bersama keluarga korban apabila tidak ada langkah konkret dari aparat penegak hukum.
“Sekalipun langit runtuh, keadilan harus tetap ditegakkan,” tegas Wilfridus Iko. **arishalilintar
