Kupang – Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi salah satu daerah prioritas nasional dalam program penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) sebagai bagian dari upaya pemerintah menjaga ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan nasional.
Hal tersebut mengemuka dalam Kegiatan Rapat Koordinasi Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah Provinsi NTT yang digelar Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Selasa (12/05/2026), di Kantor Wilayah BPN Provinsi NTT.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Kupang, Ni Wayan Juliati, turut menghadiri kegiatan tersebut bersama para kepala kantor pertanahan kabupaten/kota se-NTT, kepala daerah, sekretaris daerah, serta perangkat daerah terkait.
Rapat koordinasi tersebut bertujuan melakukan verifikasi dan klarifikasi data lahan sawah terhadap data pertanahan dan tata ruang dalam rangka penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi.
Direktur Jenderal PPTR Kementerian ATR/BPN, Lampri, dalam arahannya menegaskan bahwa pengendalian alih fungsi lahan sawah merupakan isu strategis nasional yang menjadi perhatian serius pemerintah.
Menurutnya, meningkatnya kebutuhan pembangunan, pertumbuhan penduduk, urbanisasi, hingga kebutuhan kawasan permukiman dan industri telah mendorong terjadinya alih fungsi lahan pertanian secara masif.
“Penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi bukan sekadar kebijakan administratif, tetapi langkah strategis negara untuk memastikan keberlanjutan produksi pangan nasional,” ujar Lampri.
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut sejalan dengan arah pembangunan nasional dalam Asta Cita Presiden, terutama terkait swasembada pangan, pembangunan ekonomi berkelanjutan, pemerataan pembangunan, serta penguatan tata kelola pemerintahan.
Dalam kesempatan itu, Lampri juga memberikan apresiasi kepada lima kabupaten di Provinsi NTT yang telah memenuhi target penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) lebih dari 87 persen sesuai target RPJMN 2025–2029.
Kelima daerah tersebut yakni Kabupaten Timor Tengah Utara, Ende, Ngada, Sumba Barat, dan Nagekeo.
“Sebanyak lima kabupaten di Provinsi NTT telah memenuhi target penetapan LP2B dan KP2B lebih dari 87 persen. Kami sangat mengapresiasi capaian tersebut dan berharap kabupaten lain dapat segera menyusul,” katanya.
Lampri juga menyoroti posisi strategis Provinsi NTT dalam program nasional penetapan LSD. Berdasarkan data pemerintah, luas Lahan Baku Sawah (LBS) di Provinsi NTT mencapai 176.694 hektare dengan luas LSD indikatif sebesar 176.643,23 hektare.
Karena itu, pemerintah daerah diminta segera melakukan sinkronisasi penetapan LP2B dengan revisi tata ruang daerah agar target nasional penetapan minimal 87 persen LP2B dapat tercapai.
Selain itu, pemerintah daerah juga didorong untuk memanfaatkan potensi cetak sawah baru serta optimalisasi lahan terlantar sebagai bagian dari penguatan ketahanan pangan nasional.
Melalui rapat koordinasi ini, Ditjen PPTR berharap terbangun sinergi yang kuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga keberlanjutan lahan sawah serta mendukung terwujudnya ketahanan pangan nasional. ** dsk
