Scroll untuk melanjutkan membaca
  • Kategori
  • _Nasional
  • _Daerah
  • _Politik
  • _Hukum Kriminal
Mutiara-timur.com

Mutiara-timur.com

  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • HUKUM KRIMINAL
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • Beranda
  • Hukum dan Kriminal

Lima Tahun Menggantung, Kasus Prumda Wair’puan Kembali Dipertanyakan: Kejari Sikka Akui Penyelidikan Masih Tersendat

  • Lebih kecil
  • Bawaan
  • Lebih besar
Bagikan:

 


Maumere — Penanganan dugaan korupsi proyek air minum perkotaan Prumda Wair’puan kembali menuai sorotan. Setelah dilaporkan sejak 2021, perkara yang diduga berkaitan dengan penggunaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2020 itu hingga kini belum juga memasuki tahap penetapan tersangka.

Kondisi tersebut mendorong Ketua Tim 9, Policarpus Raymon, kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Sikka pada Kamis, 21 Mei 2026. Kedatangan mereka bertujuan meminta penjelasan terkait perkembangan penanganan kasus yang dinilai berjalan lamban.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Policarpus mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam menuntaskan perkara yang telah bergulir selama lima tahun terakhir.

“Kasus ini kami laporkan sejak 2021, tetapi sampai sekarang belum ada kepastian. Sementara beberapa kasus lain yang dilaporkan belakangan justru sudah ada tersangka,” ujar Policarpus.

Menurut dia, masyarakat berhak mengetahui sejauh mana proses hukum berjalan, terutama karena perkara tersebut berkaitan dengan penggunaan anggaran negara bernilai miliaran rupiah.

Ia mengingatkan agar lambannya proses penyelidikan tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

“Kami hanya meminta kepastian hukum. Jangan sampai muncul anggapan ada perlakuan berbeda dalam penanganan kasus korupsi,” katanya.

Menanggapi desakan itu, pihak Kejaksaan Negeri Sikka memastikan perkara dugaan korupsi Prumda Wair’puan masih terus diproses dan belum dihentikan.

Staf Intelijen Kejari Sikka, Emanuel Pasaribu, mengatakan penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk masyarakat pengguna layanan air dari proyek tersebut.

“Kami sudah mengeluarkan sekitar 50 surat pemanggilan saksi. Namun yang hadir dan sudah diperiksa sejauh ini baru sekitar 15 orang,” ujar Emanuel.

Ia mengakui penyelidikan menghadapi sejumlah hambatan teknis. Salah satunya berkaitan dengan kehadiran ahli dari Politeknik Kupang yang hingga kini belum dapat memenuhi panggilan penyidik.

“Kami masih menunggu ahli dari Politeknik Kupang untuk memberikan keterangan,” katanya.

Selain itu, penyidik juga mengalami kesulitan menghadirkan pihak kontraktor proyek yang diketahui berada di Pulau Jawa. Pemanggilan telah dilakukan, namun alamat yang dituju disebut sudah tidak lagi ditempati.

“Untuk pihak kontraktor sebenarnya sudah dipanggil, tetapi terkendala alamat karena kemungkinan sudah pindah,” ujar Emanuel.

Meski demikian, Kejari Sikka memastikan akan tetap melanjutkan proses penyelidikan, termasuk mengambil langkah hukum tegas apabila pihak-pihak yang dipanggil dianggap tidak kooperatif.

“Kalau memang tidak hadir tanpa alasan yang jelas, tentu ada prosedur hukum yang bisa dilakukan, termasuk penjemputan paksa,” tegasnya.

Dalam perkembangan terbaru, penyidik Kejari Sikka juga disebut telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak kementerian di Kupang guna memperdalam rangkaian penyelidikan kasus tersebut.

Kasus dugaan korupsi Prumda Wair’puan sebelumnya sempat menjadi perhatian publik Kabupaten Sikka karena diduga berkaitan dengan penggunaan dana PEN tahun 2020 bernilai miliaran rupiah. Sejumlah elemen masyarakat sipil hingga mantan anggota DPRD pernah mendesak agar perkara tersebut diproses secara terbuka dan transparan.

Kini, setelah bertahun-tahun bergulir tanpa kepastian hukum, publik kembali mempertanyakan arah penanganan kasus tersebut akan dituntaskan, atau kembali mengendap tanpa ujung. **arishalilintar 

Baca Juga
Tag:
  • Hukum dan Kriminal
Bagikan:
Berita Terkait
  • Lima Tahun Menggantung, Kasus Prumda Wair’puan Kembali Dipertanyakan: Kejari Sikka Akui Penyelidikan Masih Tersendat
  • Lima Tahun Menggantung, Kasus Prumda Wair’puan Kembali Dipertanyakan: Kejari Sikka Akui Penyelidikan Masih Tersendat
  • Lima Tahun Menggantung, Kasus Prumda Wair’puan Kembali Dipertanyakan: Kejari Sikka Akui Penyelidikan Masih Tersendat
  • Lima Tahun Menggantung, Kasus Prumda Wair’puan Kembali Dipertanyakan: Kejari Sikka Akui Penyelidikan Masih Tersendat
  • Lima Tahun Menggantung, Kasus Prumda Wair’puan Kembali Dipertanyakan: Kejari Sikka Akui Penyelidikan Masih Tersendat
  • Lima Tahun Menggantung, Kasus Prumda Wair’puan Kembali Dipertanyakan: Kejari Sikka Akui Penyelidikan Masih Tersendat
Berita Terbaru
  • Lima Tahun Menggantung, Kasus Prumda Wair’puan Kembali Dipertanyakan: Kejari Sikka Akui Penyelidikan Masih Tersendat
  • Lima Tahun Menggantung, Kasus Prumda Wair’puan Kembali Dipertanyakan: Kejari Sikka Akui Penyelidikan Masih Tersendat
  • Lima Tahun Menggantung, Kasus Prumda Wair’puan Kembali Dipertanyakan: Kejari Sikka Akui Penyelidikan Masih Tersendat
  • Lima Tahun Menggantung, Kasus Prumda Wair’puan Kembali Dipertanyakan: Kejari Sikka Akui Penyelidikan Masih Tersendat
  • Lima Tahun Menggantung, Kasus Prumda Wair’puan Kembali Dipertanyakan: Kejari Sikka Akui Penyelidikan Masih Tersendat
  • Lima Tahun Menggantung, Kasus Prumda Wair’puan Kembali Dipertanyakan: Kejari Sikka Akui Penyelidikan Masih Tersendat
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal








Terpopuler
  • GMNI Sikka Lapor Mabes Polri: "Jangan Biarkan Mahasiswa Mengalami Kekerasan Saat Menyampaikan Aspirasi"

  • Demo Cari Keadilan untuk Noni Berujung Gesekan, Advokat Muda Desak Kapolres Sikka Evaluasi Anggota

  • Direktur PDAM Sikka Tegaskan Rekrutmen Sudah Dirancang Sebelum Jadi Sorotan Publik

  • Receh yang Dipermainkan: Permen Kembalian di Toserba Fajar Maumere Tuai Sorotan, Dinas Perdagangan dan Lembaga Konsumen Diminta Bertindak

  • Saat Bullying Jadi Ancaman Nyata, Advokat Muda di Maumere Turun Langsung ke Sekolah

Mutiara Timur Sponsor
Artikel Lainnya
Tutup Iklan
Mutiara Timur
Mutiara dari timur
  • Tentang Kami
  • Langganan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Info Kerjasama
  • Karir
Copyright © 2025 Mutiara Timur from Nusacloudhost.com. All rights reserved.