Senggigi – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan apresiasi kepada Wali Kota Kupang Christian Widodo atas capaian Pemerintah Kota Kupang dalam menerbitkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) terbanyak di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Apresiasi tersebut disampaikan langsung Mendagri saat kegiatan silaturahmi dan arahan yang berlangsung di Senggigi, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, Selasa (19/5/2026).
Berdasarkan data yang dipaparkan dalam kegiatan tersebut, capaian PBG Kota Kupang menjadi yang tertinggi se-NTT. Kontribusi itu turut mengangkat posisi Provinsi NTT ke peringkat kedua di wilayah Nusa Tenggara dan Maluku dalam hal penerbitan PBG.
Dalam arahannya, Tito Karnavian menilai capaian tersebut menunjukkan pelayanan perizinan di Kota Kupang berjalan cepat, transparan, dan mampu mendukung iklim investasi daerah.
“Pencapaian ini menunjukkan pelayanan perizinan di Kota Kupang berjalan cepat, transparan, dan mendukung iklim investasi daerah,” ujar Tito.
Bahkan dalam kesempatan itu, Mendagri juga secara spontan melontarkan pujian kepada Wali Kota Kupang.
“Bagus ini walikotanya,” ucap Tito yang disambut antusias peserta kegiatan.
Menanggapi apresiasi tersebut, Christian Widodo menyampaikan terima kasih kepada Mendagri serta seluruh jajaran Pemerintah Kota Kupang yang selama ini bekerja keras memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Kami berterima kasih kepada Mendagri, Pak Tito Karnavian, yang memberi apresiasi langsung bagi kami. Ini menjadi motivasi bagi kami untuk lebih baik lagi,” kata Christian.
Ia menegaskan capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemkot Kupang.
“Saya juga mengapresiasi teman-teman di pemkot yang selalu bekerja keras dan bekerja dengan sepenuh hati untuk memberi pelayanan bagi seluruh warga Kota Kupang,” ujarnya.
Christian menambahkan, penghargaan dan apresiasi yang diterima Pemerintah Kota Kupang bukan kali pertama diraih. Menurutnya, berbagai capaian di sejumlah sektor menjadi bukti bahwa reformasi pelayanan publik terus berjalan.
“Hari ini tentang PBG, yang lalu juga sudah banyak di berbagai sektor. Begitu juga ke depannya saya optimis akan ada lagi penghargaan dan apresiasi kepada Pemkot Kupang di berbagai bidang,” tegasnya.
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sendiri merupakan izin resmi pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diberlakukan sejak implementasi Undang-Undang Cipta Kerja. Tingginya angka penerbitan PBG dinilai mencerminkan meningkatnya aktivitas pembangunan, kepatuhan terhadap tata ruang, serta kepastian hukum dalam pembangunan gedung.
Pemerintah pusat berharap capaian Kota Kupang dapat menjadi contoh bagi daerah lain di NTT maupun kawasan Nusra-Maluku dalam mempercepat pelayanan perizinan dan memperkuat tata kelola pemerintahan yang responsif, efektif, dan pro-investasi.**ankom

