KUPANG – Kebijakan pro-rakyat kembali ditunjukkan Pemerintah Kota Kupang. Wali Kota Kupang, Christian Widodo, resmi menggratiskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Langkah ini dinilai sebagai bentuk keberpihakan nyata pemerintah dalam meringankan beban masyarakat kecil, khususnya dalam proses kepemilikan tanah dan pembangunan rumah.
“BPHTB sekarang sudah gratis untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Dulu dikenakan sekitar 5 persen saat pembelian pertama, sekarang nol rupiah,” tegas Wali Kota.
Kebijakan tersebut telah memiliki dasar hukum melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) yang sudah ditandatangani, sehingga pelaksanaannya bisa langsung dilakukan di lapangan.
Program ini diperuntukkan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria tertentu, di antaranya: Memiliki KTP Kota Kupang, Termasuk kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), Memiliki surat keterangan tidak mampu dari kelurahan, dan Terdata dalam sistem pemerintah.
Pengurusan BPHTB dilakukan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kupang.
Tak hanya BPHTB, Pemkot Kupang juga menghapus biaya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang sebelumnya dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Wali Kota menjelaskan, PBG merupakan dokumen penting untuk memastikan bangunan memenuhi standar teknis dan keselamatan. Dengan penggratisan ini, masyarakat diharapkan tidak lagi terkendala biaya dalam mengurus legalitas bangunan.
Kebijakan ini diyakini akan meningkatkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah dan bangunan sekaligus mendorong kesejahteraan masyarakat.
Wali Kota juga mengajak masyarakat untuk aktif menyebarluaskan informasi ini agar manfaatnya bisa dirasakan lebih luas.
“Gunakan media sosial untuk hal-hal positif. Bantu pemerintah menyampaikan informasi ini supaya masyarakat tahu dan bisa memanfaatkannya,” ujarnya.
Dengan langkah ini, Pemerintah Kota Kupang menegaskan komitmennya dalam menghadirkan kebijakan yang berpihak pada rakyat kecil serta membuka akses lebih luas terhadap hunian yang layak dan legal. **go.
