Scroll untuk melanjutkan membaca
  • Kategori
  • _Nasional
  • _Daerah
  • _Politik
  • _Hukum Kriminal
Mutiara-timur.com

Mutiara-timur.com

  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • HUKUM KRIMINAL
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • Beranda
  • Daerah
  • Penduduk

Keberpihakan Nyata, Ringankan Beban yang Kurang Mampu, Wali Kota Kupang: "Urusan BPHTB dan PBG Gratis"

  • Lebih kecil
  • Bawaan
  • Lebih besar
Bagikan:

KUPANG – Kebijakan pro-rakyat kembali ditunjukkan Pemerintah Kota Kupang. Wali Kota Kupang, Christian Widodo, resmi menggratiskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Langkah ini dinilai sebagai bentuk keberpihakan nyata pemerintah dalam meringankan beban masyarakat kecil, khususnya dalam proses kepemilikan tanah dan pembangunan rumah.

“BPHTB sekarang sudah gratis untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Dulu dikenakan sekitar 5 persen saat pembelian pertama, sekarang nol rupiah,” tegas Wali Kota.

Kebijakan tersebut telah memiliki dasar hukum melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) yang sudah ditandatangani, sehingga pelaksanaannya bisa langsung dilakukan di lapangan.

Program ini diperuntukkan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria tertentu, di antaranya: Memiliki KTP Kota Kupang, Termasuk kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), Memiliki surat keterangan tidak mampu dari kelurahan, dan  Terdata dalam sistem pemerintah.

Pengurusan BPHTB dilakukan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kupang.

Tak hanya BPHTB, Pemkot Kupang juga menghapus biaya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang sebelumnya dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Wali Kota menjelaskan, PBG merupakan dokumen penting untuk memastikan bangunan memenuhi standar teknis dan keselamatan. Dengan penggratisan ini, masyarakat diharapkan tidak lagi terkendala biaya dalam mengurus legalitas bangunan.

Kebijakan ini diyakini akan meningkatkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah dan bangunan sekaligus mendorong kesejahteraan masyarakat.

Wali Kota juga mengajak masyarakat untuk aktif menyebarluaskan informasi ini agar manfaatnya bisa dirasakan lebih luas.

“Gunakan media sosial untuk hal-hal positif. Bantu pemerintah menyampaikan informasi ini supaya masyarakat tahu dan bisa memanfaatkannya,” ujarnya.

Dengan langkah ini, Pemerintah Kota Kupang menegaskan komitmennya dalam menghadirkan kebijakan yang berpihak pada rakyat kecil serta membuka akses lebih luas terhadap hunian yang layak dan legal. **go.

Baca Juga
Tag:
  • Daerah
  • Penduduk
Bagikan:
Berita Terkait
  • Keberpihakan Nyata, Ringankan Beban yang Kurang Mampu, Wali Kota Kupang: "Urusan BPHTB dan PBG Gratis"
  • Keberpihakan Nyata, Ringankan Beban yang Kurang Mampu, Wali Kota Kupang: "Urusan BPHTB dan PBG Gratis"
  • Keberpihakan Nyata, Ringankan Beban yang Kurang Mampu, Wali Kota Kupang: "Urusan BPHTB dan PBG Gratis"
  • Keberpihakan Nyata, Ringankan Beban yang Kurang Mampu, Wali Kota Kupang: "Urusan BPHTB dan PBG Gratis"
  • Keberpihakan Nyata, Ringankan Beban yang Kurang Mampu, Wali Kota Kupang: "Urusan BPHTB dan PBG Gratis"
  • Keberpihakan Nyata, Ringankan Beban yang Kurang Mampu, Wali Kota Kupang: "Urusan BPHTB dan PBG Gratis"
Berita Terbaru
  • Keberpihakan Nyata, Ringankan Beban yang Kurang Mampu, Wali Kota Kupang: "Urusan BPHTB dan PBG Gratis"
  • Keberpihakan Nyata, Ringankan Beban yang Kurang Mampu, Wali Kota Kupang: "Urusan BPHTB dan PBG Gratis"
  • Keberpihakan Nyata, Ringankan Beban yang Kurang Mampu, Wali Kota Kupang: "Urusan BPHTB dan PBG Gratis"
  • Keberpihakan Nyata, Ringankan Beban yang Kurang Mampu, Wali Kota Kupang: "Urusan BPHTB dan PBG Gratis"
  • Keberpihakan Nyata, Ringankan Beban yang Kurang Mampu, Wali Kota Kupang: "Urusan BPHTB dan PBG Gratis"
  • Keberpihakan Nyata, Ringankan Beban yang Kurang Mampu, Wali Kota Kupang: "Urusan BPHTB dan PBG Gratis"
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal








Terpopuler
  • Polisi Selidiki Dugaan Bunuh Diri Pria 39 Tahun di Sikka

  • Terkuak di Sidang Tipikor Kupang, Dugaan Permintaan Uang oleh Jaksa

  • Konstruksi Hukum Kasus Penganiayaan di Adonara Disorot: AKPERSI Flores Timur Minta Penerapan Pasal Berlapis Tanpa Reduksi

  • Pelantikan dan Penempatan Kepsek di Kota Kupang: Ini Daftar Lengkap SMP dan SD

  • Polres Sikka Selidiki Dugaan Penganiayaan terhadap Pastor di Kecamatan Doreng, Kabupaten Sikka

Mutiara Timur Sponsor
Artikel Lainnya
Tutup Iklan
Mutiara Timur
Mutiara dari timur
  • Tentang Kami
  • Langganan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Info Kerjasama
  • Karir
Copyright © 2025 Mutiara Timur from Nusacloudhost.com. All rights reserved.