KUPANG, Mutiara-Timur.com – Kantor Pertanahan Kota Kupang melalui Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa melaksanakan pemeriksaan lokasi di Kelurahan Nunhila, Kecamatan Alak, pada Senin (11/5/2026). Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut proses mediasi atas permasalahan pertanahan yang tengah ditangani.
Pemeriksaan lokasi dilakukan dengan melibatkan para pihak terkait, unsur Kecamatan Alak, pihak Kelurahan Nunhila, serta Kapolsek setempat guna memastikan pelaksanaan kegiatan berjalan aman dan kondusif.
Langkah pemeriksaan lapangan ini bertujuan mencocokkan data administrasi pertanahan dengan kondisi faktual di lapangan. Proses tersebut menjadi bagian penting dalam upaya penyelesaian sengketa pertanahan secara objektif, transparan, serta mengedepankan prinsip musyawarah dan mufakat.
Pihak Kantor Pertanahan Kota Kupang menjelaskan, pemeriksaan lokasi menjadi tahapan penting untuk memperoleh gambaran nyata terkait objek tanah yang disengketakan sehingga proses mediasi dapat berjalan lebih akurat dan berimbang.
“Melalui pemeriksaan lapangan ini diharapkan proses penyelesaian permasalahan pertanahan dapat berjalan tertib, lancar, dan memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat,” demikian disampaikan dalam keterangan kegiatan tersebut.
Kantor Pertanahan Kota Kupang juga menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, akuntabel, serta berorientasi pada penyelesaian persoalan masyarakat secara humanis dan berkeadilan. **go
