Scroll untuk melanjutkan membaca
  • Kategori
  • _Nasional
  • _Daerah
  • _Politik
  • _Hukum Kriminal
Mutiara-timur.com

Mutiara-timur.com

  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • HUKUM KRIMINAL
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • Beranda
  • Daerah
  • Hukum dan Kriminal

Kayu Hutan Lindung Dijual untuk Operasional KPH, Advokat: Bisa Berujung Pidana Jika Tanpa Dasar Hukum

  • Lebih kecil
  • Bawaan
  • Lebih besar
Bagikan:

SIKKA, MUTIARA TIMUR — Polemik kayu tumbang di kawasan Hutan Lindung Egon Gahar, Kabupaten Sikka, memasuki babak baru. Setelah Kepala UPT KPH Sikka Benediktus Herry Siswadi menjelaskan bahwa kayu tersebut tidak hilang melainkan dijual kepada masyarakat yang membantu proses pembersihan, kini dasar hukum pemanfaatan dan penjualan kayu itu dipertanyakan.

Advokat LBH Cahaya Nian Sikka (Cinta Sikka), Sherly Irawati Soesilo, S.H., M.H., C.MMed., yang akrab disapa Cece Sherly, menilai status Hutan Lindung Egon Gahar membuat setiap tindakan terhadap hasil hutan di kawasan tersebut tidak dapat dilakukan sembarangan.

Menurut Sherly, hutan lindung memiliki fungsi pokok sebagai sistem penyangga kehidupan. Karena itu, pemanfaatannya dibatasi oleh ketentuan kehutanan.

“Pemanfaatan hasil hutan kayu bukan skema yang dibuka undang-undang untuk hutan lindung. Karena itu, kayu di dalam kawasan, termasuk kayu yang sudah tumbang, tetap berada dalam penguasaan negara dan tidak boleh ditebang, diangkut, lalu dijual begitu saja,” kata Sherly.

Pernyataan tersebut disampaikan untuk menanggapi penjelasan Herry sebelumnya yang menyebut kayu dengan volume sekitar lima meter kubik telah dipotong dan dijual kepada masyarakat yang membantu membersihkan jalan.

Herry mengatakan hasil penjualan digunakan untuk membantu membiayai operasional penanganan kebakaran dan pembersihan lokasi. Ia juga menyebut proses tersebut telah melalui kesepakatan di lapangan dan administrasi KPH.

Namun, menurut Sherly, keterbatasan anggaran operasional tidak dengan sendirinya menjadi dasar hukum untuk memanfaatkan atau menjual kayu dari kawasan hutan lindung.

“Perlu ditegaskan, keterbatasan anggaran operasional bukan dasar hukum yang membenarkan penebangan dan penjualan kayu dari hutan lindung,” ujarnya.

Sherly membedakan antara tindakan evakuasi kayu untuk membuka akses publik dengan tindakan menjadikan kayu tersebut sebagai komoditas.

Menurut dia, apabila pohon tumbang menghalangi badan jalan, tindakan untuk mengamankan lokasi dan membuka kembali akses dapat dilakukan sesuai kewenangan dan prosedur. Tetapi setelah kayu dipotong, status, pencatatan, pengangkutan, hingga pemanfaatannya tetap harus memiliki dasar hukum yang jelas.

“Kalaupun ada kebutuhan nyata seperti membuka akses jalan, itu harus melalui prosedur yang benar, ada dasar kewenangan atau izin, berita acara dan dokumentasi yang lengkap, dokumen sah hasil hutan sesuai ketentuan, serta pembayaran penerimaan negara bukan pajak apabila memang diwajibkan,” katanya.

Kerangka pengelolaan hutan saat ini antara lain diatur dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan beserta perubahannya dan PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan. PP tersebut mengatur tata hutan, pemanfaatan hutan, perlindungan, pengawasan, hingga sanksi administratif. 

Dalam PP 23/2021, pemanfaatan hutan mencakup pemanfaatan kawasan, jasa lingkungan, hasil hutan kayu dan bukan kayu, serta pemungutan hasil hutan dengan tetap menjaga fungsi pokok hutan. Untuk hutan lindung, ketentuan pemanfaatannya memiliki batasan tersendiri. 

Karena itu, Sherly mengatakan persoalan hukum tidak berhenti pada pertanyaan apakah kayu tersebut tumbang secara alami atau akibat kebakaran.

Pertanyaan berikutnya adalah siapa yang memiliki kewenangan mengambil, memotong, mengangkut, menguasai, menjual, serta menerima hasil dari kayu tersebut.

“Prinsipnya jelas, kayu dari hutan lindung tidak bisa dipotong lalu dijual untuk menutup biaya operasional tanpa dasar hukum, izin, dokumen sah, dan penyetoran hasil ke kas negara,” ujarnya.

Risiko hukum bagi pengambil dan pembeli

Sherly juga mengingatkan masyarakat yang ikut mengambil, mengangkut, menguasai atau membeli kayu dari kawasan hutan untuk tidak menganggap kayu tumbang sebagai kayu yang otomatis bebas dimiliki.

Menurut dia, status kayu tersebut harus terlebih dahulu dipastikan melalui mekanisme yang sah.

Hal ini penting karena UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan mengatur larangan terkait hasil penebangan di kawasan hutan serta penguasaan atau pengangkutan hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi dokumen legalitas yang dipersyaratkan. UU tersebut juga telah mengalami perubahan, antara lain melalui UU Nomor 6 Tahun 2023. 

Dalam ketentuan pidananya, orang perseorangan yang dengan sengaja mengeluarkan, mengangkut, menguasai atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin, atau mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu tanpa dokumen sah sebagaimana dipersyaratkan, dapat dikenai pidana penjara dan denda. Untuk ketentuan tertentu, ancamannya dapat mencapai lima tahun penjara dan denda hingga Rp2,5 miliar.

Namun, penerapan pasal pidana terhadap suatu peristiwa tetap bergantung pada fakta, unsur tindak pidana, status kawasan, dokumen, kewenangan, serta hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.

Karena itu, Sherly tidak menyimpulkan telah terjadi tindak pidana dalam kasus kayu tumbang Egon Gahar.

“Saya tidak ingin mendahului dengan menyimpulkan adanya pelanggaran, karena itu harus dibuktikan melalui klarifikasi dan pemeriksaan instansi berwenang dengan menghormati asas praduga tak bersalah,” katanya.

Menurut Sherly, justru karena terdapat pengakuan terbuka mengenai adanya pemotongan dan penjualan kayu, seluruh prosesnya perlu diperiksa secara administratif dan hukum.

“Pengakuan terbuka pihak KPH justru menjadi alasan yang cukup bagi Dinas Kehutanan Provinsi dan aparat penegak hukum untuk menelusuri seluruh prosedurnya,” ujarnya.

Tiga titik yang perlu dibuka

Sherly menyebut sedikitnya terdapat tiga hal yang harus terang dalam persoalan tersebut, yakni legalitas, transparansi, dan pertanggungjawaban hasil.

Pertama, dasar kewenangan pemotongan dan pemanfaatan kayu. Kedua, dokumen yang menyertai kayu sejak dipotong hingga berpindah tangan. Ketiga, nilai transaksi dan ke mana hasil penjualan tersebut disetorkan atau dipertanggungjawabkan.

“Pertanggungjawabannya ada pada legalitas, transparansi, dan penyetoran ke kas negara sesuai mekanisme yang berlaku,” katanya.

Pertanyaan mengenai volume kayu juga menjadi penting. KPH Sikka sebelumnya menyebut volume kayu sekitar lima meter kubik, tetapi belum mengungkapkan secara rinci nilai penjualan yang diperoleh.

Padahal, menurut Sherly, pencatatan jenis, volume, lokasi, pihak yang menerima, harga atau nilai pemanfaatan, serta dokumen pengangkutan merupakan bagian penting untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan.

Dokumen legalitas hasil hutan juga bukan sekadar formalitas. Dalam tata kelola hasil hutan kayu, SKSHHK merupakan dokumen angkutan hasil hutan kayu yang diterbitkan melalui sistem penatausahaan hasil hutan. 

Di sinilah persoalan kayu tumbang Egon Gahar menjadi lebih dari sekadar soal pohon yang menghalangi jalan.

Ada persoalan mengenai status kayu, kewenangan pemanfaatan, mekanisme penjualan, pihak yang membeli, dokumen yang digunakan, nilai transaksi, hingga pertanggungjawaban hasilnya.

Hutan lindung bukan ruang tanpa aturan

Sherly menilai masyarakat juga perlu mendapat edukasi bahwa kayu yang ditemukan di kawasan hutan negara, meskipun telah tumbang, tidak otomatis menjadi milik orang yang pertama kali mengambilnya.

“Jangan sampai masyarakat berpikir bahwa karena kayu sudah tumbang maka boleh diambil dan dijual. Masyarakat yang ikut memotong maupun menampung kayu pun perlu berhati-hati karena berpotensi terpapar risiko hukum apabila tidak memiliki dasar dan dokumen yang sah,” katanya.

Persoalan ini menjadi semakin penting karena Herry sebelumnya juga mengakui masih ditemukannya praktik pembalakan liar di sejumlah kawasan hutan, termasuk wilayah Doreng dan Mapitara.

Di satu sisi, KPH menghadapi kebutuhan nyata untuk membuka akses jalan dan menangani dampak kebakaran. Di sisi lain, keterbatasan anggaran tidak boleh mengaburkan batas antara tindakan tanggap darurat dan pemanfaatan hasil hutan.

Publik kini menunggu penjelasan yang lebih konkret: apa dasar hukum penjualan kayu tersebut, bagaimana proses administrasinya, siapa pembelinya, berapa nilai transaksinya, dokumen apa yang diterbitkan, dan ke mana hasil penjualan disetorkan.

Sebab, ketika kayu dari kawasan hutan lindung berpindah tangan dan menghasilkan uang, pertanyaan hukumnya bukan lagi sekadar “kayu itu hilang atau tidak”.

Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: atas kewenangan siapa kayu itu dijual dan ke mana uangnya dipertanggungjawabkan? **ah



Baca Juga
Tag:
  • Daerah
  • Hukum dan Kriminal
Bagikan:
Berita Terkait
  • Kayu Hutan Lindung Dijual untuk Operasional KPH, Advokat: Bisa Berujung Pidana Jika Tanpa Dasar Hukum
  • Kayu Hutan Lindung Dijual untuk Operasional KPH, Advokat: Bisa Berujung Pidana Jika Tanpa Dasar Hukum
  • Kayu Hutan Lindung Dijual untuk Operasional KPH, Advokat: Bisa Berujung Pidana Jika Tanpa Dasar Hukum
  • Kayu Hutan Lindung Dijual untuk Operasional KPH, Advokat: Bisa Berujung Pidana Jika Tanpa Dasar Hukum
  • Kayu Hutan Lindung Dijual untuk Operasional KPH, Advokat: Bisa Berujung Pidana Jika Tanpa Dasar Hukum
  • Kayu Hutan Lindung Dijual untuk Operasional KPH, Advokat: Bisa Berujung Pidana Jika Tanpa Dasar Hukum
Berita Terbaru
  • Kayu Hutan Lindung Dijual untuk Operasional KPH, Advokat: Bisa Berujung Pidana Jika Tanpa Dasar Hukum
  • Kayu Hutan Lindung Dijual untuk Operasional KPH, Advokat: Bisa Berujung Pidana Jika Tanpa Dasar Hukum
  • Kayu Hutan Lindung Dijual untuk Operasional KPH, Advokat: Bisa Berujung Pidana Jika Tanpa Dasar Hukum
  • Kayu Hutan Lindung Dijual untuk Operasional KPH, Advokat: Bisa Berujung Pidana Jika Tanpa Dasar Hukum
  • Kayu Hutan Lindung Dijual untuk Operasional KPH, Advokat: Bisa Berujung Pidana Jika Tanpa Dasar Hukum
  • Kayu Hutan Lindung Dijual untuk Operasional KPH, Advokat: Bisa Berujung Pidana Jika Tanpa Dasar Hukum
Tampilkan lebih banyak
Posting Komentar
Batal





Terpopuler
  • Kayu Tumbang di Hutan Lindung Egon Gahar Dipersoalkan, KPH Sikka: Bukan Hilang, Dijual untuk Biaya Operasional

  • Kayu Tumbang di Hutan Lindung Dijual, Dicky Soroti Risiko Hukum: Bukan Milik untuk Diperjualbelikan

  • Tak Lupa Kampung Halaman, KKBM Kupang Salurkan Rp22 Juta untuk Korban Gempa Palue

  • Kayu Hutan Lindung Dijual untuk Operasional KPH, Advokat: Bisa Berujung Pidana Jika Tanpa Dasar Hukum

  • Jokowi Bermalam di Tengah Pengungsi Palue: “Kami Tidak Sendirian dalam Bencana”

Mutiara Timur Sponsor
Artikel Lainnya
Tutup Iklan
Mutiara Timur
Mutiara dari timur
  • Tentang Kami
  • Langganan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Info Kerjasama
  • Karir
Copyright © 2025 Mutiara Timur from Nusacloudhost.com. All rights reserved.