KUPANG, Mutiara-Timur.com – Kantor Pertanahan Kota Kupang bersama Kejaksaan Negeri Kota Kupang memperkuat sinergi dan kolaborasi melalui audiensi terkait pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama (PKS), Selasa (19/5/2026).
Audiensi tersebut dipimpin langsung Kepala Kantor Pertanahan Kota Kupang, Ni Wayan Juliati, didampingi Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Mahoet Immanuel J. Nepa. Rombongan diterima Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Shirley Manutede beserta jajaran.
Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi antarinstansi dalam mendukung penyelesaian berbagai persoalan pertanahan di wilayah Kota Kupang, khususnya yang berkaitan dengan aspek hukum, pencegahan sengketa, pengamanan aset, hingga administrasi pertanahan.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Kupang, Ni Wayan Juliati, menyampaikan bahwa kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kota Kupang merupakan langkah strategis untuk mewujudkan pelayanan pertanahan yang profesional, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Sinergi ini diharapkan mampu memperkuat koordinasi dalam penanganan berbagai persoalan pertanahan agar dapat diselesaikan secara efektif, terkoordinasi, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Melalui audiensi tersebut, kedua belah pihak juga menegaskan komitmen bersama dalam meningkatkan dukungan hukum serta pengawasan terhadap berbagai persoalan pertanahan di Kota Kupang.
Kerja sama antara Kantor Pertanahan Kota Kupang dan Kejaksaan Negeri Kota Kupang diharapkan dapat memperkuat tata kelola pertanahan sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik di bidang pertanahan. **dsk
