KUPANG – Kantor Pertanahan Kota Kupang menghadiri rapat koordinasi bersama KPKNL Kupang dan LPP RRI Kupang pada Selasa (5/5/2026) guna membahas pengamanan aset milik LPP RRI yang saat ini sedang dalam penanganan Kantor Pertanahan Kota Kupang.
Rapat koordinasi tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antarinstansi dalam mendukung penyelesaian dan pengamanan aset negara, khususnya aset milik LPP RRI. Dalam pertemuan itu, para pihak membahas langkah-langkah strategis untuk memastikan kepastian hukum atas aset serta memperkuat tertib administrasi pertanahan.
Dari Kantor Pertanahan Kota Kupang, kegiatan ini dihadiri Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Ketsina Herlina bersama staf. Kehadiran mereka menjadi bentuk komitmen dalam mengawal proses penyelesaian dan pengamanan aset negara secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Koordinasi lintas instansi sangat penting agar proses penanganan aset dapat berjalan efektif, tertib administrasi, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak terkait,” ujar Ketsina Herlina dalam rapat tersebut.
Pembahasan difokuskan pada proses penanganan aset agar berjalan sesuai peraturan perundang-undangan, sekaligus mendukung optimalisasi pengelolaan barang milik negara secara tertib, transparan, dan akuntabel.
Selain itu, rapat koordinasi juga diharapkan mampu membangun kesamaan persepsi antarinstansi dalam menentukan langkah terpadu guna mempercepat penyelesaian dan pengamanan aset negara.
“Melalui sinergi dan komunikasi yang baik antarinstansi, diharapkan pengamanan aset negara dapat terlaksana dengan maksimal dan memberikan manfaat yang optimal bagi negara,” tambahnya. **
