Kupang — Ikatan Paguyuban Flobamora (IPF) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyampaikan keprihatinan serius terhadap tindakan penggusuran rumah warga yang terjadi di Kabupaten Ende. IPF menilai kebijakan tersebut menimbulkan penderitaan bagi masyarakat kecil dan mempertanyakan aspek kemanusiaan dalam proses pelaksanaannya.
Ketua IPF NTT, Joy Sadipun, dalam pernyataannya menegaskan bahwa pemerintah daerah memang memiliki kewenangan dalam melakukan penataan wilayah. Namun, kewenangan tersebut seharusnya dijalankan dengan mengedepankan prinsip keadilan sosial, dialog terbuka, serta penghormatan terhadap hak-hak warga.
“Penggusuran tanpa solusi yang layak bukan hanya persoalan administratif, tetapi juga menyentuh nilai dasar kemanusiaan. Di mana hati nurani pemimpin daerah ketika kebijakan yang diambil justru menimbulkan penderitaan?” ujar Joy.
IPF NTT menegaskan bahwa setiap kebijakan publik harus berpihak pada rakyat, terutama kelompok rentan yang terdampak langsung oleh kebijakan tersebut. Oleh karena itu, pihaknya mendesak Bupati Ende untuk membuka ruang komunikasi yang transparan dengan masyarakat, serta memberikan kejelasan terkait dasar hukum pelaksanaan penggusuran.
Selain itu, IPF juga mendorong pemerintah daerah untuk memastikan adanya solusi yang manusiawi, seperti relokasi yang layak maupun kompensasi yang adil bagi warga terdampak.
Menurut Joy, kepemimpinan yang kuat tidak hanya ditunjukkan melalui ketegasan dalam mengambil keputusan, tetapi juga melalui kepekaan sosial serta keberpihakan terhadap keadilan dan kesejahteraan masyarakat.
Sebagai bentuk komitmen dalam memperjuangkan hak-hak warga, IPF NTT menyatakan akan terus mengawal persoalan ini hingga mendapatkan perhatian dan penyelesaian yang berpihak pada masyarakat terdampak. **
