KUPANG — Wakil Ketua I Ikatan Paguyuban Flotirosa (IPF), Jarot Natun, menyampaikan dukungan moril kepada Gama Feroh terkait insiden penangkapan yang terjadi pada 26 Mei 2026 sekitar pukul 06.00 WITA dan dinilai berlangsung secara nonprosedural.
Dalam pernyataannya, Jarot menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum sehingga setiap tindakan aparat penegak hukum wajib dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, proses penegakan hukum juga harus tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia serta asas praduga tak bersalah terhadap setiap warga negara.
“Atas dasar itu, kami mendesak Kapolda NTT untuk bertanggung jawab dan memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik terkait proses penangkapan tersebut, agar tidak menimbulkan keresahan dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum,” tegas Jarot Natun.
IPF menilai keterbukaan informasi kepada masyarakat penting dilakukan guna menjaga kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum di daerah.
Selain meminta penjelasan terbuka dari Kapolda NTT, IPF juga mendesak agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap prosedur penangkapan yang dijalankan aparat di lapangan.
Menurut Jarot, evaluasi tersebut diperlukan agar setiap tindakan hukum yang dilakukan aparat benar-benar berjalan sesuai aturan perundang-undangan serta menjunjung prinsip keadilan.
IPF berharap persoalan tersebut dapat disikapi secara bijaksana dan profesional sehingga tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat. **()
