Maumere— Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Sikka secara resmi menyerahkan dokumen tuntutan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran PDAM Kabupaten Sikka kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka.
Dokumen tersebut diserahkan langsung oleh Ketua DPC GMNI Cabang Sikka, Wilfridus Iko, dan diterima Kepala Kejaksaan Negeri Sikka, Armandha Tangdibali, S.H., M.H., dalam pertemuan yang berlangsung serius dan penuh tekanan.
Penyerahan ini menjadi penegasan sikap GMNI dalam mengawal proses penegakan hukum yang dinilai mandek sejak 2021 hingga 2026.
Dalam dokumen tersebut, GMNI memuat hasil kajian, analisis, serta temuan dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
“Kasus ini tidak boleh terus berlarut tanpa kepastian hukum. Kami datang membawa dokumen resmi sebagai bentuk desakan moral dan kontrol publik,” tegas Wilfridus Iko.
GMNI menyoroti bahwa penanganan perkara hingga kini masih berada di tahap penyelidikan selama kurang lebih lima tahun. Padahal, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Sikka telah menemukan indikasi kerugian negara sekitar Rp2,8 miliar.
Dalam dokumen yang diserahkan, GMNI menyampaikan tuntutan secara tegas, antara lain mendesak Kejari Sikka untuk segera menaikkan status perkara ke tahap penyidikan, menetapkan tersangka berdasarkan alat bukti yang ada, serta melakukan penahanan terhadap pihak yang memenuhi unsur pidana.
Selain itu, GMNI juga meminta percepatan proses hukum tanpa berlarut dengan alasan administratif, keterbukaan informasi kepada publik, serta penindakan terhadap seluruh pihak yang terlibat tanpa pandang jabatan.
Mereka juga menuntut pengusutan aliran dana secara menyeluruh dan jaminan proses hukum yang transparan, akuntabel, serta bebas dari intervensi.
GMNI menegaskan bahwa tuntutan tersebut merupakan bentuk kontrol publik terhadap penegakan hukum di daerah. Lambannya penanganan kasus, menurut mereka, berpotensi mencederai rasa keadilan sekaligus menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Organisasi itu menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan membuka kemungkinan langkah lanjutan jika tidak ada perkembangan signifikan dalam waktu dekat.
Kasus dugaan korupsi PDAM ini kini menjadi sorotan publik di Kabupaten Sikka. Penyerahan dokumen tuntutan dinilai sebagai momentum penting apakah akan mendorong percepatan proses hukum atau kembali berujung pada penantian panjang tanpa kepastian. **arishalilintar
