Kupang – PLN UIP Nusra bersama Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Nusa Tenggara Timur menggelar Focus Group Discussion (FGD) guna membahas proses perizinan, sertipikasi aset, hingga serah terima lahan untuk pembangunan proyek ketenagalistrikan Tahun 2026.
Kegiatan tersebut menjadi forum strategis dalam memperkuat koordinasi dan sinergi antara BPN dan PLN terkait percepatan pengadaan tanah serta legalisasi aset ketenagalistrikan di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
FGD dihadiri langsung Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi NTT, Fransiska Vivi Ganggas, S.H., M.A.P., jajaran Kantor Wilayah BPN NTT, perwakilan PLN UIP Nusra, serta para Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Provinsi NTT beserta jajaran.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kantor Pertanahan Kota Kupang, Ni Wayan Juliati, S.ST., yang didampingi Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kota Kupang.
Dalam forum tersebut juga dilaksanakan penyerahan hasil pengadaan tanah terhadap 528 bidang tanah dengan luas total mencapai 17.532 meter persegi yang telah dilakukan proses ganti rugi guna mendukung pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Ulumbu di Kabupaten Manggarai.
Penyerahan tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan sekaligus memastikan kepastian hukum terhadap aset dan lahan yang digunakan untuk kepentingan proyek strategis nasional di sektor energi.
FGD dibagi ke dalam dua forum pembahasan utama, yakni forum persertipikatan aset dan forum Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Kedua forum membahas berbagai kendala di lapangan, langkah percepatan penyelesaian administrasi pertanahan, hingga target perizinan dan sertipikasi aset PLN Tahun 2026 di sejumlah kabupaten/kota di NTT.
Melalui forum diskusi tersebut, BPN dan PLN berharap kerja sama yang telah terbangun dapat semakin erat, terpadu, dan berkelanjutan dalam mendukung perlindungan aset negara serta percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di daerah.
Sinergi antarinstansi ini juga dinilai penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mendukung pemerataan pembangunan dan ketersediaan energi bagi masyarakat di Provinsi Nusa Tenggara Timur. **dsk
