KUPANG – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Nusa Tenggara Timur menggelar sosialisasi penyusunan Data Tanah Instansi Pemerintah (INTIP) dan akselerasi sertifikasi Barang Milik Negara (BMN) sebagai langkah mempercepat legalisasi aset negara di wilayah NTT.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kelimutu Kanwil BPN NTT pada Selasa, 28 April 2026 itu diikuti pejabat administrator dan pegawai Kanwil BPN NTT, jajaran Kantor Pertanahan kabupaten/kota se-NTT, serta perwakilan kementerian/lembaga pengguna BMN yang hadir secara langsung maupun daring.
Sosialisasi dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi NTT, Fransiska Vivi Ganggas.
Dalam sambutannya, Fransiska Vivi Ganggas menegaskan bahwa sertifikasi BMN merupakan langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum sekaligus pengamanan aset negara.
“Diperlukan sinergi yang kuat antarinstansi serta kesiapan data yang lengkap dan valid dari seluruh satuan kerja guna mendukung percepatan proses sertifikasi,” ujarnya.
Kegiatan tersebut menghadirkan sejumlah narasumber, yakni Kepala Kantor Wilayah DJKN Bali dan Nusa Tenggara, Sudarsono, Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN NTT, Eka Arya Wirata, serta Kepala Bidang Survei dan Pemetaan Kanwil BPN NTT, Agung Sucahyono.
Materi yang disampaikan dalam sosialisasi mencakup pemahaman teknis penyusunan data tanah instansi pemerintah melalui pemanfaatan aplikasi INTIP, sekaligus strategi percepatan sertifikasi BMN dari aspek yuridis maupun fisik.
Diskusi interaktif yang berlangsung dalam kegiatan tersebut juga menyoroti pentingnya integrasi data pertanahan guna mendukung tertib administrasi dan optimalisasi pengelolaan aset negara.
Kanwil BPN NTT berharap melalui sosialisasi ini tercipta kesamaan persepsi serta peningkatan kapasitas peserta dalam pengelolaan data pertanahan sehingga proses sertifikasi BMN dapat berjalan lebih cepat, tepat, akurat, dan terintegrasi.
Dengan percepatan sertifikasi aset negara, pemerintah diharapkan mampu memperkuat kepastian hukum atas tanah milik negara sekaligus mencegah potensi sengketa maupun penyalahgunaan aset di masa mendatang. **()
